Archive for 'Biaya Jabatan'

Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan

Bagi  karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena  pemerintah  telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati  oleh  karyawan tetap berstatus single maksimal diberikan sebesar Rp 21,84 juta pertahun. Hal ini berakibat pada Penghasilan Kena Pajak bagi karyawan lebih rendah dan PPh yang dibayar menjadi lebih kecil. Dengan diberlakukannya UU  KUP…

Read the rest of this entry

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009

Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan Biaya Jabatan Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan…

Read the rest of this entry