Bagi karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena pemerintah telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati oleh karyawan tetap berstatus single maksimal diberikan sebesar Rp 21,84 juta pertahun. Hal ini berakibat pada Penghasilan Kena Pajak bagi karyawan lebih rendah dan PPh yang dibayar menjadi lebih kecil. Dengan diberlakukannya UU KUP…
Archive for 'Biaya Jabatan'
Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan
Wednesday, February 18th, 2009 at
8:15 am
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009
Monday, January 19th, 2009 at
3:52 pm
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan Biaya Jabatan Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan…
