Untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang boleh sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan…
Archive for 'Biaya'
Natura Dan Kenikmatan yang Boleh Dibiayakan
Friday, May 1st, 2009 at
11:02 pm
Perubahan Pengurang Penghasilan Bruto UU PPh Baru
Friday, September 19th, 2008 at
11:24 pm
Dalam menghitung Pajak Penghasilan salah satu unsur yang sangat penting dan sering menjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus adalah Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 terdapat perubahan yang intinya adalah…
