Natura Dan Kenikmatan yang Boleh Dibiayakan
Untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang boleh sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan... [Read more of this review]
Perubahan Pengurang Penghasilan Bruto UU PPh Baru
Dalam menghitung Pajak Penghasilan salah satu unsur yang sangat penting dan sering menjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus adalah Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 terdapat perubahan yang intinya adalah memperluas biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan, yaitu; ?Biaya Promosi dan Penjualan Biaya Beasiswa ?Piutang Tak Tertagih... [Read more of this review]




