Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN, jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR.