Khabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berlatar belakang beragam agama karena pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan bagi setiap pemeluk agama di Indonesia dikecualikan dari objek PPh sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan dan bagi penerima sumbangan/zakat bukan merupakan penghasilan. Hal tersebut diatur oleh…
Archive for 'Bantuan'
Sumbangan atau Zakat Semua Agama Bukan Objek PPh
Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa Bebas PPh
Bagi masyarakat/lembaga yang menerima Hibah/Bantuan/Sumbangan dan Beasiswa mendapat fasilitas bebas PPh dimana Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa yang diterima tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 dan Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh Nomor 36 tahun 2008 (mengenai Hibah/Bantuan/Sumbangan) serta…
Bantuan atau Santunan yang bukan Objek PPh
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf n Undang-Undang PPh yang baru, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Hal-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008 adalah…
