Banding

June 27, 2008 by admin  
Filed under Lainnya

Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat: a.Tertulis dalam bahasa Indonesia; b.Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; c.Mengemukakan alasan yang jelas; d.Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; e.Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding; f.Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban... [Read more of this review]