Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat: a.Tertulis dalam bahasa Indonesia; b.Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; c.Mengemukakan alasan yang jelas; d.Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; e.Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding; f.Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban... [Read more of this review]



