<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Sunset Policy 2008</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2010 06:15:39 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: dimas</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1787</link>
		<dc:creator>dimas</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 10:35:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1787</guid>
		<description>Salam kenal,

Saya mau tanya, apakah kalau saya punya rekening di Luar Negeri ( mis : Singapore ), saya harus mempunyai NPWP ?
Apakah ada hubungannya rekening saya, NPWP baru saya dan sunset policy ?

Karena ketidak tahuan ini, apakah saya tetap dikenakan sanksi ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal,</p>
<p>Saya mau tanya, apakah kalau saya punya rekening di Luar Negeri ( mis : Singapore ), saya harus mempunyai NPWP ?<br />
Apakah ada hubungannya rekening saya, NPWP baru saya dan sunset policy ?</p>
<p>Karena ketidak tahuan ini, apakah saya tetap dikenakan sanksi ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rhien</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1327</link>
		<dc:creator>rhien</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2009 03:40:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1327</guid>
		<description>saya mau tanya nih, saya pegawai negeri sejak th 2006. namun saya belum mempunyai NPWP.. pada saat sunset policy kmrn saya belum sempat mendaftar.dari kantor pun belum diregistrasi. jadi apa syaratnya agar saya bisa mendapatkan NPWP?? apakah syratnya sama seperti kemarin yang hanya menunjukkan fotokopi KTP?
atau ada syarat lain karena sunset policy sudah habis..
mohon jawabannya, karena saya butuh NPWP dalam waktu dekat untuk perjalanan ke luar negeri agar bebas fiskal.. trims...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya nih, saya pegawai negeri sejak th 2006. namun saya belum mempunyai NPWP.. pada saat sunset policy kmrn saya belum sempat mendaftar.dari kantor pun belum diregistrasi. jadi apa syaratnya agar saya bisa mendapatkan NPWP?? apakah syratnya sama seperti kemarin yang hanya menunjukkan fotokopi KTP?<br />
atau ada syarat lain karena sunset policy sudah habis..<br />
mohon jawabannya, karena saya butuh NPWP dalam waktu dekat untuk perjalanan ke luar negeri agar bebas fiskal.. trims&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rix</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1267</link>
		<dc:creator>Rix</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2009 03:09:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1267</guid>
		<description>Pak Rudi, 
Saya baru mendapat NPWP Januari 2009. Bila saya ingin ikut Sunset Policy, terhitung sejak tahun berapakah saya harus melaporkan SPT saya? Apakah benar saya harus melaporkan SPT saya 6 tahun kebelakang (2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008)?

Terima kasih sebelumnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Rudi,<br />
Saya baru mendapat NPWP Januari 2009. Bila saya ingin ikut Sunset Policy, terhitung sejak tahun berapakah saya harus melaporkan SPT saya? Apakah benar saya harus melaporkan SPT saya 6 tahun kebelakang (2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008)?</p>
<p>Terima kasih sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1157</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2009 01:14:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1157</guid>
		<description>@sari, Jika Ibu menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2009 maka ada dua sanksi yang akan dikenakan. Pertama sanksi terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 per SPT. Kedua sanksi terlambat menyetorkan PPh jika terdapat PPh yang disetor sebesar 2% per bulan dari PPh yang kurang dibayar.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@sari, Jika Ibu menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2009 maka ada dua sanksi yang akan dikenakan. Pertama sanksi terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 per SPT. Kedua sanksi terlambat menyetorkan PPh jika terdapat PPh yang disetor sebesar 2% per bulan dari PPh yang kurang dibayar.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sari</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1148</link>
		<dc:creator>sari</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 06:17:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1148</guid>
		<description>Jika saya tidak melaporkan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009 apakah ada sanksi yang saya dapat, jika ada bagaimana sanksi tersebut, karena info yang saya terima ada yang menyarankan saya untuk menyampaikan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009 dan ada juga yang mengatakan tidak usah sampai dengan 19 january 2010.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jika saya tidak melaporkan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009 apakah ada sanksi yang saya dapat, jika ada bagaimana sanksi tersebut, karena info yang saya terima ada yang menyarankan saya untuk menyampaikan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009 dan ada juga yang mengatakan tidak usah sampai dengan 19 january 2010.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1132</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 00:25:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1132</guid>
		<description>@sari, Ibu bisa ikut Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@sari, Ibu bisa ikut Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sari</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1127</link>
		<dc:creator>sari</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 08:07:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1127</guid>
		<description>saya baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan baru memiliki NPWP pada tanggal 19 january 2009. apakah saya juga harus melaporkan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan baru memiliki NPWP pada tanggal 19 january 2009. apakah saya juga harus melaporkan SPT tahunan saya sebelum tanggal 31 maret 2009?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bethonk</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1058</link>
		<dc:creator>Bethonk</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 09:32:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1058</guid>
		<description>@Gunawan, 
Bapak Gunawan...WP Non Efektif tidak diwajibkan tuk melakukan pelaporan pajak lagi. Tetapi seandainya dalam masa tersebut didapatkan data/informasi yang menyatakan bahwa ternyata WP bersangkutan mendaptakan penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak dan dilaporkan, maka Kantor Pajak dapat mengaktifkan Wajib Pajak tersebut dan merubah statusnya menjadi Wajib Pajak Normal.
Untuk kasus Ayah Bapak, saya coba ambil kesimpulan bahwa ayah Bapak dianggap memiliki penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak (karena ayah Bapak tercatat/diketahui memiliki penghasilan untuk membeli tanah seharga 200jt), sehingga seharusnya pada tahun tersebut Beliau melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan tahun bersangkutan. Untuk ilustrasi yang digambarkan oleh petugas pajak tersebut adalah ilustrasi seandainya 200jt tersebut adalah Penghasilan Kena Pajak...Untuk mendapatkan penghasilan kena pajak tersebut, normalnya harus dikurangi terlebih dahulu dengan pengurang2 yang diatur dalam peraturan perpajakan.Jadi, perhitungan tersebut masih sangat kasar... =)
Untuk menonaktifkan kembali NPWP Bapak, caranya sangat mudah, tinggal ajukan permohonan tertulis ke kantor pajak tempat WP terdaftar. Mudah sekali...
Jadi silahkan menikmati fasilitas sunset policy..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Gunawan,<br />
Bapak Gunawan&#8230;WP Non Efektif tidak diwajibkan tuk melakukan pelaporan pajak lagi. Tetapi seandainya dalam masa tersebut didapatkan data/informasi yang menyatakan bahwa ternyata WP bersangkutan mendaptakan penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak dan dilaporkan, maka Kantor Pajak dapat mengaktifkan Wajib Pajak tersebut dan merubah statusnya menjadi Wajib Pajak Normal.<br />
Untuk kasus Ayah Bapak, saya coba ambil kesimpulan bahwa ayah Bapak dianggap memiliki penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak (karena ayah Bapak tercatat/diketahui memiliki penghasilan untuk membeli tanah seharga 200jt), sehingga seharusnya pada tahun tersebut Beliau melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan tahun bersangkutan. Untuk ilustrasi yang digambarkan oleh petugas pajak tersebut adalah ilustrasi seandainya 200jt tersebut adalah Penghasilan Kena Pajak&#8230;Untuk mendapatkan penghasilan kena pajak tersebut, normalnya harus dikurangi terlebih dahulu dengan pengurang2 yang diatur dalam peraturan perpajakan.Jadi, perhitungan tersebut masih sangat kasar&#8230; =)<br />
Untuk menonaktifkan kembali NPWP Bapak, caranya sangat mudah, tinggal ajukan permohonan tertulis ke kantor pajak tempat WP terdaftar. Mudah sekali&#8230;<br />
Jadi silahkan menikmati fasilitas sunset policy..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bethonk</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1056</link>
		<dc:creator>Bethonk</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 09:11:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1056</guid>
		<description>@lili, 
Ibu Lili..SPT Sunset Policy hanya untuk SPT dengan status Kurang Bayar, jadi jika SPT yang dilaporkan tetap NIHIL, maka SPT tersebut bukanlah SPT Sunset Policy, tapi merupakan SPT Pembetulan biasa...
Pada dasarnya, SPT Tahunan harus dilaporkan dengan lengkap dan benar. Jadi meskipun hanya untuk merubah daftar harta, tidak ada salahnya tuk dibetulkan juga..
Semoga membantu..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@lili,<br />
Ibu Lili..SPT Sunset Policy hanya untuk SPT dengan status Kurang Bayar, jadi jika SPT yang dilaporkan tetap NIHIL, maka SPT tersebut bukanlah SPT Sunset Policy, tapi merupakan SPT Pembetulan biasa&#8230;<br />
Pada dasarnya, SPT Tahunan harus dilaporkan dengan lengkap dan benar. Jadi meskipun hanya untuk merubah daftar harta, tidak ada salahnya tuk dibetulkan juga..<br />
Semoga membantu..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bethonk</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-2008.html/comment-page-4#comment-1055</link>
		<dc:creator>Bethonk</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 08:50:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1027#comment-1055</guid>
		<description>@aida, Ibu Aida yang sedang bingung...Dari penjelasan sekilas ibu, saya bisa tangkap bahwa ibu adalah karyawan sebuah perusahaan,jadi mohon izin tuk mengasumsikan jika ibu mendapatkan penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya (SPT Tahunan NIHIL). Terkait dengan sunset policy, yang mendapatkan fasilitas sunset policy itu adalah Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar.
Untuk pengecekkan apakah ibu telah terdaftar (memiliki NPWP atau belum untuk mencegah NPWP dobel) dapat dengan datang ke Kantor Pajak terdekat dan meminta untuk dicekkan pada Master File Nasional Wajib Pajak. Demikian semoga dapat membantu..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@aida, Ibu Aida yang sedang bingung&#8230;Dari penjelasan sekilas ibu, saya bisa tangkap bahwa ibu adalah karyawan sebuah perusahaan,jadi mohon izin tuk mengasumsikan jika ibu mendapatkan penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya (SPT Tahunan NIHIL). Terkait dengan sunset policy, yang mendapatkan fasilitas sunset policy itu adalah Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar.<br />
Untuk pengecekkan apakah ibu telah terdaftar (memiliki NPWP atau belum untuk mencegah NPWP dobel) dapat dengan datang ke Kantor Pajak terdekat dan meminta untuk dicekkan pada Master File Nasional Wajib Pajak. Demikian semoga dapat membantu..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
