SPT Tahunan PPh Sunset Policy dan 2008

(dibaca 2,555 kali)

February 26, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Sunset Policy akan segera berakhir dimana Wajib Pajak yang memperoleh NPWP sebelum 1 Januari 2008 batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Sunset Policy untuk tahun sebelum 2007 adalah tanggal 28 Februari 2009, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh NPWP sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Sunset Policy untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya adalah tanggal 31 Maret 2009. Disamping SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, dalam waktu dekat juga akan berakhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2008.

 

Jenis SPT Tahunan

  • SPT Tahunan PPh Badan:
    • Formulir SPT 1771,  bagi Wajib Pajak Badan
    • Formulir SPT 1771/$, bagi Wajib Pajak Badan yang mendapat ijin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
  • SPT Tahunan PPh Orang Pibadi:
    • Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun;
    • Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karjawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karjawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja yang tidak mempunyai usa ha atau pekejaan bebas; atau
    • Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OF) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekejaan bebas.


Batas Waktu Penyampaian dan Pembayaran SPT Tahunan PPh

Dalam rangka Sunset Policy

  • Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang mempunyai NPWP sebelum 1 Januari 2008, batas waktunya adalah 28 Februari 2009
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai NPWP sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009, batas waktunya adalah 31 Maret 2009.


SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008

  • Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret 2009
  • Wajib Pajak Badan, batas waktunya adalah 30 April 2009.
  • SPT Tahunan PPh Pasal 21, batas waktunya adalah 31 Maret 2009


Bentuk Penyampaian SPT Tahunan

  • SPT Tahunan Manual
  • SPT Tahunan Elektronik  (e-SPT Tahunan) yaitu data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak


Cara Penyampaian SPT Tahunan

  • Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
  • Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
  • e-filing melalui ASP.


Syarat SPT Tahunan Lengkap

  • SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  • e-SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.


SPT Tahunan Tidak Lengkap

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009;
  7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009;
  8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 yang diisi tidak lengkap;
  11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
  12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
  15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemenelemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

6 Responses to “SPT Tahunan PPh Sunset Policy dan 2008”
  1. ishak says:

    Saya sudah punya npwp pada akhir Desember 2008 & saya bekerja pada salah satu perusahaan, apakah saya sudah harus melaporkan SPT Tahunan 2008? apa konsekuensinya jika saya tidak melaporkan spt tahunan?

    Jawab

    Rudi reply on March 31st, 2009 12:31 pm:

    @ishak, Sebenarnya kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh timbul sejak adanya kewajiban memiliki NPWP yaitu sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP. Sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan dapat berupa sanksi denda dan pidana. Sanksi denda untuk orang pribadi adalah Rp 100.000.

    Salam,

    Jawab

  2. debby says:

    pak, jika saya adalah seorang karyawan toko dan tidak mendapat form 1721 a1 dan penghasilan dibawah ptkp,,apakah yang harus saya lampirkan di pelaporan spt?apakah hanya ssp dan 1770ss saja?please rep asap ya pak..terima kasih banyak sebelumnya..

    Jawab

  3. Yanadhamma says:

    Hi Pak Rudy ,

    saya pemegang NPWP baru Desember 2008 , dan saya berniat untuk memanfaatkan sunset policy, semua berkas SPT udah siap , pertanyaannya adalah apakah Berkas SPT untuk SUNSET Policy bisa juga di taruh lewat Drop Box/ Pojok Pajak ?
    terima kasih

    Yana

    Jawab

  4. ruwatan says:

    Dear Pak Rudy, Saya masih bingung, mohon pencerahannya.
    1) Tanggal Berapa batas terakhir untuk PEMBAYARAN SPT Tahunan PPh 21 dan Badan? Bdskan UU No.28 Thn 2007, hanya menyebutkan Batas LAPOR SPT Badan adalah 30 April (4 bulan dari akhir tahun). Adakah peraturan yang dikeluarkan menyebutkan Batas Bayar terakhir adalah sama dengan Batas Lapor, boleh tahu nomor peraturannya ? Atau masih tetap mengacu pada aturan lama dimana batas bayar terakhir adalah tanggal 25 Maret ?

    Jawab

    Rudi reply on March 24th, 2009 4:44 pm:

    @ruwatan, Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU KUP:

    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

    Jadi batas waktu pembayaran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008:

    * Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret 2009
    * Wajib Pajak Badan, batas waktunya adalah 30 April 2009.
    * SPT Tahunan PPh Pasal 21, batas waktunya adalah 31 Maret 2009

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: