SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008

(dibaca 14,807 kali)

October 9, 2008 by Rudi  
Filed under PPh, PPh 21

Menjawab simpang siur mengenai ada tidaknya SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka Dirjen Pajak tanggal 6 Oktober 2008 telah mengeluarkan   PER-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan  Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 masih ada.

 

Download Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008

Download SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008

 

Kutipan PER-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan  Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya

Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampajkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.

 

Pasal 2

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderat Pajak ini mulati berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81 /PJ ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajtb Pajak Badan, Surat Pembritahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai bertaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengumurnan Peraturan Jenderat Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,

 

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008”
  1. christin says:

    yg d butuhkan dlm membuat spt tahunan itu apa saja ya, karna perusahaan tmpt saya kerja msh baru 1 tahun ini, jd saya msh blm mengerti dan blm pernah membuat spt tahunan.thx

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: