SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009
(dibaca 11,391 kali)
Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:
Formulir 1770
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
- penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Artikel Terkait:
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.






boleh nanya kan ?
gimana kalau spt 2008 tidak melapor?apa boleh dilaporkan bersamaan dg spt 2009?
thanks sebelumnya.
Jawab
tkasih, matur nuwun.. saudara2ku semuanya, selanjut….
mohon petunjuk teknis pengisian bulan des 2009 :
formulir 1721 :
1. bagian B angka 20 kolom 5 adalah kumulatif jan-des, apakah juga termasuk PDP
2. bagian B angka 25a apakah diisi kumulatif peb-nop (PDP)
3. bagian B angka 25b apakah diisi (angka 20 – angka 24 – angka 25a)
formulir 1721 – I :
1. formulir 1721-I apakah standar dibatasi sd no urut 20 saja, bagaimana bagi perusahaan yang jumlah karyawannya lebih dari 8000 orang
2. bagian A kolom 5 apakah juga termasuk angka PDP (peb-nop)
tkasih, tkasihh buangeeet.
Jawab
Yth,…. mau nanya nih.
saya udah punya npwp (karyawan swasta), tapi saya juga punya usaha lain (perorangan), spt nya pake yang sudah ada ato gemana…?
Jawab
Menjawab pertanyaan Pak Totok,
1. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2009
2. Tgl 31 Maret 2010 untuk tahun pajak 2009
Jawab
Hmm.. Kok Dirjen pajak hoby banget bikin revisi/ralat peraturan yaa..heran deh
PER 43 Vs 53
PER 61 Ralat
PER 34 Vs PER 66
Jawab
triyani reply on December 22nd, 2009 5:25 pm:
@triyani,
PER 31 Vs 57..
dll dll
Jawab
Dh.
Numpang nanya yaa.. ?
1. Bagi Karyawan yang berpenghasilan lebih dari 60 jt akan tetapi berasal dari satu pemberi kerja, menggunakan formulir apa… ?
2. Kapan batas akhir penyampaian SPT tersebut.
terimakasih
Jawab
Vera H.S reply on December 23rd, 2009 10:15 am:
@totok,
1. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2009
2. tgl 31 Maret 2010 untuk tahun pajak 2009
Jawab