SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

(dibaca 8,232 kali)

December 22, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:


Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain,


Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,


Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

10 Responses to “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009”
  1. deyusro says:

    Baru saya ketahui ternyata selama tahun 2009 ada kesalahan dalam penomoran faktur pajak. Untuk itu perlu diterbitkan faktur pajak pengganti. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkannya dan form apa saja yang harus disampaikan?

    Terima kasih.

    Jawab

  2. Ken Juwita says:

    Salam….
    Saya tahun ini baru akan mengisi Form 1770 S, 1770 S-I, 1770S-II, gimana cara ngisinya ,…. yang saya paham hanya/ sudah saya lakukan hanya baru mengisi kolom Identitas saja,… bagaimana cara menghitung dan menulis /mengisi Kolom A – G (form 1770 S) bagaimana kolom selanjutnya kolom a, b, c dan d pada 1770 S-1 dan II yang mana yang harus diisi dan yang boleh ditinggal. Saya adalah PNS
    Tengkyu….. ada buku panduannya tapi malas baca dan terlalu ribet

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: