SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009
(dibaca 8,232 kali)
Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:
Formulir 1770
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
- penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.




Baru saya ketahui ternyata selama tahun 2009 ada kesalahan dalam penomoran faktur pajak. Untuk itu perlu diterbitkan faktur pajak pengganti. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkannya dan form apa saja yang harus disampaikan?
Terima kasih.
Jawab
Salam….
Saya tahun ini baru akan mengisi Form 1770 S, 1770 S-I, 1770S-II, gimana cara ngisinya ,…. yang saya paham hanya/ sudah saya lakukan hanya baru mengisi kolom Identitas saja,… bagaimana cara menghitung dan menulis /mengisi Kolom A – G (form 1770 S) bagaimana kolom selanjutnya kolom a, b, c dan d pada 1770 S-1 dan II yang mana yang harus diisi dan yang boleh ditinggal. Saya adalah PNS
Tengkyu….. ada buku panduannya tapi malas baca dan terlalu ribet
Jawab