SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

(dibaca 11,387 kali)

December 22, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:


Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain,


Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,


Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

13 Responses to “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009”
  1. Ria says:

    tanya dikit ya…
    Apakah bunga bank yang sudah dipotong pajak tiap bulannya dari bank juga akan dipajaki?

    Thanks.

    Jawab

  2. dva says:

    Salam,

    Saya ingin menanyakan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPH 21 OP.
    Selama tahun 2009, saya ada pindah kerja, jadi saya memiliki 2 bukti potong.
    untuk pelporan pajaknya, saya menggunakan form yg mana yah? 1770 S atau 1770 SS.
    dan apakah saya harus menghitung ulang kembali pajaknya?
    Total penghasilan dari kedua bukti potong tersebut dibawah 60 juta.
    Mohon jawabannya.
    Urgent. :)

    Many thanks.

    Jawab

  3. deyusro says:

    Baru saya ketahui ternyata selama tahun 2009 ada kesalahan dalam penomoran faktur pajak. Untuk itu perlu diterbitkan faktur pajak pengganti. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkannya dan form apa saja yang harus disampaikan?

    Terima kasih.

    Jawab

  4. Ken Juwita says:

    Salam….
    Saya tahun ini baru akan mengisi Form 1770 S, 1770 S-I, 1770S-II, gimana cara ngisinya ,…. yang saya paham hanya/ sudah saya lakukan hanya baru mengisi kolom Identitas saja,… bagaimana cara menghitung dan menulis /mengisi Kolom A – G (form 1770 S) bagaimana kolom selanjutnya kolom a, b, c dan d pada 1770 S-1 dan II yang mana yang harus diisi dan yang boleh ditinggal. Saya adalah PNS
    Tengkyu….. ada buku panduannya tapi malas baca dan terlalu ribet

    Jawab

    dodi reply on March 24th, 2010 6:57 am:

    @Ken Juwita,
    Paling mudah diisi form lampiran S-I dan lampiran S-II dulu, baru nanti setelah lengkap isinya tinggal dipindahkan ke form 1770S. Ikuti catatan kaki form 1770S saja. Tidak semua kolom lampiran harus diisi. Kalau merasa tidak melakukan, kosongkan saja. Data untuk lampiran S-I dan S-II, pertama bikin dulu catatan-catatan (tabel) penghasilan. Semua penghasilan wajib dipajaki. Penghasilan itu antara lain: gaji, bunga deposito, bunga tabungan, laba hasil jual beli kalau melalukan jual beli selama tahun 2009, uang kost kalau punya kos-kosan, uang kontrak kalau mengontrakkan rumah, dan sebagainya. Bagi PNS wajib juga meminta form 1721-A1 dari tempat kerja, karena data dari situ perlu dikutip isikan ke form 1770S. Meski pajak gaji PNS sudah dibayar pemerintah, tetap wajib diisikan dalam SPT 1770S. Bunga deposito dan tabungan memang sudah kena pajak final jadi tinggal bikin tabel saja dari buku tabungan dengan isi potongan pajak tiap bulan untuk nanti masuk ke kolom bagian A form S-II. Mudah-mudahan bisa sedikit membantu untuk mengawali. Tapi memang perlu baca petunjuknya. Download saja Suplemen Info Pajak 2010, lumayan enak dibaca.

    dodi.

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: