PPN Pedagang Eceran

(dibaca 3,699 kali)

October 5, 2008 by Rudi  
Filed under PPN

Disadari bahwa melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar bagi pedagang kecil atau istilahnya dikenal dengan Pedangan Eceran merupakan hal yang sulit dilakukan. Untuk mempermudah  Pedangan Eceran dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai terdapat dua pilihan yaitu:

  1. Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimana penghasilan netonya untuk PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau
  2. Menggunakan Mekanisme Umum


Pedangan Eceran Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Ketentuan yang mengatur adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/KMK.03/2002 Jo. KMK Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Memilih dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor  01/PMK.03/2007.

 

Defenisi Pedangan Eceran

Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara  sebagai berikut:

a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,
atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;

b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut; dan

c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
Barang Kena Pajak yang dibelinya.


Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak
Pertambahan Nilai.

b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.

c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut:

1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan
dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain
Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan
dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”


Kewajiban Membuat Pencatatan

1. Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak.

2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Penghentian menggunakan pedoman pengkreditan Pajak  Masukan

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak
Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku
berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak
Masukan.


Kewajiban Memberitahukan ke Kantor Pajak sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak  Masukan

Sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak  wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Pedangan Eceran Menggunakan Mekanisme Umum

Ketentuan yang mengatur adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 402/KMK.03/2002 Jo. Nomor 253/KMK.03/2002, Keputusan Dirjen Pajak Nomor  KEP – 102/PJ.52/2003 jo. KEP – 342/PJ./2002


Pajak Keluaran

Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.


Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran adalah:
a.    Pajak Masukan atas perolehan Barang selain Barang dagangan;
b.    Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak.


Kewajiban Membuat Faktur Pajak

Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang,  serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.


Faktur Pajak Sederhana

  1. Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana.
  2. Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan   “untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN”.
  3. Pencantuman alamat Pedagang Eceran pada Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disingkat.


Contoh Penghitungan PPN Pedangan Eceran


Toko Glory menjual pakaian untuk konsumen di Blok M Square dengan omzet penjualan setahun Rp 800 juta. Dalam menghitung penghasilan neto untuk Pajak Penghasilan Joshua pemilik Toko Glory menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Selama bulan September 2008 omzet penjualannya adalah Rp 150 juta dan membeli bahan dagangannya sebesar Rp 80 juta. Penghitungan PPN atas Toko Glory untuk bulan September 2008 adalah sebagai berikut:

 

Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Peredaran Usaha Usaha              Rp 150.000.000

Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000                            = Rp 15.000.000

Pajak Masukan 80% x Rp 15.000.000                              =  Rp 12.000.000

PPN Kurang Bayar                                                                =  Rp   3.000.000

 

Jika Menggunakan Mekanisme Umum

Peredaran Usaha Usaha              Rp 150.000.000

Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000                            = Rp 15.000.000

Pembelian   Rp 80.000.000

Pajak Masukan 10% x Rp 80.000.000                              =  Rp 8.000.000

PPN Kurang Bayar                                                                =  Rp  7.000.000

 


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
  • Tidak ada
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

4 Responses to “PPN Pedagang Eceran”
  1. doni says:

    tanya nih pak…

    kalau pedagang eceran dalam 1 bulan melakukan penyerahan secara eceran ke konsumen, juga melakukan penyerahan bkp k instansi pemerintah (bendahara), disamping itu juga melakukan penyerahan jkp k konsumen eceran dan instansi pemerintah..
    yang jadi pertanyaan Bagaimana perhitungan pajak masukan untuk pelaporan spt ppn bulan tersebut…
    mengingat penyerahan k konsumen eceran PM= 80% x PK
    penyerahan selain dilakukan pedagang eceran PM = 70% x PK
    Penyrahan JKP …PM = 40% x pk

    mohon dijawab segera….

    Jawab

  2. asma says:

    Yth. Pak Rudi

    Saya ingin menanyakan teknis pelaporan di SPT Masa PPN 1107 untuk perusahaan retail (PKP) yang menggunakan mekanisme umum. Perusahaan ini memiliki usaha minimarket (objek PPN) dan rumah makan (Objek Pb 1).

    Pertanyaan:
    1.Apakah penyerahan dari usaha rumah makan dilaporkan dalam SPT Masa PPN? Jika ya, di SPT PPN Induk masuk kolom penyerahan tidak terutang PPN atau kolom yang mana ya pak?

    2.Di usaha minimarket terdapat penjualan rokok, kalau tidak salah PPN atas penyerahan rokok sudah dipungut sampai konsumen akhir di tingkat pabrikan rokok sehingga tidak dipungut PPN lagi (mohon dikoreksi jika salah). Pertanyaannya sama seperti no. 1

    Maaf pertanyaannya panjang & terlalu teknis
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    Jawab

  3. rudi says:

    Pak Iwan,

    Untuk PPN omzet setahun lebih dari Rp 600 juta maka harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas setiap transaksi penjualan.

    Untuk PPh Badan Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangkan total penjualan dengan total biaya setahun kemudian dikalikan dengan tarif PPh. Jadi tidak ada batasannya.

    Salam,

    Jawab

  4. iwan says:

    dear all
    Saya pengen tanya, Berapa sih omzet penjualan per bulan at per tahun yang kena pajak? terus berpa penghasilan yang kena pajak (PPh Badan)

    Warm Regard

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: