PPN Hapus Tanggung Renteng
(dibaca 852 kali)
Bisnis Indonesia, 9 September 2009
JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapuskan sistem tanggung renteng dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengungkapkan ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam amendemen UU tentang PPN dan PPnBM.
“Aturan mengenai hal ini hanya merupakan penegasan saja karena selama ini belum diatur secara jelas sehingga kadang membuat masyarakat bingung,” katanya, kemarin.
Artikel Terkait:
eNews & Updates
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





