PPN Hapus Tanggung Renteng

(dibaca 852 kali)

September 10, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

Bisnis Indonesia, 9 September 2009

JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapuskan sistem tanggung renteng dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengungkapkan ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam amendemen UU tentang PPN dan PPnBM.

“Aturan mengenai hal ini hanya merupakan penegasan saja karena selama ini belum diatur secara jelas sehingga kadang membuat masyarakat bingung,” katanya, kemarin.

Artikel Terkait:

  • Tidak ada
eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: