PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009
(dibaca 20,632 kali)
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Tarif PPh Pasal 23
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh , dipolong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Jenis Jasa Lainnya
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pcngolahan limbah:
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa maklon;
- jasa penyelidikan dan Keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning semice;
- Jasa katering atau tata boga
Tarif PPh Pasal 23 Wajib Pajak tanpa NPWP
Dalam hal penerima imbalan tidak menliliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





mohon dijelaskan tentang tatacara pemotongan dan tarif pajak yang berkenaan dengan persewaan kendaraan yang akan dipotong oleh bendaharawan sebagai wajib pungut dan setor pajak, terimakasih atas bantuannya.
Jawab
Salam Kenal,
saya mau bertanya, apakah untuk jasa-jasa penelitian seperti jasa laboratorium, Jasa analisis sampel penelitian, Jasa pengujian sampel penelitian, Jasa sequensing, Jasa pembuatan membran, dll dikenakan pajak?Jika iya, termasuk dalam jasa lainnya point mana?
terima kasih
Jawab
Salam kenal pa…saya mau tanya kalau untuk jasa-jasa di bidang penelitian dikenakan Pajak tidak?seperti Jasa analisis sampel, jasa pengujian sampel, Jasa Laboratorium, Jasa Sequensing< dll…jika dikenakan, termasuk jasa lainnya point yg mana?
Terima Kasih
Jawab
pak, bagaimana perlakuan atas biaya pengosongan pabrik? Apakah merupakan objek PPh Pasal 23? karena sudah dibebankan dalam Biaya Pra Operasional
Jawab