PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja

(dibaca 7,058 kali)

March 4, 2009 by Rudi  
Filed under PPh, PPh 21

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah  berupaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal. Pemberian stimulus fiskal tersebut berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.

Untuk mengatur pemberian stimulus fiskal tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Usaha Tertentu, tanggal 3 Maret 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu

 

Jumlah Maksimal PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar  pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nornor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.

 

Besar PPh Pasal 21 Karyawan yang Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pernerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas  Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

 

Kategori usaha tertentu yang PPh Pasal 21 Karyawannya Ditanggung Pemerintah

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud  di atas adalah :

  1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuhan, dan kehutanan;
  2. kategori usaha perikanan; dan
  3. kategori usaha industri pengolahan,

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009.

 

Cara Pembayaran PPh Pasal 21 kepada Karyawan

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja  sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.

Palam hal pelaksanaan kewajiban pernotongan Pajak Penghasilan Pasal 2 1 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:

  • memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
  • menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus dlberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pernerintah.

 

Bukti Pemotongan

  • Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009.

 

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pernberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pernerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Saat Mulai Berlaku

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah:


 

Untuk mengetahui rincian sektor-sektor yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggungoleh Pemerintah, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 dan PER-22/PJ/2009

 

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

3 Responses to “PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja”
  1. Indah says:

    Maaf, PMK-43-2009 nya kok dibuka lain (PMK 12?) Trimakasih.

    Jawab

  2. Iman Suhadha says:

    Selamat Pagi
    Bpk. Rudi

    Ada yang ingin saya tanyakan kepada bapak. Mengenai PPH 21 tahun 2009 yang di tanggung pemerintah dengan penghasilan karyawan dibawah pendapatan 5 juta dibebaskan dari PPH 21.
    1. Apakah sudah resmi dengan keputusan tersebut ?
    2. Apakah ada surat edaran yang resmi ?
    3 menurut informasi yang saya dapat perusahaan harus mengembalikan pajak yang ditanggung perusahaan kepada karyawan, untuk meningkatkan daya beli….?
    Sebelumnya saya ucapkan Terima kasih atas informasinya.
    Salam

    Jawab

  3. Maya says:

    Selamat Sore Pak Rudi ada beberapa hal yang mau saya tanyakan mengenai PPh 21 ditanggung pemerintah ini :
    1. Apakah peraturan ini berlaku surut? bagaimana dengan pajak yang bulan2 sebelum peraturan ini terbit?
    2. Bagaimana perlakukuan pajak pph 21 bagi karyawan yang pada bulan tertentu penghasilannya ada diatas Rp. 5 Jt tapi pd bulan berikutnya dibawah rp. 5jt ?
    3. Bagaimana kelak perhitungan pph 21 pada akhir tahunnya?
    Terimakasih atas informasinya

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: