<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Dadang</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1969</link>
		<dc:creator>Dadang</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 02:38:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1969</guid>
		<description>Pak, apakah perhitungan honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap sama perhitungannya dengan bukan pegawai tdk bersifat berkesinambungan yaitu (penghasilan bruto X 50%) X pasal 17 ayat 1. Mohon pencerahannya, terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, apakah perhitungan honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap sama perhitungannya dengan bukan pegawai tdk bersifat berkesinambungan yaitu (penghasilan bruto X 50%) X pasal 17 ayat 1. Mohon pencerahannya, terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Claratita</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1884</link>
		<dc:creator>Claratita</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 04:02:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1884</guid>
		<description>Mohon pencerahannya,
Ini ada pertanyaan dari salah seorang rekan saya. Suami rekan saya, sebut saja si A memiliki NPWP kalau tidak salah sekitar Maret 2009. Tetapi pada Awal Oktober 2009, si A mengundurkan diri dari pekerjaanya tsb. Gaji 2jt/bln, istri tidak bekerja. 
Selama ini si A tidak membuat laporan pajak apapun, karena asumsi dia laporan sudah dibuat oleh perusahaan &amp; gaji tidak dipotong pajak. Gaji tsb akan dipotong klo si A tidak masuk kerja, misalnya jika tidak masuk kerja 1 hari maka akan dipotong sbb = 2jt - (2jt : 30hr).

Pertanyaannya :
  -  Setelah mengundurkan diri apa saja yang harus dia laporkan ke kantor pajak ? 
  - SSP ?
  -  Adakah dokumen perpajakan yang harus si A minta ke perusahaan tersebut ? 

Mengingat saya maupun rekan saya sangat awam dalam hal Pajak, mohon diberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana.
Terima kasih atas penjelasannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon pencerahannya,<br />
Ini ada pertanyaan dari salah seorang rekan saya. Suami rekan saya, sebut saja si A memiliki NPWP kalau tidak salah sekitar Maret 2009. Tetapi pada Awal Oktober 2009, si A mengundurkan diri dari pekerjaanya tsb. Gaji 2jt/bln, istri tidak bekerja.<br />
Selama ini si A tidak membuat laporan pajak apapun, karena asumsi dia laporan sudah dibuat oleh perusahaan &amp; gaji tidak dipotong pajak. Gaji tsb akan dipotong klo si A tidak masuk kerja, misalnya jika tidak masuk kerja 1 hari maka akan dipotong sbb = 2jt &#8211; (2jt : 30hr).</p>
<p>Pertanyaannya :<br />
  &#8211;  Setelah mengundurkan diri apa saja yang harus dia laporkan ke kantor pajak ?<br />
  &#8211; SSP ?<br />
  &#8211;  Adakah dokumen perpajakan yang harus si A minta ke perusahaan tersebut ? </p>
<p>Mengingat saya maupun rekan saya sangat awam dalam hal Pajak, mohon diberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana.<br />
Terima kasih atas penjelasannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1872</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 06:16:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1872</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1871&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@begawan5060&lt;/a&gt;, Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57 mengatur penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, yaitu DPP = Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, shg DPP = 50% x PhKP.

Jika Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31 khusus mengatur DPP Bukan Pegawai selain tenaga ahli, yaitu DPP = PhKP.

Besarnya PhKP diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan, sehingga DPP = penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1871" rel="nofollow">@begawan5060</a>, Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57 mengatur penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, yaitu DPP = Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, shg DPP = 50% x PhKP.</p>
<p>Jika Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31 khusus mengatur DPP Bukan Pegawai selain tenaga ahli, yaitu DPP = PhKP.</p>
<p>Besarnya PhKP diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan, sehingga DPP = penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: begawan5060</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1871</link>
		<dc:creator>begawan5060</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 07:01:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1871</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1868&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@Rudi&lt;/a&gt;, 
P. Rudy, kalo gitu apa maksudnya Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57? Dan bandingkan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31.
Kemudian bandingkan Pasal 16 ayat (1) PER-31 dengan Pasal 16 ayat (1) PER-57
Mohon pencerahannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1868" rel="nofollow">@Rudi</a>,<br />
P. Rudy, kalo gitu apa maksudnya Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57? Dan bandingkan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31.<br />
Kemudian bandingkan Pasal 16 ayat (1) PER-31 dengan Pasal 16 ayat (1) PER-57<br />
Mohon pencerahannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1868</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 15:12:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1868</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1865&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@begawan5060&lt;/a&gt;, Perubahan mendasar dari PER-57/PJ/2009 adalah menghapus diskriminasi ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai (di dalamnya termasuk tenaga ahli). PER-31 membedakan penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai khusus tenaga ahli, dimana dasar pengenaan pajak (DPP) untuk bukan pegawai tenaga ahli adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, sedangkan tenaga ahli yang lain DPP-nya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1865" rel="nofollow">@begawan5060</a>, Perubahan mendasar dari PER-57/PJ/2009 adalah menghapus diskriminasi ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai (di dalamnya termasuk tenaga ahli). PER-31 membedakan penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai khusus tenaga ahli, dimana dasar pengenaan pajak (DPP) untuk bukan pegawai tenaga ahli adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, sedangkan tenaga ahli yang lain DPP-nya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: begawan5060</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1866</link>
		<dc:creator>begawan5060</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 14:28:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1866</guid>
		<description>Nyambung komentar sebelumnya...
Atau dalam contoh penghitungan PPh Ps 21 tenaga ahli (dokter) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31 ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nyambung komentar sebelumnya&#8230;<br />
Atau dalam contoh penghitungan PPh Ps 21 tenaga ahli (dokter) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31 ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: begawan5060</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1865</link>
		<dc:creator>begawan5060</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 13:36:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1865</guid>
		<description>Mas Rudi...
Apa saya yang &quot;lemot&quot; ya...,menurut pemahaman saya contoh penghitungan PPh Ps 21 atas tenaga ahli tidak sesuai dengan PER-57. Di dalam PER-57 tsb tidak ada kalusul menyebutkan penghitungan khusus buat tenaga ahli, gimana menurut mas Rudy?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Rudi&#8230;<br />
Apa saya yang &#8220;lemot&#8221; ya&#8230;,menurut pemahaman saya contoh penghitungan PPh Ps 21 atas tenaga ahli tidak sesuai dengan PER-57. Di dalam PER-57 tsb tidak ada kalusul menyebutkan penghitungan khusus buat tenaga ahli, gimana menurut mas Rudy?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yulie</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1861</link>
		<dc:creator>yulie</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 04:15:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1861</guid>
		<description>Salam,
Pak Rudy, benarkah pemahaman saya kalau seorang yang bukan pegawai menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan dari pemotong PPh 21 dan pekerjaannya bukan termasuk dalam point-point pada pasal 15 ayat 2, dikenakan pph 21 pasal 17 dari penghasilan bruto dan tidak mendapat pengurang PTKP walau dia tidak menerima penghasilan dari tempat lainnya/tidak bekerja tetap? terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam,<br />
Pak Rudy, benarkah pemahaman saya kalau seorang yang bukan pegawai menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan dari pemotong PPh 21 dan pekerjaannya bukan termasuk dalam point-point pada pasal 15 ayat 2, dikenakan pph 21 pasal 17 dari penghasilan bruto dan tidak mendapat pengurang PTKP walau dia tidak menerima penghasilan dari tempat lainnya/tidak bekerja tetap? terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Endhi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-atas-penghasilan-bukan-pegawai.html/comment-page-1#comment-1629</link>
		<dc:creator>Endhi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 00:58:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2553#comment-1629</guid>
		<description>Salam hormat saya,
Saya mau bertanya sehubungan dengan perbedaan persepsi dilingkungan kerja kantor mengenai PPh 23 atas jasa perbaikan/service peralatan kantor. perhitungannya bagaimana? Contoh : 1. service Ac berjumlah 12 buah dengan upah Rp. 600.000,00 2. perbaikan gedung kantor dengan jumlah bahan 900.000,00 dan upah 350.000,00.
kemudian bagaimana pengenaan pajak terhadap aset negara dimana kita sewa gedung kantor milik Pemda selama 2 tahun.
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam hormat saya,<br />
Saya mau bertanya sehubungan dengan perbedaan persepsi dilingkungan kerja kantor mengenai PPh 23 atas jasa perbaikan/service peralatan kantor. perhitungannya bagaimana? Contoh : 1. service Ac berjumlah 12 buah dengan upah Rp. 600.000,00 2. perbaikan gedung kantor dengan jumlah bahan 900.000,00 dan upah 350.000,00.<br />
kemudian bagaimana pengenaan pajak terhadap aset negara dimana kita sewa gedung kantor milik Pemda selama 2 tahun.<br />
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
