PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai
(dibaca 6,597 kali)
Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Petunjuk teknis penghitungannya diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009.
Defenisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambung
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
- PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto ruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas lmbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
PPh Pasal 21 Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik
Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Jumlah Bruto Bagi Bukan Pegawai yang mempekerjakan karyawan dan terdapat material
Bagi Bukan Pegawai yang:
- mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja,k ecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Mulai Berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
|
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN. Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar: 5%x50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar: 5%x120%x50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
Catatan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.




Mohon pencerahannya,
Ini ada pertanyaan dari salah seorang rekan saya. Suami rekan saya, sebut saja si A memiliki NPWP kalau tidak salah sekitar Maret 2009. Tetapi pada Awal Oktober 2009, si A mengundurkan diri dari pekerjaanya tsb. Gaji 2jt/bln, istri tidak bekerja.
Selama ini si A tidak membuat laporan pajak apapun, karena asumsi dia laporan sudah dibuat oleh perusahaan & gaji tidak dipotong pajak. Gaji tsb akan dipotong klo si A tidak masuk kerja, misalnya jika tidak masuk kerja 1 hari maka akan dipotong sbb = 2jt – (2jt : 30hr).
Pertanyaannya :
– Setelah mengundurkan diri apa saja yang harus dia laporkan ke kantor pajak ?
– SSP ?
– Adakah dokumen perpajakan yang harus si A minta ke perusahaan tersebut ?
Mengingat saya maupun rekan saya sangat awam dalam hal Pajak, mohon diberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana.
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawab
Nyambung komentar sebelumnya…
Atau dalam contoh penghitungan PPh Ps 21 tenaga ahli (dokter) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31 ?
Jawab
Mas Rudi…
Apa saya yang “lemot” ya…,menurut pemahaman saya contoh penghitungan PPh Ps 21 atas tenaga ahli tidak sesuai dengan PER-57. Di dalam PER-57 tsb tidak ada kalusul menyebutkan penghitungan khusus buat tenaga ahli, gimana menurut mas Rudy?
Jawab
Rudi reply on October 14th, 2009 10:12 pm:
@begawan5060, Perubahan mendasar dari PER-57/PJ/2009 adalah menghapus diskriminasi ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai (di dalamnya termasuk tenaga ahli). PER-31 membedakan penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai khusus tenaga ahli, dimana dasar pengenaan pajak (DPP) untuk bukan pegawai tenaga ahli adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, sedangkan tenaga ahli yang lain DPP-nya adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
Jawab
begawan5060 reply on October 19th, 2009 2:01 pm:
@Rudi,
P. Rudy, kalo gitu apa maksudnya Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57? Dan bandingkan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31.
Kemudian bandingkan Pasal 16 ayat (1) PER-31 dengan Pasal 16 ayat (1) PER-57
Mohon pencerahannya…
Jawab
Rudi reply on October 20th, 2009 1:16 pm:
@begawan5060, Ps 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-57 mengatur penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, yaitu DPP = Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, shg DPP = 50% x PhKP.
Jika Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 PER-31 khusus mengatur DPP Bukan Pegawai selain tenaga ahli, yaitu DPP = PhKP.
Besarnya PhKP diatur dlm Psl 10 (2) c sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan, sehingga DPP = penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan
Jawab
Salam,
Pak Rudy, benarkah pemahaman saya kalau seorang yang bukan pegawai menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan dari pemotong PPh 21 dan pekerjaannya bukan termasuk dalam point-point pada pasal 15 ayat 2, dikenakan pph 21 pasal 17 dari penghasilan bruto dan tidak mendapat pengurang PTKP walau dia tidak menerima penghasilan dari tempat lainnya/tidak bekerja tetap? terima kasih.
Jawab
Salam hormat saya,
Saya mau bertanya sehubungan dengan perbedaan persepsi dilingkungan kerja kantor mengenai PPh 23 atas jasa perbaikan/service peralatan kantor. perhitungannya bagaimana? Contoh : 1. service Ac berjumlah 12 buah dengan upah Rp. 600.000,00 2. perbaikan gedung kantor dengan jumlah bahan 900.000,00 dan upah 350.000,00.
kemudian bagaimana pengenaan pajak terhadap aset negara dimana kita sewa gedung kantor milik Pemda selama 2 tahun.
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Jawab