<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: achmad djunaidi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-2#comment-1947</link>
		<dc:creator>achmad djunaidi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 02:33:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1947</guid>
		<description>yth. bapak/ibu
mo tanya, apa tagihan jasa asuransi mobil yang dibayar setiap tahun oleh perusahan bumn sebagai wajib pungut pajak pph 23 kepada perusahan penyedia asuransi, wajib dipotong pph 23 oleh pihak wajib pungut (BUMN tersebut) sebesar 2% dari jasa asuransi tersebut?
terima kasih. achmad.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yth. bapak/ibu<br />
mo tanya, apa tagihan jasa asuransi mobil yang dibayar setiap tahun oleh perusahan bumn sebagai wajib pungut pajak pph 23 kepada perusahan penyedia asuransi, wajib dipotong pph 23 oleh pihak wajib pungut (BUMN tersebut) sebesar 2% dari jasa asuransi tersebut?<br />
terima kasih. achmad.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Odang Borneo</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-2#comment-1906</link>
		<dc:creator>Odang Borneo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:15:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1906</guid>
		<description>Salam kenal Pak/Ibu sy cuma mau tanya klu dlm satu kontrak itu terdapat dua element yaitu jasa dan barang pada saat pemotongan apakah jasanya saja atau keseluruhan (jumlah kontraknya) yg dipotong pph 23.
Tks, Odang Borneo</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Pak/Ibu sy cuma mau tanya klu dlm satu kontrak itu terdapat dua element yaitu jasa dan barang pada saat pemotongan apakah jasanya saja atau keseluruhan (jumlah kontraknya) yg dipotong pph 23.<br />
Tks, Odang Borneo</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bambang</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-2#comment-1626</link>
		<dc:creator>Bambang</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2009 05:53:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1626</guid>
		<description>Pak Mau tanya, untuk pemotongan PPh Ps. 23 Jasa Konstruksi yang dipotong itu atas jasanya saja atau termasuk pengadaan barangnya. Karena dalam praktek Jasa Konstruksi selalu disertai pengadaan barang: Misal Pekerjaan Konstruksi Rumah, Kami menyedi tenaga kerja dan sekaligus matrial. Jadi yang dikenakan PPh Pasal 23 Upahnyanya saja atau termasuk Matrial yang kami sertakan. Terima kasih. Bambang</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Mau tanya, untuk pemotongan PPh Ps. 23 Jasa Konstruksi yang dipotong itu atas jasanya saja atau termasuk pengadaan barangnya. Karena dalam praktek Jasa Konstruksi selalu disertai pengadaan barang: Misal Pekerjaan Konstruksi Rumah, Kami menyedi tenaga kerja dan sekaligus matrial. Jadi yang dikenakan PPh Pasal 23 Upahnyanya saja atau termasuk Matrial yang kami sertakan. Terima kasih. Bambang</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-2#comment-1403</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 09:13:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1403</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1389&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@dyan&lt;/a&gt;, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa terhadap penghasilan tertentu &lt;em&gt;dapat&lt;/em&gt; dikenakan PPh dengan pengaturan khusus. PP 51/2008 merupakan aturan khusus atas penghasilan jasa konstruksi sehingga pengenaan PPh atas penghasilan jasa konstruksi mengacu kepada PP 51/2008 bukan PPh Pasal 23.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1389" rel="nofollow">@dyan</a>, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa terhadap penghasilan tertentu <em>dapat</em> dikenakan PPh dengan pengaturan khusus. PP 51/2008 merupakan aturan khusus atas penghasilan jasa konstruksi sehingga pengenaan PPh atas penghasilan jasa konstruksi mengacu kepada PP 51/2008 bukan PPh Pasal 23.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dyan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1389</link>
		<dc:creator>dyan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 01:16:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1389</guid>
		<description>pak rudi,
saya masih bingung tentang perubahan tarif pada PPh pasal 23, khususnya untuk jasa konstruksi. Dalam UU disebutkan adanya penyederhanaan tarif menjadi 2% dari peredaran bruto untuk jasa-jasa lain, termasuk jasa konstruksi.  Sedangkan dalam PP 51 tahun 2008, disebutkan bahwa untuk jasa konstruksi ini ada beberapa tarif tergantung jenis jasa konstruksinya (pelaksanaan,perencanaan,dll). Yang ingin saya tanyakan adalah, tarif mana yg berlaku sekarang?tarif pada PP 51 tsb atau tarif pada UU yg baru? Karena setahu saya (mohon koreksi jika salah) untuk UU baru ini belum diterbitkan lagi peraturan pelaksana mengenai jasa konstruksi. Mohon informasinya... Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak rudi,<br />
saya masih bingung tentang perubahan tarif pada PPh pasal 23, khususnya untuk jasa konstruksi. Dalam UU disebutkan adanya penyederhanaan tarif menjadi 2% dari peredaran bruto untuk jasa-jasa lain, termasuk jasa konstruksi.  Sedangkan dalam PP 51 tahun 2008, disebutkan bahwa untuk jasa konstruksi ini ada beberapa tarif tergantung jenis jasa konstruksinya (pelaksanaan,perencanaan,dll). Yang ingin saya tanyakan adalah, tarif mana yg berlaku sekarang?tarif pada PP 51 tsb atau tarif pada UU yg baru? Karena setahu saya (mohon koreksi jika salah) untuk UU baru ini belum diterbitkan lagi peraturan pelaksana mengenai jasa konstruksi. Mohon informasinya&#8230; Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: febriana</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1360</link>
		<dc:creator>febriana</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 09:26:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1360</guid>
		<description>Pak, saya mau tanya perusahaan di tempat saya bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki sertifikat gapensi, untuk PPh 23 atas penghasilan di tahun 2009 berarti dikenakan tarif 2% ? (sebelum 2009 dikenakan tarif 4%)
Untuk perubahan tarif ini apakan sudah ada UU atau Peraturan Perpajakannya?
Terima kasih!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya mau tanya perusahaan di tempat saya bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki sertifikat gapensi, untuk PPh 23 atas penghasilan di tahun 2009 berarti dikenakan tarif 2% ? (sebelum 2009 dikenakan tarif 4%)<br />
Untuk perubahan tarif ini apakan sudah ada UU atau Peraturan Perpajakannya?<br />
Terima kasih!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1337</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2009 13:26:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1337</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1331&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@purwo&lt;/a&gt;, Lebih tepat menggunakan istilah pemungutan

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1331" rel="nofollow">@purwo</a>, Lebih tepat menggunakan istilah pemungutan</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: purwo</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1331</link>
		<dc:creator>purwo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2009 06:29:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1331</guid>
		<description>pak rudy..
dalam pph pasal 22 itu menggunakan istilah pemotongan atau pemungutan?
terimakasih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak rudy..<br />
dalam pph pasal 22 itu menggunakan istilah pemotongan atau pemungutan?<br />
terimakasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1081</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2009 06:17:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1081</guid>
		<description>Pak John Lie,

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang mengatur hal tersebut belum keluar. Sering-sering buka &lt;a href=&quot;http://www.klinik-pajak.com&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;http://www.klinik-pajak.com&lt;/a&gt; Pak karena kalau sudah ada pasti diberitahu.

Salam,
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak John Lie,</p>
<p>Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang mengatur hal tersebut belum keluar. Sering-sering buka <a href="http://www.klinik-pajak.com" rel="nofollow">http://www.klinik-pajak.com</a> Pak karena kalau sudah ada pasti diberitahu.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-22-23-26-baru-2009.html/comment-page-1#comment-1080</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2009 05:33:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1173#comment-1080</guid>
		<description>@Qdienz, Dipotong dengan tarif 2%, mohon selengkapnya dibaca pada &lt;a href=&quot;http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-23-atas-jasa-lain-tahun-2009.html&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-23-atas-jasa-lain-tahun-2009.html&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Qdienz, Dipotong dengan tarif 2%, mohon selengkapnya dibaca pada <a href="http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-23-atas-jasa-lain-tahun-2009.html" rel="nofollow">http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-23-atas-jasa-lain-tahun-2009.html</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
