Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009
(dibaca 24,864 kali)
Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.
Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:
- Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
- Saat Terutang
- Perluasan Objek PPh Pasal 22
- Perubahan tarif PPh Pasal 23
- Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
Pembedaan Tarif Pomotongan dan Pemungutan
- Tarif bagi Wajib Pajak ber-NPWP
- Tarif bagi Wajib Pajak tidak ber-NPWP
Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP
- Untuk PPh Pasal 21, tarif lebih tinggi 20% untuk karyawan yang tidak mempunyai NPWP
- Untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23, tarif lebih tinggi 100% untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP
- Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
- Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
- Saat dibayarkan;
- Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
- Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
- WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
- 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
- 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
- Perluasan objek baru:
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Penegasan:
- Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





pak rudi,
saya masih bingung tentang perubahan tarif pada PPh pasal 23, khususnya untuk jasa konstruksi. Dalam UU disebutkan adanya penyederhanaan tarif menjadi 2% dari peredaran bruto untuk jasa-jasa lain, termasuk jasa konstruksi. Sedangkan dalam PP 51 tahun 2008, disebutkan bahwa untuk jasa konstruksi ini ada beberapa tarif tergantung jenis jasa konstruksinya (pelaksanaan,perencanaan,dll). Yang ingin saya tanyakan adalah, tarif mana yg berlaku sekarang?tarif pada PP 51 tsb atau tarif pada UU yg baru? Karena setahu saya (mohon koreksi jika salah) untuk UU baru ini belum diterbitkan lagi peraturan pelaksana mengenai jasa konstruksi. Mohon informasinya… Terima kasih.
Jawab
Rudi reply on March 16th, 2009 4:13 pm:
@dyan, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa terhadap penghasilan tertentu dapat dikenakan PPh dengan pengaturan khusus. PP 51/2008 merupakan aturan khusus atas penghasilan jasa konstruksi sehingga pengenaan PPh atas penghasilan jasa konstruksi mengacu kepada PP 51/2008 bukan PPh Pasal 23.
Salam,
Jawab
Pak, saya mau tanya perusahaan di tempat saya bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki sertifikat gapensi, untuk PPh 23 atas penghasilan di tahun 2009 berarti dikenakan tarif 2% ? (sebelum 2009 dikenakan tarif 4%)
Untuk perubahan tarif ini apakan sudah ada UU atau Peraturan Perpajakannya?
Terima kasih!
Jawab
pak rudy..
dalam pph pasal 22 itu menggunakan istilah pemotongan atau pemungutan?
terimakasih…
Jawab
Rudi reply on March 2nd, 2009 8:26 pm:
@purwo, Lebih tepat menggunakan istilah pemungutan
Salam,
Jawab
Pak Rudi,
Dalam UU PPh No.36 tahun 2008, Pasal 6 ayat (1), mengenai biaya penjualan dan biaya promosi diatur bdskan Peraturan Menteri Keuangan.
Kriteria apa saja yang menyangkut biaya penjualan dan promosi tsb dan memang PMK-nya sudah ada ??
tks
Jawab
Rudi reply on February 6th, 2009 1:17 pm:
Pak John Lie,
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang mengatur hal tersebut belum keluar. Sering-sering buka http://www.klinik-pajak.com Pak karena kalau sudah ada pasti diberitahu.
Salam,
Jawab
BAgaimana PPH untuk Jasa Cleaning Service? apakah sama menjadi 2%
Jawab
Rudi reply on February 6th, 2009 12:33 pm:
@Qdienz, Dipotong dengan tarif 2%, mohon selengkapnya dibaca pada http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-23-atas-jasa-lain-tahun-2009.html
Jawab
Bagaimana dengan PPh Pasal 4 ayat 2 apakah tarifnya berubah ?
tks
Jawab
Rudi reply on January 13th, 2009 8:05 pm:
@Dahrul Siregar, Menurut UU, PPh Pasal 4 ayat 2 selalu diatur dengan Peraturan Pemerintah, jadi selama belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan tarif maka tetap memakai tarif yang sekarang berlaku. Sampai saat ini PP yang baru hanya PP tentang PPh Jasa Konstruksi yang terbit tahun 2008.
Salam,
Jawab