Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009
(dibaca 15,880 kali)
Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.
Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:
- Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
- Saat Terutang
- Perluasan Objek PPh Pasal 22
- Perubahan tarif PPh Pasal 23
- Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
Pembedaan Tarif Pomotongan dan Pemungutan
- Tarif bagi Wajib Pajak ber-NPWP
- Tarif bagi Wajib Pajak tidak ber-NPWP
Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP
- Untuk PPh Pasal 21, tarif lebih tinggi 20% untuk karyawan yang tidak mempunyai NPWP
- Untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23, tarif lebih tinggi 100% untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP
- Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
- Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
- Saat dibayarkan;
- Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
- Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
- WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
- 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
- 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
- Perluasan objek baru:
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Penegasan:
- Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.
- Daftar Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh Sebelum 2009
- Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009
- Daftar Tarif Pemotongan PPh 2009
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.Member















Pak Mau tanya, untuk pemotongan PPh Ps. 23 Jasa Konstruksi yang dipotong itu atas jasanya saja atau termasuk pengadaan barangnya. Karena dalam praktek Jasa Konstruksi selalu disertai pengadaan barang: Misal Pekerjaan Konstruksi Rumah, Kami menyedi tenaga kerja dan sekaligus matrial. Jadi yang dikenakan PPh Pasal 23 Upahnyanya saja atau termasuk Matrial yang kami sertakan. Terima kasih. Bambang
Jawab