Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi

(dibaca 1,287 kali)

February 10, 2009 by Rudi  
Filed under PPh, PPh Final

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun  2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, tanggal 9 Februari 2009.

 

Sifat Pemotongan PPh

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Pengecualian

Ketentuan di atas  tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:

  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Tarif PPh Final

  • Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

 

  • diskonto dari 0bligasi dengan kupon sebesar:
  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;

 

  • diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan

 

  • bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  2. 5% (lima persen) untuk tahun 201 1 sampai dengan tahun 2013; dan
  3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.


Pemotong PPh Final

Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:

  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat tralisaksi.


Masa Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun  2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku sejak 1 Januari 2009.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: