PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon

(dibaca 2,336 kali)

July 7, 2009 by Rudi  
Filed under PPh, PPh 21

Berdasarkan berita yang tersebar di media bahwa program stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan yang tidak lebih dari Rp 5 juta untuk sektor-sektor tertentu (Sektor Usaha Pertanian,  Perikanan dan Industri Pengolahan) kurang mencapai sasaran karena masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya karena kurangnya pemahaman mengenai kriteria untuk mendapatkan fasilitas berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),  oleh karena itu Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

SE-64 /PJ/2009 tersebut memberikan penekanan bahwa pekerja yang bekerja pada cabang perusahaan yang pusatnya memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP, tenaga kerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan yang memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP dan tenaga kerja pada perusahaan maklon untuk perusahaan yang memenuhi kriteria mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Untuk selengkapnya silahkan download SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: