Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
(dibaca 19,492 kali)
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan akan berlaku mulai 1 Januari 2009, waktu yang tidak lama lagi. Oleh karena itu mengetahui Pasal-pasal mana saja yang berubah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh orang-orang yang berhubungan dengan dunia perpajakan agar dapat dilakukan tax planning di tahun depan.
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
- Pengecualian Dari Objek Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Isteri Yang Memilih Untuk Memiliki Npwp Sendiri
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif
- Pencegahan Penghindaran Pajak (Pasal 18)
- Pemotongan/Pemungutan
- Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24)
- Angsuran Pajak Tahun Berjalan
- Ketentuan Perpajakan Pertambangan Dan Syariah
- Fasilitas Perpjakan Bagi UMKM
- Gudang;
- Ruang untuk promosi dan penjualan; dan
- Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet
- Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
- Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
- Imbalan bunga
- Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana
- Surplus Bank Indonesia
(Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5)
- Menegaskan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan di sektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5).
(Pasal 4 ayat (1) huruf q)
- Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah ditegaskan sebagai objek pajak.
(Pasal 4 ayat (1) huruf r)
- Imbalan bunga yang diperoleh WP sehubungan dengan pelaksanaan UU KUP ditegaskan sebagai objek pajak.
(Pasal 4 ayat (3) huruf j)
- Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang diterima reksadana (Pasal 4 ayat (3) huruf j) sebagai objek PPh dicabut sehingga dalam RUU PPh penghasilan tersebut merupakan objek pajak.
(Pasal 4 ayat (1) huruf s)
- Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
- Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan ini, seperti antara lain:
- Bunga obligasi dan Surat Utang Negara
- Hadiah undianPengalihan saham pasangan perusahaan modal ventura
- Persewaan tanah dan bangunan
- Memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) final.
- Menambah objek PPh Pasal 4 ayat (2) final meliputi:
- Penghasilan dari transaksi derivatif; dan
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate.
- Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
- Inter corporate dividend
- Beasiswa
- Bagian laba unit penyertaan KIK
- Sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan dan bidang penelitian dan pengembangan
- Bantuan/santunan yang diterima dari BPJS
(Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1)
- Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluknya ditegaskan juga bukan merupakan objek pajak (syarat, dll diatur dengan PP)
(Pasal 4 ayat (3) huruf f)
- Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang menerima inter-corporate dividend dihapus.
- Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak (syarat, dll diatur dengan PMK)
(Pasal 4 ayat (3) huruf i)
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan Objek Pajak.
- Sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau bidang litbang (yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya) yang ditanamkan kembali dalam jangka waktu paling lama empat tahun dikecualikan sebagai objek pajak (ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK).
(Pasal 4 ayat (3) huruf n)
- Bantuan/santunan dari BPJS yang diterima WP tertentu bukan merupakan Objek Pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK).
- Biaya Promosi dan Penjualan
- Biaya Beasiswa
- Piutang Tak Tertagih
- Pemupukan Dana Cadangan
- Sumbangan yang dapat dibiayakan
(Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7)
(Pasal 6 ayat (1) huruf g)
(Pasal 6 ayat (1) huruf h)
(Pasal 9 ayat (1) huruf c)
(Pasal 6 ayat (1) huruf I,j,k,l dan m)
(Pasal 8 ayat (2))
- Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- Tata cara penghitungan PPh terutang sama dengan suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
(Pasal 14 ayat (2))
- Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dinaikkan dari Rp 600 juta menjadi sebesar Rp 4,8 miliar.
- Ketentuan ini sejalan dengan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi:
(Pasal 7 ayat (1))
|
|
Sekarang
(Rp)
|
RUU
(Rp)
|
|
WP
|
13.200.000,-
|
15.840.000,-
|
|
WP Kawin
|
1.200.000,-
|
1.320.000,-
|
|
Isteri Bekerja
|
13.200.000,-
|
15.840.000,-
|
|
Tanggunan
|
1.200.000,-
|
1.320.000,-
|
|
Maks. Tanggungan
|
K/3
|
K/3
|
- Tarif WP Orang Pribadi
- Tarif WP Badan
- Tarif WP PerseroanTerbuka
- Tarif Dividen yang diterima WP orang pribadi dalam negeri
(Pasal 17 ayat (1) huruf a)
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d Rp 25.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
|
10%
|
|
3.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000
|
15%
|
|
4.
|
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
|
25%
|
|
5.
|
Di atas Rp200.000.000,-
|
35%
|
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
3.
|
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
|
25%
|
|
4.
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
(Pasal 17 ayat (2))
(Pasal 17 ayat (1) huruf b)
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
s.d Rp 50.000.000,-
|
10%
|
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
|
15%
|
|
Di atas Rp 100.000.000,-
|
30%
|
(Pasal 17 ayat (2b))
- paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; persyaratan tertentu lainnya.
(Pasal 17 ayat (2c))
- Tarif yang dikenakan atas dividen yang diterima WP OP dalam negeri adalah setinggi-tingginya sebesar 10% dan bersifat final (diatur lebih lanjut dengan PP).
- Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
- Saat Terutang
- Perluasan Objek PPh Pasal 22
- Perubahan tarif PPh Pasal 23
- Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
- Tarif bagi WP ber-NPWP
- Tarif bagi WP tidak ber-NPWP
- Saat dibayarkan;
- Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
- Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
|
Jenis Pot/Put
|
Tarif Non-NPWP
dibandingkan
Tarif NPWP
|
|
Pasal 21
|
20% lebih tinggi
|
|
Pasal 22
|
100% lebih tinggi
|
|
Pasal 23
|
100% lebih tinggi
|
- 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
- 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
- sumber penghasilan dari pengalihan hak penambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
- sumber penghasilan dari pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;
- sumber penghasilan dari pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
- Penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang wajib membuat laporan keuangan berkala.
- PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Tertentu.
- Fiskal Luar Negeri.
(Pasal 31 D)
- pertambangan minyak dan gas bumi,
- bidang usaha panas bumi,
- bidang usaha pertambangan umum
- bidang usaha berbasis syariah
(Pasal 31E)
Download
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Pak, untuk UU36 2008 apakah telah berlaku secara keseluruhan? Apakah juklak yang mengatur mengenai TARIF WP ORANG PRIBADI (Pasal 17 ayat (1) huruf a) telah keluar? Mulai Januari 2009 kemarin di perusahaan kami memberlakukan perubahan di UU tersebut. Hal itu kami lakukan setelah berkonsultasi dengan pihak KPP Pratama di kota kami. Namun pada akhir Mei 2009 kemarin kami mendapatkan pemberitahuan bahwa perubahan tentang TARIF WP ORANG PRIBADI (Pasal 17 ayat (1) huruf a) masih belum bisa diberlakukan, sehingga mulai Januari 2009 hingga sekarang masih menggunakan tarif yang lama. Permasalahan yang muncul adalah Mulai Januari hingga Juni 2009 ini karyawan yang mengalami purna karya sebanyak 27 orang, dan kepada 27 orang tersebut kami berlakukan tarif baru. Akibat dari kelalaian ini, perusahaan kami terdapat selisih sekitar 75 juta rupiah. Setelah kami konfirmasikan dengan pihak KPP Pratama, hal tersebut dianggap sebagai kesalah pahaman dalam penafsiran UU 36 2008 tersebut. Kami mohon bantuan dari bapak, kira-kira jalan terbaik apa yang bisa kami tempuh dalam menghadapi masalah ini? Mengingat untuk meminta kekurangan uang pajak kepada 27 karyawan yang telah purna karya itu sangatlah sulit.
Atas bantuan dan pencerahannya kami sampaikan terima kasih.
Jawab
pak rudi,
kantor saya sering bermitra dengan instansi pemerintah. dan pak rudi tau sendiri kalo kita sering harus memberikan hadiah, tanda mata, oleh2, buah tangan atau apapun namanya kepada mitra kerja tersebut.
pertanyaan saya adalah :
1. sebenarnya boleh atau tidak kita memberikan buah tangan pada PNS?
2. apabila tidak boleh sementara kita tetap harus memberikan, apakah pemberian tersebut diperkenankan untuk dimasukkan kedalam daftar nominatif?
terimakasih pak, ditunggu jawabnya.
oh ya, saya baru tau setelah baca jawaban p’rudi diatas, kalo ternyanta sunset policy itu untuk yang kurang bayar saja yach.. makasih infonya..
Jawab
Dear Pak Rudi,
Saya mempunyai seorang teman, yang mana teman saya ini sudah memiliki NPWP sejak tahun 2004, dan sejak itu terus melaporkan pajaknya dengan pajak penghasilan bulannya berasal dari 1 pemberi kerja (dikenakan PPH PSL 25), sehingga untuk PPH yang dibuat nanti hanya spt tahunan (psl 29) dan bernilai nihil.
Pada tahun 2004, terdapat harta a.n teman saya dan dalam hal ini tidak dilaporkan sampai dengan tahun 2008, dan pada tahun 2008 ini berniat melaporkan adanya harta tersebt dengan memanfaatkan sunset policy,
Pertanyaan dari pihak kami adalah :
1. Bagaimana caranya kami harus melakukan pembetulan? Dan mulai tahun berapa kami harus membuat pembetulan?
2. Apakah perhitungan denda pajak berasal dari nilai harta (harga pembelian harta dikalikan 2%), atau dari kurang pajak yang dibayarkan, karena kami memperoleh informasi bahwa nilai pajak yang dibayarkan oleh pihak kami nantinya adalah dari Nilai Harta dikalikan 2%.
3. Bisa kami diberikan contoh penanganan masalah ini, karena kami benar-benar awam terhadap masalah pajak.
4. Dalam menyampaikan SPT berupa sunset policy ini apakah ada form tersendiri atau cukup menyampaikan SPT tahunan pembetulannya, atau ada surat yang harus kami buat dan ditujukan kemana?
5. Bagaimana jika sebenarnya harta tersebut bukan dibeli dengan dana pribadi teman saya melainkan dalam hal ini pihak orang lain yang menggunakan namanya dalam pembelian harta tersebut. mis. Uang hasil tabungan dari orang tua digunakan untuk membeli rumah/ motor tapi menggunakan nama anaknya di surat kendaraan bermotor/ akte pembelian rumah?
Maaf pertanyaannya banyak, mohon bantuannya karena kami telah berupaya mencari beberapa sumber melalui browsing internet tapi jawaban yang kami peroleh tidak sesuai dengan kondisi teman saya ini.
Terima kasih.
Jawab
rudi reply on December 15th, 2008 11:55 pm:
Dear Ibu Marya,
Atas penghasilan seorang karyawan yang bekerja dari satu pemberi kerja dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Untuk dapat memanfaatkan Sunset Policy dimana akan diberikan penghapusan sanksi terlambat bayar dan tidak akan diperiksa APABILA SPT Tahunan yang disampaikan atau yang dibetulkan terdapat kekurangan PPh yang harus dibayar. Jadi jika tidak terdapat kekurangan PPh yang harus dibayar maka tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.
Di luar Sunset Policy maka pembetulan SPT Tahunan PPh masih bisa dilakukan dengan syarat belum lewat 2 tahun sejak berakhirnya tahun pajak, kecuali pembetulan SPT Tahunan PPh menyebabkan salah satunya adalah jumlah harta bertambah.
Jadi karena Ibu ingin melaporkan harta yang pada SPT Tahunan PPh tahun 2004 belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh maka Ibu bisa membetulkan SPT tersebut sekarang walaupun sudah lewat 2 tahun karena hasil pembetulan menyebabkan jumlah harta bertambah.
Perlu diperhatikan bahwa tidak ada hubungan langsung dengan bertambahnya harta dengan pembayaran pajak, sehingga apabila harta Ibu bertambah tidak otomatis harus membayar PPh, karena PPh dikenakan atas penghasilan buka atas pertambahan harta dan Kantor Pelayanan Pajak TIDAK AKAN MENANYAKAN HARTA TERSEBUT DIPEROLEH DARIMANA. Dengan demikian pembetulan SPT Tahunan PPh dengan menambahkan harta tidak menyebabkan adanya PPh yang harus dibayar, kecuali Ibu ingin melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan dahulu.
Jika ingin melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan dahulu maka dapat memanfaatkan Sunset Policy. Form SPT Tahunan untuk Sunset Policy sama dengan Form SPT Tahunan biasa yang ditambahkan tulisan tangan pada bagian atas setiap lembar SPT dengan tulisan “SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP”
Harta yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah yang benar-benar menjadi milik Wajib Pajak walaupun bukan atas nama dia.
Salam,
Jawab
maspur reply on December 19th, 2008 3:19 pm:
bapak Rudy yth.,
Berkaitan dgn psl 8 dan pasal 17 PPh , ttg penghasilan suami dan isteri.
Seorang isteri yang memiliki NPWP sendiri, memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja, yaitu dari majikannya yang sekarang sekitar Rp. 1Milyard satu tahun, dan menerima pensiun dari instansi sebelumnya Rp. 1 juta per bulan. Atas penghasilan yang dari kantornya, ditanggung, dipotong dan disetor pajak oleh Kantornya dgn mengikuti layer pada pasal 17. Namun, mengingat ada dua pemberi kerjanya (yt kantornya yang sekarang dan pensiun yang diterimanya dari instansi sebelumnya), sehingga penghasilannya harus digabungkan kepada penghasilan suaminya yang juga memiliki NPWP tersendiri. Dengan penggabungan ini, ybs menjadi harus membayar pajak sekitar Rp. 40 juta/ thn, pada hal penghasilan yang bertambah hanyalah dari pensiun yang rp. 12 juta per tahun.
Hal ini terjadi karena berdasarkan layer pasal 17, pajak yang dpt dikreditkan hanyalah pajak yang sudah dipotong pemberi kerja ibu tsb (layer 5%, 15%,25%,35%), ditambah sedikit hiburan tambahan PTKP utk isteri, sementara setelah digabung, atas penghasilan keseluruhan (Rp.1 M + Rp.1 juta), menjadi kena pajak 35%. Di mana logika dan unsur keadilan pajak ini.
penghasilan yang bertambah dari pemberi kerja ke dua hanya Rp. 12 juta, namun setelah digabung dgn penghasilan suami pada SPT suami, malah harus jadi ada pajak tambahan 40 jt.
Dapatkah jalan keluarnya :
a. Hibahkan atau tolak menerima pensiun tsb (ini sebuah solusi aneh yang getir karena ridiculousnya penerapan ketentuan ini)
b.Uang pensiun tsb didalilkan bukan dari pemberi kerja (faktanya hanya ssekedar menerima pensiun saja, majikannya sekarang kan hanya satu).
c.suami isteri itu cerai (solusi yang bertentangan dgn keadaban, tapi banyak digunakan di negara lain yang hidup bersama atau kawin dgn pemisahan harta).
terima kasih
maspur
Jawab