Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009

(dibaca 27,118 kali)

January 19, 2009 by Rudi  
Filed under PPh, PPh 21

Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas  Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Perubahan mengenai pemotongan PPh Pasal 21  diantaranya adalah besarnya :


PPh Pasal 21 atas Jasa Profesional  (Pasal 15 ayat (1))

Tarif  Pasal  17 ayat ( 1 ) huruf  a UU PPh dikenakan atas:

  • jumlah penghasilan brut0 untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
  • jumlah bruto yang diterima peserta kegiatan
  • jumlah komulatif penghasilan bruto atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya  bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai



SPT Tahunan PPh Pasal 21  mulai Tahun 2009 Sudah Tidak Ada?

Ketentuan lain yang sangat penting adalah adanya ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa:

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak  Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak  atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang  bersangkutan

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.

 

Silahkan mempelajari dan mendownload Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

12 Responses to “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009”
  1. setiawan says:

    Sore Pak,
    Saya mau tanya perhitungan PPh 21 dg contoh sbb :
    Andi sbg pegawai tetap di perusahaan asuransi, di bln Juli menpdtkan gaji Rp. 1.280.000 dan mendapat komisi dr perusahaan Rp. 2.000.000, Iuran pensiun Rp. 12.000,-. status Andi K/0. Berapa PPh 21 bln Juli yang harus dibayar Andi?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
    wassalam…

    Jawab

    ray reply on December 2nd, 2009 5:54 pm:

    @setiawan,
    perhatikan dulu berapa jumlah bulan dia bekerjanya lalu disetahunkan kalo masuk dipertengahan tahun dengan yang masuk di awal tahun itu sdh berbeda. lakukan perhitungan untuk pph sebelum ditambah thr atau komisi lalu lakukan perhitungan juga untuk pph setelah gaji ditambah thr atau komisi

    Jawab

  2. dave says:

    @Rudi,
    Saya ingin tanya mengenai pajak penghasilan untuk orang2 yang bekerja di luar negri. Saya dengar jika kita berada kurang dari 6 bulan di Indonesia maka kita tidak lagi menjadi objek pajak.

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: