Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

(dibaca 353 kali)

July 27, 2010 by Rudi  
Filed under PPh

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Selama ini banyak pertanyaan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, berikut ini disampaikan penegasan Direktur Jenderal Pajak mengenai Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak:

  1. zakal atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  2. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakal tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakal atas penghasilan tersebut.


Penegasan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Bagaimana dengan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, selain Agama Islam? Misalnya dalam Agama Kristen terdapat kewajiban memberikan persembahan persepuluhan kepada Gereja sebesar 10% dari penghasilan tiap bulan. Sesuai dengan  Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh agar dapat sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, maka sumbangan tersebut harus disampaikan kepada  lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sampai saat ini belum ada penegasan mengenai lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, sehingga dalam prakteknya masih terdapat ketidakjelasan bagaimana pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Menurut pendapat saya selama belum ada penegasan  oleh Dirjen Pajak maka setiap sumbangan yang diberikan kepada lembaga keagamaan yang menurut ajaran agamanya merupakan kewajiban (agama yang diakui pemerintah  selain Agama Islam) maka sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, karena pada prinsipnya setiap lembaga keagamaan seperti Gereja disahkan oleh pemerintah selama terdapat ijin sebagai tempat ibadah.

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: