<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perlakuan Pajak atas Leasing</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: dita</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html/comment-page-1#comment-1596</link>
		<dc:creator>dita</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 08:46:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1132#comment-1596</guid>
		<description>mohon dijelaskan mengenai perbedaan antara pembelian inventaris melalui leasing dan pembiayaan konsumen. kelebihan dan kekurangan dari keduanya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon dijelaskan mengenai perbedaan antara pembelian inventaris melalui leasing dan pembiayaan konsumen. kelebihan dan kekurangan dari keduanya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html/comment-page-1#comment-1512</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 05:35:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1132#comment-1512</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1506&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@Lucky&lt;/a&gt;, Sebenarnya methode QQ tidak dikenal dalam UU Perpajakan kita. Selama ini hanya ada SE yang mengatur untuk tujuan kepraktisan saja. SE-47 Th 2008 menegaskan kembali bahwa sistem QQ tidak dikenal dalam UU Perpajakan kita. Jadi setiap transaksi harus dilaporkan langsung oleh masing-masing pihak dengan membuat faktur pajak sendiri.

salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1506" rel="nofollow">@Lucky</a>, Sebenarnya methode QQ tidak dikenal dalam UU Perpajakan kita. Selama ini hanya ada SE yang mengatur untuk tujuan kepraktisan saja. SE-47 Th 2008 menegaskan kembali bahwa sistem QQ tidak dikenal dalam UU Perpajakan kita. Jadi setiap transaksi harus dilaporkan langsung oleh masing-masing pihak dengan membuat faktur pajak sendiri.</p>
<p>salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lucky</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html/comment-page-1#comment-1506</link>
		<dc:creator>Lucky</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 01:34:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1132#comment-1506</guid>
		<description>Kepada : Klinik-pajak

Mohon diberikan pencerahan terkait dengan penerapan metode QQ atas transaksi SGU dengan hak opsi. Karena setahu saya aturan mengenai metode QQ sudah dicabut dengan SE-47 Th 2008, tapi sayangnya tidak mencabut aturan metode QQ atas transaksi SGU hak opsi ini.

Yang saya tanyakan :
1. Apakah pada saat kita menjual barang modal ke Customer via Perusahaan Pembiayaan (Leasing) diharuskan menerbitkan FP QQ ini ?
   Karena kesulitannya adalah pada saat kita menjual ataupun membuat FP kita tidak tahu kalau transaksi itu adalah SGU dengan hak opsi.

2. Kapan si Customer mengkreditkan FP QQ ini, apakah saat angsuran pertama kali dibayar, atau saat hak opsi itu diambil ?

Menurut saya, kita sebagai suplier sangat direpotkan dengan aturan QQ ini karena tujuan kita kan menjual dan memungut PPN. Jadi kalau kita harus mencari informasi soal bayarnya via tunai, kredit atau SGU, rasanya akan menghambat operasional kita.

Demikian yg saya tanyakan, semoga ada pencerahan.

Salam,

Lucky</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada : Klinik-pajak</p>
<p>Mohon diberikan pencerahan terkait dengan penerapan metode QQ atas transaksi SGU dengan hak opsi. Karena setahu saya aturan mengenai metode QQ sudah dicabut dengan SE-47 Th 2008, tapi sayangnya tidak mencabut aturan metode QQ atas transaksi SGU hak opsi ini.</p>
<p>Yang saya tanyakan :<br />
1. Apakah pada saat kita menjual barang modal ke Customer via Perusahaan Pembiayaan (Leasing) diharuskan menerbitkan FP QQ ini ?<br />
   Karena kesulitannya adalah pada saat kita menjual ataupun membuat FP kita tidak tahu kalau transaksi itu adalah SGU dengan hak opsi.</p>
<p>2. Kapan si Customer mengkreditkan FP QQ ini, apakah saat angsuran pertama kali dibayar, atau saat hak opsi itu diambil ?</p>
<p>Menurut saya, kita sebagai suplier sangat direpotkan dengan aturan QQ ini karena tujuan kita kan menjual dan memungut PPN. Jadi kalau kita harus mencari informasi soal bayarnya via tunai, kredit atau SGU, rasanya akan menghambat operasional kita.</p>
<p>Demikian yg saya tanyakan, semoga ada pencerahan.</p>
<p>Salam,</p>
<p>Lucky</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Deny S</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/perlakuan-pajak-pph-dan-ppn-atas-leasing.html/comment-page-1#comment-182</link>
		<dc:creator>Deny S</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2008 01:42:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1132#comment-182</guid>
		<description>Maaf saya ada pertanyaan spt ini:
Jika lessor -nya luar negeri/asing,bagaimana perlakuan pajaknya ?berapa tarif nya ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf saya ada pertanyaan spt ini:<br />
Jika lessor -nya luar negeri/asing,bagaimana perlakuan pajaknya ?berapa tarif nya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
