<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perubahan Pengurang Penghasilan Bruto UU PPh Baru</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/pengurang-penghasilan-bruto-uu-pph-baru.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/pengurang-penghasilan-bruto-uu-pph-baru.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: lie fang</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengurang-penghasilan-bruto-uu-pph-baru.html/comment-page-1#comment-1655</link>
		<dc:creator>lie fang</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2009 10:46:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1146#comment-1655</guid>
		<description>Dear Pa Rudi,
Mau tanya kalau joint promosi apakah kena PPN dan bagaimana pembebanannya.
misalnya untuk meningkatkan suatu produk dilakukan joint promosi antara pabrik ( 40% ),distributor ( 30% ) &amp; showroom ( 30% )  , adapun joint promosi misalnya bila konsumen beli 1 unit mobil dapat hadiah 1 unit HP,pembelian HP tsb dilakukan oleh distributor, kemudian distributor menagih ke pabrik sebesar beban promosi dari pabrik dan ke showroom sebesar beban showroom sedangkan HPnya diberikan ke showroom untuk diserahkan ke konsumen bila ada penjualan  mobil.
yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan PPNnya atas barang promosi tersebut dipihak  pabrik,pihak distibutor dan pihak showroom.
Terima Kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Pa Rudi,<br />
Mau tanya kalau joint promosi apakah kena PPN dan bagaimana pembebanannya.<br />
misalnya untuk meningkatkan suatu produk dilakukan joint promosi antara pabrik ( 40% ),distributor ( 30% ) &amp; showroom ( 30% )  , adapun joint promosi misalnya bila konsumen beli 1 unit mobil dapat hadiah 1 unit HP,pembelian HP tsb dilakukan oleh distributor, kemudian distributor menagih ke pabrik sebesar beban promosi dari pabrik dan ke showroom sebesar beban showroom sedangkan HPnya diberikan ke showroom untuk diserahkan ke konsumen bila ada penjualan  mobil.<br />
yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan PPNnya atas barang promosi tersebut dipihak  pabrik,pihak distibutor dan pihak showroom.<br />
Terima Kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengurang-penghasilan-bruto-uu-pph-baru.html/comment-page-1#comment-343</link>
		<dc:creator>rudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 06:54:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1146#comment-343</guid>
		<description>Tidak bisa bisa Pak, UU PPh yang baru berlaku mulai  1 Jan 2009, sebelumnya tanggal tersebut tetap berlaku UU PPh yang lama.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak bisa bisa Pak, UU PPh yang baru berlaku mulai  1 Jan 2009, sebelumnya tanggal tersebut tetap berlaku UU PPh yang lama.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ASEP FIRDAUS</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pengurang-penghasilan-bruto-uu-pph-baru.html/comment-page-1#comment-342</link>
		<dc:creator>ASEP FIRDAUS</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 02:52:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1146#comment-342</guid>
		<description>:sad: 
Apakah Aturan tersebut bisa di tarik mundur karena tahun 2007 kami sudah membayar PPh Badan lebih dari 4 milyar, sangat material bagi perusahaan kami, apabila undang-undang PPh sudah dari kemarin disyahkan kami hanya membayar 1 milyaran, kenapa terlambat ya kita kan jadi lost cash flow sebesar 3 milyar,
tahun lalu kami tidak membiayakan piutang yang tidak tertagih
MOHON SOLUSInya Terima Kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> <img src='http://www.klinik-pajak.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':sad:' class='wp-smiley' /><br />
Apakah Aturan tersebut bisa di tarik mundur karena tahun 2007 kami sudah membayar PPh Badan lebih dari 4 milyar, sangat material bagi perusahaan kami, apabila undang-undang PPh sudah dari kemarin disyahkan kami hanya membayar 1 milyaran, kenapa terlambat ya kita kan jadi lost cash flow sebesar 3 milyar,<br />
tahun lalu kami tidak membiayakan piutang yang tidak tertagih<br />
MOHON SOLUSInya Terima Kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
