Perubahan Pengurang Penghasilan Bruto UU PPh Baru

(dibaca 2,641 kali)

September 19, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Dalam menghitung Pajak Penghasilan salah satu unsur yang sangat penting dan sering menjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus adalah Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 terdapat perubahan yang intinya adalah memperluas biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan, yaitu;

  • ?Biaya Promosi dan Penjualan
  • Biaya Beasiswa
  • ?Piutang Tak Tertagih
  • ?Pemupukan Dana Cadangan
  • ?Sumbangan yang dapat dibiayakan

 

Biaya Promosi dan Penjualan

(Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7)

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha berupa Biaya Promosi dan Penjualan ditegaskan sebagai pengurang penghasilan bruto yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal yang baru dalam Pasal ini adalah bahwa biaya yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha berupa Biaya Promosi boleh dibiayakan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto. Pasal tersebut tentu merupakan khabar gembira bagi Wajib Pajak karena dalam Undang-undang PPh sekarang segala biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak boleh dibiayakan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dan pada saat pemeriksaan sering sekali timbul dispute antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak karena batasan berhubungan langsung dengan usaha tidak jelas.
 

 

Biaya Beasiswa

(Pasal 6 ayat (1) huruf g)

Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya.

Dengan adanya perubahan Pasal mengenai Biaya Beasiswa yang dapat dibiayakan dimana sebelumnya hanya Biaya Beasiswa untuk pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan yang boleh dibiayakan, dalam UU PPh yang baru diperluas kepada siapa saja, maka hal tersebut akan memberikan insentif kepada Wajib Pajak untuk membantu pendidikan masyarakat Indonesia sehingga menbantu tugas pemerintah untuk memberikan fasilitas pendidikan kepada masyarakat.

Piutang Tak Tertagih

(Pasal 6 ayat (1) huruf h)

Syarat untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dipermudah menjadi:

  1. telah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial;
  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau ada perjanjian tertulis dengan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan.
  4. Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur kecil yang dihapuskan.

Menurut UU PPh 2000 syarat agar Piutang Tak Tertagih dapat dibiayakan sangat berat dan Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk memenuhinya terutama atas piutang-piutang yang jumlahnya kecil. Apalagi dengan keadaan ekonomi Indonesia yang sulit seperti saat ini tentu akan semakin makin piutang-piutang yang macet, khususnya bagi Wajib Pajak sektor Perbankan yang menangani kartu kredit yang macet. Jika harus ketentuan lama untuk menghapus piutang tak tertagih maka biaya yang dikeluarkan lebih besar dari tagihannya sendiri sehingga tidak efisien.


Pemupukan Dana Cadangan

(Pasal 9 ayat (1) huruf c)

Pembentukan cadangan diperluas meliputi:

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

Perubahan Pasal mengenai Pembentukan Dana Cadangan tentunya akan memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit, mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan, serta mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus dialokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, kehutanan, dan pengolahan limbah industri.


Sumbangan yang dapat dibiayakan

(Pasal 6 ayat (1) huruf I,j,k,l dan m) 

Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi:

  • sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial
  • sumbangan fasilitas pendidikan
  • sumbangan pembinaan olahraga


Dengan adanya ketentuan baru mengenai Sumbangan yang boleh dibiayakan maka memberikan insintif kepada masyarat untuk berperan serta dalam membantu menaggulangi bencana nasional, membantu penelitian dan menyediakan fasilitas pendidikan serta mengembangkan olahraga di Indonesia.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print this article!
  • E-mail this story to a friend!
  • Turn this article into a PDF!
  • TwitThis
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
Artikel Terkait:
  1. Pokok-Pokok Perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
  2. Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
  3. Objek Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang Baru

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.Member

Comments

3 Responses to “Perubahan Pengurang Penghasilan Bruto UU PPh Baru”
  1. 3
    lie fang says:

    Dear Pa Rudi,
    Mau tanya kalau joint promosi apakah kena PPN dan bagaimana pembebanannya.
    misalnya untuk meningkatkan suatu produk dilakukan joint promosi antara pabrik ( 40% ),distributor ( 30% ) & showroom ( 30% ) , adapun joint promosi misalnya bila konsumen beli 1 unit mobil dapat hadiah 1 unit HP,pembelian HP tsb dilakukan oleh distributor, kemudian distributor menagih ke pabrik sebesar beban promosi dari pabrik dan ke showroom sebesar beban showroom sedangkan HPnya diberikan ke showroom untuk diserahkan ke konsumen bila ada penjualan mobil.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan PPNnya atas barang promosi tersebut dipihak pabrik,pihak distibutor dan pihak showroom.
    Terima Kasih.

    Jawab

  2. 2
    ASEP FIRDAUS says:

    :sad:
    Apakah Aturan tersebut bisa di tarik mundur karena tahun 2007 kami sudah membayar PPh Badan lebih dari 4 milyar, sangat material bagi perusahaan kami, apabila undang-undang PPh sudah dari kemarin disyahkan kami hanya membayar 1 milyaran, kenapa terlambat ya kita kan jadi lost cash flow sebesar 3 milyar,
    tahun lalu kami tidak membiayakan piutang yang tidak tertagih
    MOHON SOLUSInya Terima Kasih

    Jawab

    rudi reply on November 27th, 2008 1:54 pm:

    Tidak bisa bisa Pak, UU PPh yang baru berlaku mulai 1 Jan 2009, sebelumnya tanggal tersebut tetap berlaku UU PPh yang lama.

    Salam,

    Jawab

Page 1 of 11

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!