<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: deni</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-1113</link>
		<dc:creator>deni</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 12:10:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-1113</guid>
		<description>salam,
sebenarnya di tahun 2009 ini ada PPh ditanggung pemerintahnya ga sih?
klo memang ngga kapan terakhir PPh DTP itu diterapkan.
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam,<br />
sebenarnya di tahun 2009 ini ada PPh ditanggung pemerintahnya ga sih?<br />
klo memang ngga kapan terakhir PPh DTP itu diterapkan.<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rumah Islami</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-1109</link>
		<dc:creator>Rumah Islami</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 09:57:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-1109</guid>
		<description>Terima kasih banyak infonya pak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih banyak infonya pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fitri</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-1102</link>
		<dc:creator>Fitri</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 03:19:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-1102</guid>
		<description>Saya mau tanya, bila seorang istri bekerja apakah PTKP u/ WP kawin sebesar 1.32jt dikenakan jg bagi si istri?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mau tanya, bila seorang istri bekerja apakah PTKP u/ WP kawin sebesar 1.32jt dikenakan jg bagi si istri?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: amin</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-943</link>
		<dc:creator>amin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 02:36:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-943</guid>
		<description>selamat pagi...

saya baru mendaftar no npwp tahun 2008 lalu. tetapi di kartu tertulis telah terdaftar sejak tahun 2005 dengan no awal 27.xxx.... saya mendaftar npwp karena tempat istri saya bekerja mengharuskan membuat no npwp. saya tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan. bagaimana perhitungan spt saya. mohon bantuannya. terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat pagi&#8230;</p>
<p>saya baru mendaftar no npwp tahun 2008 lalu. tetapi di kartu tertulis telah terdaftar sejak tahun 2005 dengan no awal 27.xxx&#8230;. saya mendaftar npwp karena tempat istri saya bekerja mengharuskan membuat no npwp. saya tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan. bagaimana perhitungan spt saya. mohon bantuannya. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sukarjana</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-931</link>
		<dc:creator>Sukarjana</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 18:40:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-931</guid>
		<description>Salam hormat,

Mau tanya nih Pak. Keponakan saya saat ini mendapat beasiswa dari kantornya untuk bersekolah di luar negeri. Jadi dia mendapat uang bulanan (kadang juga disebut &quot;allowance&quot;) diluar gaji untuk biaya hidup disana, sebesar Rp. X dikali jumlah hari pada bulan tersebut. Apakah uang allowance tersebut dikenakan pajak ya Pak? (dalam kaitannya nanti untuk membuat SPT). Dia baru saja punya NPWP semenjak akhir Nopember &#039;08. Sebelumnya, gaji dia sudah dipotong pajak juga, karena kantornya juga pemotong pajak, dan menerima SPT setiap tahun.

Terimakasih sebelumnya atas kesediaanya untuk menjawab.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam hormat,</p>
<p>Mau tanya nih Pak. Keponakan saya saat ini mendapat beasiswa dari kantornya untuk bersekolah di luar negeri. Jadi dia mendapat uang bulanan (kadang juga disebut &#8220;allowance&#8221;) diluar gaji untuk biaya hidup disana, sebesar Rp. X dikali jumlah hari pada bulan tersebut. Apakah uang allowance tersebut dikenakan pajak ya Pak? (dalam kaitannya nanti untuk membuat SPT). Dia baru saja punya NPWP semenjak akhir Nopember &#8216;08. Sebelumnya, gaji dia sudah dipotong pajak juga, karena kantornya juga pemotong pajak, dan menerima SPT setiap tahun.</p>
<p>Terimakasih sebelumnya atas kesediaanya untuk menjawab.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-2#comment-856</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 13:18:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-856</guid>
		<description>Dear Pak Januar,

Wajib Pajak orang pribadi yang boleh ikut sunset policy adalah yang memperoleh NPWP sebelum tahun 2009. Jadi kalau NPWP Bapak dibuat tanggal 12 Jan 2009, maka Bapak tidak dapat ikut sunset policy.

Untuk menggunakan Norma maka harus mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak. Jadi untuk tahun sebelum 2009 Bapak tidak dapat menggunakan norma.

Norma yang paling mendekati dengan usaha Bapak memang besarnya 30% yaitu usaha Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. Kalau memang norma tersebut terlalu besar mungkin lebih baik Bapak menggunakan pembukuan saja. 

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Pak Januar,</p>
<p>Wajib Pajak orang pribadi yang boleh ikut sunset policy adalah yang memperoleh NPWP sebelum tahun 2009. Jadi kalau NPWP Bapak dibuat tanggal 12 Jan 2009, maka Bapak tidak dapat ikut sunset policy.</p>
<p>Untuk menggunakan Norma maka harus mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak. Jadi untuk tahun sebelum 2009 Bapak tidak dapat menggunakan norma.</p>
<p>Norma yang paling mendekati dengan usaha Bapak memang besarnya 30% yaitu usaha Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. Kalau memang norma tersebut terlalu besar mungkin lebih baik Bapak menggunakan pembukuan saja. </p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: januar</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-1#comment-846</link>
		<dc:creator>januar</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jan 2009 05:51:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-846</guid>
		<description>salam..

Saya bersama istri mempunyai usaha retail berupa asesoris komputer sejak tahun 2008 bulan 3, 
sebelum nya saya membuka toko persewaan toko komik dari tahun 2006 sampai 2008 tersebut,.. 
nah sejak menikah di awal 2008 baru berubah menjadi asesoris komputer, dan blm pernah 
melakukan pembukuan.. lalu tgl 16 januari saya mendaftar npwp.. 
pertanyaan saya
1. menurut sunset policy di SPT 2006-2007 hrs di isi..
   waktu itu juga tidak melakukan pembukuan.. memakai norma yang mana ya?
2. retail asesoris komputer memakai norma yang mana? 
   kategorinya tidak ada di daftar norma, penjualan saya seperti tinta printer, mouse, keyboard, cd dvd kosong, flash disk, earphone, headphone, mp3 player, mp4 player...
3. dan apabila memakai norma yang 30% itu luarbiasa sekali besarnya, karena rata-rata penjualan saya per 1pcs itu untung maximal hanya 10ribu rupiah, biarpun itu modal 300ribu rupiah saya jual 305ribu..
4. bila benar hrs 30% sptnya saya bisa gulung tikar, karena omset sehari2 dalam 1 tahun ini apabila 
dirata2kan hanya 1juta rupiah,.. jadi saya hitung spt ini :
	1 juta x 26hari x 12 = 312juta x norma 30% = 9.360.000,
                  Rp 9.360.000- PTKP (saya + istri + ayah + ibu) = Rp 59.280.000
		lalu 5% x 25.000.000 = 1.250.000,-
		lalu 10% x 29.280.000 = 2.928.000,-
jadi yg saya hrs bayar pertahun adalah Rp 4.178.000,-
hal tersebut kalau dibagi 312hari yaitu 13.400 rupiah, 
belum membayar karyawan, sewa toko, bayar listrik, telepon, transport sehari hari, uang makan.. 
mohon pencerahan.. 
terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam..</p>
<p>Saya bersama istri mempunyai usaha retail berupa asesoris komputer sejak tahun 2008 bulan 3,<br />
sebelum nya saya membuka toko persewaan toko komik dari tahun 2006 sampai 2008 tersebut,..<br />
nah sejak menikah di awal 2008 baru berubah menjadi asesoris komputer, dan blm pernah<br />
melakukan pembukuan.. lalu tgl 16 januari saya mendaftar npwp..<br />
pertanyaan saya<br />
1. menurut sunset policy di SPT 2006-2007 hrs di isi..<br />
   waktu itu juga tidak melakukan pembukuan.. memakai norma yang mana ya?<br />
2. retail asesoris komputer memakai norma yang mana?<br />
   kategorinya tidak ada di daftar norma, penjualan saya seperti tinta printer, mouse, keyboard, cd dvd kosong, flash disk, earphone, headphone, mp3 player, mp4 player&#8230;<br />
3. dan apabila memakai norma yang 30% itu luarbiasa sekali besarnya, karena rata-rata penjualan saya per 1pcs itu untung maximal hanya 10ribu rupiah, biarpun itu modal 300ribu rupiah saya jual 305ribu..<br />
4. bila benar hrs 30% sptnya saya bisa gulung tikar, karena omset sehari2 dalam 1 tahun ini apabila<br />
dirata2kan hanya 1juta rupiah,.. jadi saya hitung spt ini :<br />
	1 juta x 26hari x 12 = 312juta x norma 30% = 9.360.000,<br />
                  Rp 9.360.000- PTKP (saya + istri + ayah + ibu) = Rp 59.280.000<br />
		lalu 5% x 25.000.000 = 1.250.000,-<br />
		lalu 10% x 29.280.000 = 2.928.000,-<br />
jadi yg saya hrs bayar pertahun adalah Rp 4.178.000,-<br />
hal tersebut kalau dibagi 312hari yaitu 13.400 rupiah,<br />
belum membayar karyawan, sewa toko, bayar listrik, telepon, transport sehari hari, uang makan..<br />
mohon pencerahan..<br />
terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tika Maharani</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-1#comment-735</link>
		<dc:creator>Tika Maharani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 02:08:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-735</guid>
		<description>Dengan hormat,
Saya (karyawan) &amp; suami (wirausaha) masing2 punya NPWP sendiri.
NPWP saya sejak 2005, sedangkan suami baru 2008 mendaftar &amp; memperolehnya.

PTKP saya dalam hal ini adalah TK 0 (Rp.13.200.000/thn) untuk SPT 2008.
Berapa PTKP SUAMI saya, bila kami punya 2 anak? Apakah Rp.16.800.000 (K2) , atau Rp.15.600.000 (karena dia kan tidak menanggung saya) ? 

Mohon pencerahan , juga bila ada pemahaman saya yang keliru.
Terimakasih banyak...!

Salam,
Tika</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan hormat,<br />
Saya (karyawan) &amp; suami (wirausaha) masing2 punya NPWP sendiri.<br />
NPWP saya sejak 2005, sedangkan suami baru 2008 mendaftar &amp; memperolehnya.</p>
<p>PTKP saya dalam hal ini adalah TK 0 (Rp.13.200.000/thn) untuk SPT 2008.<br />
Berapa PTKP SUAMI saya, bila kami punya 2 anak? Apakah Rp.16.800.000 (K2) , atau Rp.15.600.000 (karena dia kan tidak menanggung saya) ? </p>
<p>Mohon pencerahan , juga bila ada pemahaman saya yang keliru.<br />
Terimakasih banyak&#8230;!</p>
<p>Salam,<br />
Tika</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-1#comment-560</link>
		<dc:creator>rudi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2008 10:22:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-560</guid>
		<description>Pak Rudy,
SPT Tahunan PPh harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Salah satu komponen SPT Tahunan adalah daftar harta, jadi daftar harta harus diisi dengan benar yaitu seluruh harta suami dan istri.

Untuk memperbaikinya Bapak bisa membetulkan SPT Tahunan dengan menambahkan harta istri yang belum dilaporkan.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Rudy,<br />
SPT Tahunan PPh harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Salah satu komponen SPT Tahunan adalah daftar harta, jadi daftar harta harus diisi dengan benar yaitu seluruh harta suami dan istri.</p>
<p>Untuk memperbaikinya Bapak bisa membetulkan SPT Tahunan dengan menambahkan harta istri yang belum dilaporkan.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudy</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-versi-undang-undang-pph-yang-baru.html/comment-page-1#comment-543</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2008 07:35:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=478#comment-543</guid>
		<description>Pak, saya ada pertanyaan berikut ini:
Akhir tahun 2007 yg lalu saya baru mendapatkan NPWP dan saya sudah melaporkan pajak pada akhir Maret 2008.
Namun saat itu saya tidak mencantumkan aset atas nama istri.

Pertanyaannya:
- Apa yang harus saya lakukan saat ini?
- Apakah saya harus memperbaiki laporan tersebut?
- Apa dampaknya bagi kami jika dilakukan atau tidak dilakukan perbaikan laporan?
- Bagaimana mekanisme perbaikan laporan tersebut jika memang diperlukan?

Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya ada pertanyaan berikut ini:<br />
Akhir tahun 2007 yg lalu saya baru mendapatkan NPWP dan saya sudah melaporkan pajak pada akhir Maret 2008.<br />
Namun saat itu saya tidak mencantumkan aset atas nama istri.</p>
<p>Pertanyaannya:<br />
- Apa yang harus saya lakukan saat ini?<br />
- Apakah saya harus memperbaiki laporan tersebut?<br />
- Apa dampaknya bagi kami jika dilakukan atau tidak dilakukan perbaikan laporan?<br />
- Bagaimana mekanisme perbaikan laporan tersebut jika memang diperlukan?</p>
<p>Demikian pertanyaan saya.<br />
Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
