Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

(dibaca 20,827 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.

(1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG

 

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

 
  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
      (Maksimal 3 orang)
 
 
 
 
 

Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

 
  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
      (Maksimal 3 orang)

 

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

14 Responses to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru”
  1. deni says:

    salam,
    sebenarnya di tahun 2009 ini ada PPh ditanggung pemerintahnya ga sih?
    klo memang ngga kapan terakhir PPh DTP itu diterapkan.
    terima kasih

    Jawab

  2. Rumah Islami says:

    Terima kasih banyak infonya pak

    Jawab

  3. Fitri says:

    Saya mau tanya, bila seorang istri bekerja apakah PTKP u/ WP kawin sebesar 1.32jt dikenakan jg bagi si istri?

    Jawab

  4. amin says:

    selamat pagi…

    saya baru mendaftar no npwp tahun 2008 lalu. tetapi di kartu tertulis telah terdaftar sejak tahun 2005 dengan no awal 27.xxx…. saya mendaftar npwp karena tempat istri saya bekerja mengharuskan membuat no npwp. saya tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan. bagaimana perhitungan spt saya. mohon bantuannya. terima kasih.

    Jawab

  5. Sukarjana says:

    Salam hormat,

    Mau tanya nih Pak. Keponakan saya saat ini mendapat beasiswa dari kantornya untuk bersekolah di luar negeri. Jadi dia mendapat uang bulanan (kadang juga disebut “allowance”) diluar gaji untuk biaya hidup disana, sebesar Rp. X dikali jumlah hari pada bulan tersebut. Apakah uang allowance tersebut dikenakan pajak ya Pak? (dalam kaitannya nanti untuk membuat SPT). Dia baru saja punya NPWP semenjak akhir Nopember ‘08. Sebelumnya, gaji dia sudah dipotong pajak juga, karena kantornya juga pemotong pajak, dan menerima SPT setiap tahun.

    Terimakasih sebelumnya atas kesediaanya untuk menjawab.

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: