Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

(dibaca 20,827 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.

(1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG

 

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

 
  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
      (Maksimal 3 orang)
 
 
 
 
 

Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

 
  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
      (Maksimal 3 orang)

 

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

14 Responses to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru”
  1. januar says:

    salam..

    Saya bersama istri mempunyai usaha retail berupa asesoris komputer sejak tahun 2008 bulan 3,
    sebelum nya saya membuka toko persewaan toko komik dari tahun 2006 sampai 2008 tersebut,..
    nah sejak menikah di awal 2008 baru berubah menjadi asesoris komputer, dan blm pernah
    melakukan pembukuan.. lalu tgl 16 januari saya mendaftar npwp..
    pertanyaan saya
    1. menurut sunset policy di SPT 2006-2007 hrs di isi..
    waktu itu juga tidak melakukan pembukuan.. memakai norma yang mana ya?
    2. retail asesoris komputer memakai norma yang mana?
    kategorinya tidak ada di daftar norma, penjualan saya seperti tinta printer, mouse, keyboard, cd dvd kosong, flash disk, earphone, headphone, mp3 player, mp4 player…
    3. dan apabila memakai norma yang 30% itu luarbiasa sekali besarnya, karena rata-rata penjualan saya per 1pcs itu untung maximal hanya 10ribu rupiah, biarpun itu modal 300ribu rupiah saya jual 305ribu..
    4. bila benar hrs 30% sptnya saya bisa gulung tikar, karena omset sehari2 dalam 1 tahun ini apabila
    dirata2kan hanya 1juta rupiah,.. jadi saya hitung spt ini :
    1 juta x 26hari x 12 = 312juta x norma 30% = 9.360.000,
    Rp 9.360.000- PTKP (saya + istri + ayah + ibu) = Rp 59.280.000
    lalu 5% x 25.000.000 = 1.250.000,-
    lalu 10% x 29.280.000 = 2.928.000,-
    jadi yg saya hrs bayar pertahun adalah Rp 4.178.000,-
    hal tersebut kalau dibagi 312hari yaitu 13.400 rupiah,
    belum membayar karyawan, sewa toko, bayar listrik, telepon, transport sehari hari, uang makan..
    mohon pencerahan..
    terima kasih.

    Jawab

    Rudi reply on January 18th, 2009 8:18 pm:

    Dear Pak Januar,

    Wajib Pajak orang pribadi yang boleh ikut sunset policy adalah yang memperoleh NPWP sebelum tahun 2009. Jadi kalau NPWP Bapak dibuat tanggal 12 Jan 2009, maka Bapak tidak dapat ikut sunset policy.

    Untuk menggunakan Norma maka harus mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak. Jadi untuk tahun sebelum 2009 Bapak tidak dapat menggunakan norma.

    Norma yang paling mendekati dengan usaha Bapak memang besarnya 30% yaitu usaha Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. Kalau memang norma tersebut terlalu besar mungkin lebih baik Bapak menggunakan pembukuan saja.

    Salam,

    Jawab

  2. Tika Maharani says:

    Dengan hormat,
    Saya (karyawan) & suami (wirausaha) masing2 punya NPWP sendiri.
    NPWP saya sejak 2005, sedangkan suami baru 2008 mendaftar & memperolehnya.

    PTKP saya dalam hal ini adalah TK 0 (Rp.13.200.000/thn) untuk SPT 2008.
    Berapa PTKP SUAMI saya, bila kami punya 2 anak? Apakah Rp.16.800.000 (K2) , atau Rp.15.600.000 (karena dia kan tidak menanggung saya) ?

    Mohon pencerahan , juga bila ada pemahaman saya yang keliru.
    Terimakasih banyak…!

    Salam,
    Tika

    Jawab

  3. Rudy says:

    Pak, saya ada pertanyaan berikut ini:
    Akhir tahun 2007 yg lalu saya baru mendapatkan NPWP dan saya sudah melaporkan pajak pada akhir Maret 2008.
    Namun saat itu saya tidak mencantumkan aset atas nama istri.

    Pertanyaannya:
    - Apa yang harus saya lakukan saat ini?
    - Apakah saya harus memperbaiki laporan tersebut?
    - Apa dampaknya bagi kami jika dilakukan atau tidak dilakukan perbaikan laporan?
    - Bagaimana mekanisme perbaikan laporan tersebut jika memang diperlukan?

    Demikian pertanyaan saya.
    Terima kasih.

    Jawab

    rudi reply on December 21st, 2008 5:22 pm:

    Pak Rudy,
    SPT Tahunan PPh harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Salah satu komponen SPT Tahunan adalah daftar harta, jadi daftar harta harus diisi dengan benar yaitu seluruh harta suami dan istri.

    Untuk memperbaikinya Bapak bisa membetulkan SPT Tahunan dengan menambahkan harta istri yang belum dilaporkan.

    Salam,

    Jawab

  4. saya mau tanya untuk perincian yang kena pajak itu apa saja?
    yang bersifat normatif atau non normatif.

    Jawab

    rudi reply on December 16th, 2008 11:22 pm:

    Daftar penghasilan yang dikenakan pajak dapat dilihat pada http://www.klinik-pajak.com/objek-pajak-versi-undang-undang-pajak-penghasilan-pph-yang-baru.html

    Salam,

    Jawab

  5. rudi says:

    OK, terima kasih :wink:

    Jawab

  6. maya sartika says:

    :lol: oks bangets…

    Jawab

Page 1 of 212»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: