Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

(dibaca 24,157 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.

(1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG

 

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

 
  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
      (Maksimal 3 orang)
 
 
 
 
 

Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

 
  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
      (Maksimal 3 orang)

 

 

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

16 Responses to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru”
  1. mi al falah says:

    Slamet pagi, ku mo tanya, tuk guru swasta yang ngajar di sd/MI swasta tu kena pph 21 nggak. Hrnya per bulan rata-rata kurang dari 500 rb.Tolong dijawab penting….

    Jawab

Page 3 of 3«123

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: