Penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

(dibaca 1,335 kali)

April 30, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa Dirjen Pajak akan memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 100.000,00 yang diberikan kepada Orang Pribadi yang memasukkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 paling lambat 31 Desember 2009. Timbul pertanyaan adalah bagaimana tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak dapat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sehingga sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan.

Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan  kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

 

Tata Cara Penghapusan Sanksi Terlambat Lapor

Kewenangan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sehingga Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar akan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diberikan penghapusan sanksi termbat lapor  SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap usul penghapusan sanksi tersebut dan jika memenuhi syarat akan diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi terlambat lapor.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: