<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Penggunaan Metode Q.Q pada Faktur Pajak Standar Tidak Diperbolehkan</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Mar 2010 09:35:29 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: kasman</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-2#comment-1758</link>
		<dc:creator>kasman</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 00:46:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1758</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-290&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@rudi&lt;/a&gt;, FP qq leasing diatur dalam SE-10/PJ.42/1994. Secara tersurat tidak dicabut dalam SE-47/PJ/2008. Bagaiman pendapat Pak Rudy tentang hal ini ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-290" rel="nofollow">@rudi</a>, FP qq leasing diatur dalam SE-10/PJ.42/1994. Secara tersurat tidak dicabut dalam SE-47/PJ/2008. Bagaiman pendapat Pak Rudy tentang hal ini ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dewi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1708</link>
		<dc:creator>Dewi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 11:21:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1708</guid>
		<description>Pak Rudy,

Dengan dikeluarkan SE-47/PJ/2008, untuk transaksi leasing, apakah boleh invoice menggunakan QQ, tetapi Faktur Pajaknya tidak menggunakan QQ.

Thanks
Dewi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Rudy,</p>
<p>Dengan dikeluarkan SE-47/PJ/2008, untuk transaksi leasing, apakah boleh invoice menggunakan QQ, tetapi Faktur Pajaknya tidak menggunakan QQ.</p>
<p>Thanks<br />
Dewi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasrul</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1613</link>
		<dc:creator>Nasrul</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 06:39:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1613</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1609&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@Rudi&lt;/a&gt;, 

Pak Rudi,

Terima kasih atas jawabannya. sebetulnya kejadiannya seperti ini pak, ada perusahaan katakanlah PT A. bertransaksi secara tidak langsung dengan PT B tetapi melalui kontrak dengan PT C sebagai Agen yang menggunakan metode Q.Q
Dalam hal metode Q.Q tidak di berlakukan lagi, secara otomatis PT C harus tidak menggunakan metode Q.Q lagi.apabila PT C sebagai agen merasa keberatan dengan penerapan SE dimaksud, apakah SE dimaksud bisa di gunakan sebagai dasar untuk meng-ammend kontrak dengan PT C,sehingga PT A bisa bertransaksi secara langsung dengan PT B tanpa melalui PT C?

Terima kasih Pak Rudi,
Sukses selalu untuk anda.


Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1609" rel="nofollow">@Rudi</a>, </p>
<p>Pak Rudi,</p>
<p>Terima kasih atas jawabannya. sebetulnya kejadiannya seperti ini pak, ada perusahaan katakanlah PT A. bertransaksi secara tidak langsung dengan PT B tetapi melalui kontrak dengan PT C sebagai Agen yang menggunakan metode Q.Q<br />
Dalam hal metode Q.Q tidak di berlakukan lagi, secara otomatis PT C harus tidak menggunakan metode Q.Q lagi.apabila PT C sebagai agen merasa keberatan dengan penerapan SE dimaksud, apakah SE dimaksud bisa di gunakan sebagai dasar untuk meng-ammend kontrak dengan PT C,sehingga PT A bisa bertransaksi secara langsung dengan PT B tanpa melalui PT C?</p>
<p>Terima kasih Pak Rudi,<br />
Sukses selalu untuk anda.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1609</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 05:49:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1609</guid>
		<description>&lt;a href=&quot;#comment-1606&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;@Nasrul&lt;/a&gt;, Pelarangan penggunaan metode q.q pada faktur pajak tidak terkait dengan kontrak yang dibuat sehingga walaupun kontrak telah lama dibuat tetap penggunaan metode q.q. tidak diperbolehkan.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><a href="#comment-1606" rel="nofollow">@Nasrul</a>, Pelarangan penggunaan metode q.q pada faktur pajak tidak terkait dengan kontrak yang dibuat sehingga walaupun kontrak telah lama dibuat tetap penggunaan metode q.q. tidak diperbolehkan.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasrul</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1606</link>
		<dc:creator>Nasrul</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2009 08:12:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1606</guid>
		<description>Pak Rudy,
Terkait dengan pencabutan metode QQ, apabila suatu perusahaan sudah memiliki kontrak dengan agen sebelum tanggal surat edaran, apakah kontrak tersebut harus di amend atau masih di perbolehkan menggunakan metode tersebut sampai kontrak tersebut habis? mohon komentarnya,
Thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Rudy,<br />
Terkait dengan pencabutan metode QQ, apabila suatu perusahaan sudah memiliki kontrak dengan agen sebelum tanggal surat edaran, apakah kontrak tersebut harus di amend atau masih di perbolehkan menggunakan metode tersebut sampai kontrak tersebut habis? mohon komentarnya,<br />
Thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: euodia</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1531</link>
		<dc:creator>euodia</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 14:33:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1531</guid>
		<description>Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:	

1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
b.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
c.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;


SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.

Pertanyaan saya, bagaimana dengan &#039;qq method&#039; untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?

Apakah KMK No. 539.KMK.04/90 tentang PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN masih berlaku?
Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:	</p>
<p>1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:<br />
a.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;<br />
b.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;<br />
c.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;</p>
<p>SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.</p>
<p>Pertanyaan saya, bagaimana dengan &#8216;qq method&#8217; untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?</p>
<p>Apakah KMK No. 539.KMK.04/90 tentang PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN masih berlaku?<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: euodia</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-1530</link>
		<dc:creator>euodia</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 14:22:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-1530</guid>
		<description>Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:	

1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
b.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
c.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;


SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.

Pertanyaan saya, bagaimana dengan &#039;qq method&#039; untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?

Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:	</p>
<p>1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:<br />
a.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;<br />
b.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;<br />
c.	Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;</p>
<p>SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.</p>
<p>Pertanyaan saya, bagaimana dengan &#8216;qq method&#8217; untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?</p>
<p>Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-290</link>
		<dc:creator>rudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 14:00:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-290</guid>
		<description>Dear Roem,

Dengan dikeluarkannya SE-47/PJ/2008 maka penggunaan metode QQ tidak diperbolehkan termasuk untuk leasing</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Roem,</p>
<p>Dengan dikeluarkannya SE-47/PJ/2008 maka penggunaan metode QQ tidak diperbolehkan termasuk untuk leasing</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Roem</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-275</link>
		<dc:creator>Roem</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 02:38:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-275</guid>
		<description>Pak Rudy,
Di SE-47/PJ/2008 gak disebutkan pencabutan SE-10/94 ttg QQ pd transaksi leasing, jd treatmentnya gimana utk leasing? 
terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Rudy,<br />
Di SE-47/PJ/2008 gak disebutkan pencabutan SE-10/94 ttg QQ pd transaksi leasing, jd treatmentnya gimana utk leasing?<br />
terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/comment-page-1#comment-31</link>
		<dc:creator>rudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2008 00:07:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398#comment-31</guid>
		<description>Pak Sonny, I&#039;m sorry I don&#039;t have the English version.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Sonny, I&#8217;m sorry I don&#8217;t have the English version.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
