Penggunaan Metode Q.Q pada Faktur Pajak Standar Tidak Diperbolehkan
(dibaca 1,784 kali)
Penggunaan methode Q.Q pada saat penerbitan faktur pajak selama ini masih banyak digunakan walaupun dasar hukumnya tidak kuat dan hanya diatur oleh Surat Edaran Dirjen Pajak. Latar belakang penggunaan methode Q.Q adalah banyaknya transaksi yang tidak dilakukan langsung oleh pihak penjual dan pembeli tetapi melalui pihak lain (agen) sehingga pada faktur ditulislah nama dan NPWP agen selain nama dan NPWP pembeli dan penjual. Tujuan penggunaan methode Q.Q tersebut adalah agar agen tidak perlu melaporkan penghasilan/biaya sebesar bruto transaksi karena akan merepotkannya tetapi agen hanya akan melaporkan sebesar penghasilan/biaya yang diterima/dikeluarkan. Sebenarnya kalau ditinjau dari aturan penerbitan faktur pajak standar maka penggunaan methode Q.Q tersebut akan menyebabkan faktur pajak tersebut cacat.
Untuk menegaskan penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak maka Dirjen Pajak melalui SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 telah mengeluarkan aturan yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dapat ditegaskan bahwa penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak standar tidak diperbolehkan.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Pak Rudy,
Dengan dikeluarkan SE-47/PJ/2008, untuk transaksi leasing, apakah boleh invoice menggunakan QQ, tetapi Faktur Pajaknya tidak menggunakan QQ.
Thanks
Dewi
Jawab
Pak Rudy,
Terkait dengan pencabutan metode QQ, apabila suatu perusahaan sudah memiliki kontrak dengan agen sebelum tanggal surat edaran, apakah kontrak tersebut harus di amend atau masih di perbolehkan menggunakan metode tersebut sampai kontrak tersebut habis? mohon komentarnya,
Thanks
Jawab
Rudi reply on May 1st, 2009 12:49 pm:
@Nasrul, Pelarangan penggunaan metode q.q pada faktur pajak tidak terkait dengan kontrak yang dibuat sehingga walaupun kontrak telah lama dibuat tetap penggunaan metode q.q. tidak diperbolehkan.
Salam,
Jawab
Nasrul reply on May 1st, 2009 1:39 pm:
@Rudi,
Pak Rudi,
Terima kasih atas jawabannya. sebetulnya kejadiannya seperti ini pak, ada perusahaan katakanlah PT A. bertransaksi secara tidak langsung dengan PT B tetapi melalui kontrak dengan PT C sebagai Agen yang menggunakan metode Q.Q
Dalam hal metode Q.Q tidak di berlakukan lagi, secara otomatis PT C harus tidak menggunakan metode Q.Q lagi.apabila PT C sebagai agen merasa keberatan dengan penerapan SE dimaksud, apakah SE dimaksud bisa di gunakan sebagai dasar untuk meng-ammend kontrak dengan PT C,sehingga PT A bisa bertransaksi secara langsung dengan PT B tanpa melalui PT C?
Terima kasih Pak Rudi,
Sukses selalu untuk anda.
Salam,
Jawab
Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:
1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;
SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.
Pertanyaan saya, bagaimana dengan ‘qq method’ untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?
Apakah KMK No. 539.KMK.04/90 tentang PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN masih berlaku?
Terima kasih
Jawab
Dalam point 1 SE-47/PJ./2008 disebutkan bahwa:
1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;
SE-25 dan SE-19 adalah sehubungan dengan QQ export. Sedangkan SE-09/PJ531/2000 adalah banyak digunakan untuk shipping dan drilling.
Pertanyaan saya, bagaimana dengan ‘qq method’ untuk import berdasarkan KEP 148/PJ./2003? Apakah masih bisa dilakukan?
Terima kasih
Jawab
Pak Rudy,
Di SE-47/PJ/2008 gak disebutkan pencabutan SE-10/94 ttg QQ pd transaksi leasing, jd treatmentnya gimana utk leasing?
terimakasih.
Jawab
rudi reply on November 20th, 2008 9:00 pm:
Dear Roem,
Dengan dikeluarkannya SE-47/PJ/2008 maka penggunaan metode QQ tidak diperbolehkan termasuk untuk leasing
Jawab
kasman reply on July 2nd, 2009 7:46 am:
@rudi, FP qq leasing diatur dalam SE-10/PJ.42/1994. Secara tersurat tidak dicabut dalam SE-47/PJ/2008. Bagaiman pendapat Pak Rudy tentang hal ini ?
Jawab
Pak Rudy,
Do you have SE-47/PJ/2008 in Enlish version?
Regards
Sonny
Jawab
rudi reply on September 5th, 2008 12:07 am:
Pak Sonny, I’m sorry I don’t have the English version.
Jawab