Penentuan Status Beneficial Owner

(dibaca 1,025 kali)

September 2, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Dalam pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sering terjadi bahwa yang menerima manfaat secara langsung penghasilan dari negara sumber adalah bukanlah badan atau orang yang menandatangani kontrak dan menerima penghasilan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut timbul istilah beneficial owner yaitu pihak yang sebenarnya menikmati secara langsung manfaat penghasilan yang diterima dari negara sumber. Penerapan P3B hanya berlaku antara pihak pemberi penghasilan dengan beneficial owner tersebut, bukan dengan pihak penerima penghasilan secara langsung.

Untuk memberikan kejelasan dalam penentuan siapa yang menjadi beneficial owner maka Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 22 Agustus 2008 melalui SE-03/PJ.03/2008  Tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam P3B Antara Indonesia Dengan Negara Mitra mengatur mengenai Penentuan Status Beneficial Owner.

Pokok-pokok yang diatur dalam SE-03/PJ.03/2008 adalah sebagai berikut:

  • Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan

Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra.

Untuk menerapkan P3B maka Wajib Pajak luar negeri harus menunjukkan Surat keterangan domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam P3B.

  • Beneficial Owner

Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam ha  penerima penghasilan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.

Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

  • Dalam menerapkan P3B maka Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, dan royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri harus meyakini:
    • Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan adalah subjek dari negara mitra P3B yang dibuktikan dengan adanya SKD
    • Wajib Pajak Luar Negeri tersebut adalah beneficial owner dari penghasilan terebut. 

Dengan berlakunya SE-03/PJ.03/2008   maka dicabut SE yang mengatur tentang beneficial owner yaitu SE-04/PJ.34/2005, SE-02/PJ.3/2006 dan SE-04/PJ.34/2005.   Silahkan memberikan komentar atas terbitnya SE-03/PJ.03/2008  Tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam P3B Antara Indonesia Dengan Negara Mitra. Terima kasih.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: