Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

(dibaca 1,272 kali)

March 10, 2010 by Rudi  
Filed under Berita

Jakarta, 10/03/10 MoF (Fiscal) News – Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.

Sesuai peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, maupun ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Apabila penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran. Faktur pajak juga harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin, dalam hal penyerahan sebagian tahap  pekerjaan.

Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, yang paling sedikit memuat: (i) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; (ii)nama, alamat, dan NPWP pembeli  Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; (iii) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; (iv) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; (v) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; (vi) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta (vii) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak dengan memenuhi persyaratan formal, yakni diisi secara lengkap, jelas dan benar. Bila tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.(nv)

Sumber: http://www.depkeu.go.id


Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak”
  1. mega says:

    malam…saya mau tanya,pada saat membeli barang, saya dapat faktur pajak masukan, apakah saya harus lapor sedangkan saya bukan PKP?apakah kena sanksi?

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: