Pemberian NPWP Bagi Karyawan

(dibaca 4,408 kali)

October 21, 2008 by Rudi  
Filed under KUP

Sehubungan dengan akan diberlakukannya amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dimana karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal dan harus membayar fiskal luar negeri jika ke luar negeri dan sejalan dengan program pemberian NPWP rnelalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008  Tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan, yang mendorong agar Kantor Pelayanan Pajak proaktif dalam membantu karyawan/ orang pribadi untuk memperoleh NPWP.

 

Hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Nomor SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008  Tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan adalah sebagai berikut:

1.  Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturm perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifi kasi Wajib Pajak Orang Pribadi.

3.  Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pernerintah.

4. Dalam amendernen Undang-Wndang Pajak Penghasilan dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum merniliki NPWP yang bestolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

b.   Bagi Karyawdegawai yang belum merniliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% Iebih tinggi dibandingkan tarif normal yang berlaku.

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk:

a. Secara aktif rnensosialisasikan kebijakan substansi amendemen Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang rnemiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.

b. Secara khusus rnenyarnpaikan surat pernberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya

c.  Data yang disarnpaikan oleh Pemberi Kerja/ Bendahara Pernerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nornor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.

6.   Dalam hal Pemberi Kerja/ Bendahara Pernerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/ Identitas karyawan/ pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP/ Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh.

7. Berkenaan dengan belum Iengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan beskas Wajib Pajak sebelum disarnpaikan ke KPP Domisili.

8.   Pembetian NPWP dilakukan terhadap seluruh KaryawanlPegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum mnemiliki NPWP.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

28 Responses to “Pemberian NPWP Bagi Karyawan”
  1. Resti says:

    Saya bingung masalah pajak.

    Saya punya usaha CV penjualan komputer, janringan, elektrikal. Sudah 1,5 tahun berjalan. Dan sering ikut tender. tapi g’ pernah menang ikut tender pemerintah. dengan alasan belum ada pengalaman. jadi saya pikir mendingan saya stop cv.saya saya jualan biasa ajah. karena ngapain saya bayar pajak cv.saya tiap taon yg ada rugi saya. Nah yang ingin saya tanyakan:
    1. Darimana pengalaman datang sebuah cv. kalo g’ pernah diberi kesempatan menang.
    2. Apakah harus punya modal banyak untuk sogok baru bisa menang?
    3. Pajak pribadi dengan memiliki NPWP itu apa manfaatnya? apakah sama dg fungsi pajak CV agar bisa ikut tender?

    terima kasih penjelasannya kalo sempat.

    Jawab

  2. sjachrier says:

    sy punya kartu npwp warna biru yang 2 tahun lalu dibagikan apakah kartu dan nomor NPWP tsb masih berlaku dan apa yg harus saya lakukan krn skr sy bekerja diluar pulau

    Jawab

    Rudi reply on February 12th, 2009 8:15 am:

    @sjachrier, NPWP tersebut tetap berlaku Pak, dan jika alamat Bapak terlah berubah dapat mengajukan permohonan update alamat.

    Salam,

    Jawab

  3. widjaja says:

    Mohon informasi,
    saya membaca artikel bahwa NPWP karyawan yang diurus perusahaan tidak bebas fiskal luar negeri. Saya sudah mendapat NPWP dengan nama pribadi (kartu NPWP) dimana namun yang mengurus adalah perusahaan. Apa yang membedakan hal ini ? menurut artikel NPWP yang diurus perusahaan hanya untuk PPH saja.

    Jawab

  4. chloe says:

    Saya adalah pegawai yg telah memiliki NPWP sejak 2003 dan setiap tahun selalu menggisi SPT. Akan tetapi sejak tahun 2006, saya berhenti dari pekerjaan saya dan sejak itu pelaporan SPT saya selalu NIHIL. Di tahun 2007 Bapak saya membeli 2 mobil masing2 buat saya dan adik dengan menggunakan nama saya. Kedua mobil tersebut belum saya laporkan dalam SPT thn 2007. Pertanyaan Saya:

    1. Bagaimana perlakuan pajak atas pemberian mobil2 tsbt dari Ayah saya? Apakah saya harus membayar PPH? berapa rate yag harus saya bayar?

    2. Bagaimana saya dapat melakukan koreksi atas daftar asset saya untuk SPT thn 2007? (apakah dengan mengunakan SPT correction atau dengan mengunakan fasilitas sunset policy)?

    3. Apabila ada perbedaan domisili (KTP) dengan KPP dimana NPWP saya terdaftar, apakah saya harus melakukan mutasi NPWP? Dan apa imlikasinya apabila saya tidak melakukan mutasi NPWP ke KPP sesuai dengan KTP baru saya?

    Terima Kasih,

    Jawab

    Rudi reply on January 9th, 2009 7:57 am:

    @chloe, Menurut UU PPh hibah yang diterima dari orang tua bukan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

    Mobil tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan cara membetulkan SPT Tahunan tanpa sunset policy jika tidak ada PPh yang bayar. Namun jika terdapat PPh yang dibayar maka dapat memanfaatkan sunset policy.

    Salam,

    Jawab

  5. galih says:

    saya ingin menanyakan mengenai NPWP, saya memiliki orang tua dan keduanya bekerja.
    yang ingin saya tanyakan:
    1. ayah saya bekerja di dua instansi, pemerintah dan swasta. dari dua instansi tersebut ayah saya memperoleh 2 NPWP. Bukannya seharusnya setiap orang pribadi hanya wajib memiliki satu NPWP saja?? dan bagaimana perlakuan atas kedua NPWP tsb?
    apa hanya satu yang berlaku atw keduanya??
    2. utk ibu saya, apakah wajib mempunyai NPWP?? klo wajib, bukankah menurut UU KUP untuk istri yang bekerja, penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan suami?
    3. saya sendiri berusia 21 tahun, masih berkuliah, dan belum berpenghasilan, apa hrz membayar fiskal untuk dpt bepergian keluar negri karna tdk memiliki NPWP? apakah saya hrz membuat NPWP?
    terima kasih.

    Jawab

  6. Arief says:

    Pak Rudi,

    Dalam slip gaji yang saya terima setiap bulan, tidak ada potongan PPH di dalamnya. Apakah dengan demikian belum dipotong pajak. Saat saya tanyakan, katanya pajak sudah ditanggung oleh perusahaan. Padahal saya belum memiliki NPWP. Apakah saya harus mengurus NPWP sendiri dan menyetor pajak tahunan? Apakah perpanjangan sunset policy juga berlaku untuk memperoleh NPWP?

    Terima kasih.

    Jawab

Page 3 of 3«123

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: