Pelayanan Pajak Sehubungan Berakhirnya Sunset Policy
(dibaca 2,338 kali)
Sehubungan dengan berakhirnya program Sunset Policy maka Kantor Pelayanan Pajak memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfatkan Program Sunset Policy tersebut, sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada :
- Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukuI 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
- Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tangggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang rnulai pukul 07.30 a.d 49-00 waktu setempat
(SE- 66/PJ/2008 tanggal 19 November 2008)
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.




