Para Karyawan dan Wajib Pajak Pungut dan Potong Segeralah Miliki NPWP

(dibaca 3,661 kali)

September 5, 2008 by Rudi  
Filed under KUP

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru disahkan maka pegawai dan Wajib Pajak pungut yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) Undang-undang PPh yang baru besarnya tarif  pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Demikian juga Pasal 22 (3) Undang-undang tersebut mengatur besarnya pungutan yang dilakukan oleh: a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Demikian juga atas Objek PPh Pasal 23 yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif lebih tinggi 100% dibandingkan dengan jika Wajib Pajak memiliki NPWP.

 

Oleh karena itu bagi Saudara sebagai karyawan atau Wajib Pajak pungut yang belum memiliki NPWP segeralah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan domisili karena manfaatnya sudah jelas dan prosesnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Bagi perusahaan yang karyawannya belum memiliki NPWP dapat mendaftarkan karyawannya untuk memiliki NPWP secara kolektif melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh perusahaan. Dengan karyawan yang telah memiliki NPWP tentu tidak akan timbul gejolak pada saat berlakunya Undang-undang PPh yang baru yaitu pada 1 Januari 2009 karena karyawan yang tidak memiliki NPWP dipotong pajak yang lebih besar daripada karyawan yang memiliki NPWP.

 

Kerugian Tidak  Mempunyai NPWP:

 

  • Tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20%
  • Tarif PPh Pasal 22 lebih tinggi 100%
  • Tarif PPh Pasal 23 lebih tinggi 100%
  • Bayar Fiskal Luar Negeri kalau pergi ke luar negeri

 

 

Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Datang langsung ke KPP
  2. e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
  3. e-Registration melalui internet

Persyaratan pemberian NPWP, yaitu :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
    2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
    2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan
    3) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Wajib Pajak.

 

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

17 Responses to “Para Karyawan dan Wajib Pajak Pungut dan Potong Segeralah Miliki NPWP”
  1. Nur says:

    Saya karyawan pada sebuah perusahaan swasta sebagai accounting tapi saya sampai dengan saat ini belum mempunyai npwp dikarenakan perusahaan tidak melaporkan saya dipelaporan pajaknya tapi saya ingin memiliki npwp karenakan saya berniat untuk membeli sebuah rumah. Yang saya bingungkan kalaupun saya daftar npwp sendiri pekerjaan apa yang seharusnya saya cantumkan dan apa syarat pembuatan npwp tsb selain dari ktp.

    Terima kasih

    Jawab

  2. andiyani says:

    hii…
    numpang tanya, untuk WP yang berpenghasilan berdasarkan komisi, wajib membayar pajak apa? dan bagaimana perhitungan pajaknya? per bulan atau bisa per tahun. thanks for the answer.

    regards,

    andiyani

    Jawab

    Nenni reply on August 3rd, 2009 1:24 pm:

    @andiyani, untuk komisi dihitung dengan tarif progresif, dan dipotong oleh pemberi kerja yg memberikan komisi, namum sesuai PER-31 apabila penghasilan tersebut berkesinambungan maka dihitung dengan kumulatif methode… jadi kurang bayar akhir tahun jauh lebih ringan…..
    Smoga bermanfaat….

    Jawab

  3. Rudy says:

    Saya WP baru,ikut sunset,sedang berusaha buat SPT 01-08 sendiri.
    Pekerjaan saya perantara/komisioner KLU 00000 pakai norma kode 00000 35% dari peredaran bruto.
    Istri saya broker properti, setiap terima komisi hanya dipotong pph21 5%.
    Perusahaan istri tidak mengeluarkan form 1721-a1 karena bukan pegawai tetap.
    NPWP hanya 1 atas nama saya,contoh perhitungan ptkp saya kerja+istri kerja+kawin+1anak rp28.8jt th2007 karena penghasilan daya gabung.
    Penghasilan istri diisi di bagian mana dari SPT? apakah ada tambahan form lainnya untuk memuat rincian pengahasilan istri?

    Sementara ini saya isikan totalnya saja di form 1770-I bagian C (untuk 2007 keatas form ini sudah ditiadakan, jadi bingung) dan potongan pph21nya di form 1770-II bag A, apakah benar?

    Mohon petunjuknya P.Rudi, terima kasih banyak sebelumnya.

    Rgds,
    Rudy

    Jawab

  4. Rudy says:

    Saya Wajib Pajak baru,ikut sunset,sedang membuat SPT 01-08.
    Penghasilan saya berdasarkan komisi (Perantara/Komisioner) KLU 00000 pakai Norma kode 00000 35%.
    Pekerjaan istri broker properti,setiap menerima komisi hanya dipotong pph21 5% saja,Perusahaan istri tidak menerbitkan form1721-A1 karena bukan pegawai tetap.
    NPWP cuma 1 atas nama saya,ptkp saya hitung saya kerja+istri kerja+kawin+anak1 (rp 28,8jt untuk 2007) karena penghasilan akan saya gabungkan.
    penghasilan istri dimasukkan dibagian mana dari SPT? apa ada tambahan form yg lainnya?

    Jawab

  5. Waty says:

    Maaf tanya lagi, bapak. Calon suami saya tak punya NPWP di Indonesia krn dia bekerja di negaranya. Tapi dia bayar tax tiap bulan ke pemerintahnya. Apakah itu NPWP menurut UU di Indonesia. Apakah saya bebas fiskal krn saya tanggungan dia. Terimakasih.

    Jawab

    Rudi reply on January 23rd, 2009 8:02 am:

    @Waty, NPWP negara lain tidak berlaku di Indonesia.

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: