<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak atas Yayasan</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Mar 2010 04:03:15 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: tfq</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html/comment-page-1#comment-1992</link>
		<dc:creator>tfq</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 09:47:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1021#comment-1992</guid>
		<description>Saya mendirikan klinik kesehatan dimana modal 100% dari saya. Krn membuat klinik harus dibawah yayasan maka saya kerjasama dgn yys dimana yayasan hanya meminjamkan bendera kpd saya dengan komitmen saya memberikan 5% keuntungan apabila klinik sudah mencapai BEP. Di sisi kepemilikan yys hanya punya saham 5% dan saya 95%. Apakah akuntansi klinik beserta penghitungan pajaknya harus dibawah akuntansi yayasan ataukah bisa independen? Jika independen bagaimanakah perhitungan pajak saya sbg pemilik klinik dan yayasan yg mendapatkan 5% bagi hasil? Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mendirikan klinik kesehatan dimana modal 100% dari saya. Krn membuat klinik harus dibawah yayasan maka saya kerjasama dgn yys dimana yayasan hanya meminjamkan bendera kpd saya dengan komitmen saya memberikan 5% keuntungan apabila klinik sudah mencapai BEP. Di sisi kepemilikan yys hanya punya saham 5% dan saya 95%. Apakah akuntansi klinik beserta penghitungan pajaknya harus dibawah akuntansi yayasan ataukah bisa independen? Jika independen bagaimanakah perhitungan pajak saya sbg pemilik klinik dan yayasan yg mendapatkan 5% bagi hasil? Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Syukran</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html/comment-page-1#comment-1916</link>
		<dc:creator>Syukran</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 03:15:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1021#comment-1916</guid>
		<description>untuk yayasan yang bergerak dibidang lingkungan pelestarian dan perlindungan hidup, dan bukan lembaga profit, komponen-komponen apa saja yang dikenakan pajak....bila dikaji dari visi, misi dan aksi yayasan yang kami kelola selama ini, sudah banyak kontribusi yang dapat diberikan dan sudah sangat cukup berarti dalam upaya membantu kinerja pemerintah dan melestarikan lingkungan, malah dana yang digukan bukan bersumber dari dana pemerintah. apakah sejauh ini juga masih dibebankan berbagai macam pajak....? padahal kita juga menyumbangkan tenaga, pikiran dan dana untuk pembangunan bangsa... kira-kira bagaimana pertimbangannya...?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk yayasan yang bergerak dibidang lingkungan pelestarian dan perlindungan hidup, dan bukan lembaga profit, komponen-komponen apa saja yang dikenakan pajak&#8230;.bila dikaji dari visi, misi dan aksi yayasan yang kami kelola selama ini, sudah banyak kontribusi yang dapat diberikan dan sudah sangat cukup berarti dalam upaya membantu kinerja pemerintah dan melestarikan lingkungan, malah dana yang digukan bukan bersumber dari dana pemerintah. apakah sejauh ini juga masih dibebankan berbagai macam pajak&#8230;.? padahal kita juga menyumbangkan tenaga, pikiran dan dana untuk pembangunan bangsa&#8230; kira-kira bagaimana pertimbangannya&#8230;?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wawa</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html/comment-page-1#comment-1496</link>
		<dc:creator>wawa</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 02:47:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1021#comment-1496</guid>
		<description>untuk pengeluaran bangunan bahwa tidak perlu disusut tapi langsung jadi biaya di artikel anda yang saya mau tanya sumber atau rujukan darimana? terus neraca seperti format cash bases yah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk pengeluaran bangunan bahwa tidak perlu disusut tapi langsung jadi biaya di artikel anda yang saya mau tanya sumber atau rujukan darimana? terus neraca seperti format cash bases yah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ani</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pajak-atas-yayasan.html/comment-page-1#comment-351</link>
		<dc:creator>Ani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 05:14:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1021#comment-351</guid>
		<description>Mau menanyakan, kalo ada program hibah penelitian DIKTI (bidang penelitian teknik), misal 10juta. Komponen biaya apa saja yang harus dipotong pajak, dan berapa besarnya. Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau menanyakan, kalo ada program hibah penelitian DIKTI (bidang penelitian teknik), misal 10juta. Komponen biaya apa saja yang harus dipotong pajak, dan berapa besarnya. Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
