Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

(dibaca 1,845 kali)

March 24, 2010 by Rudi  
Filed under PBB & BPHB

Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak,  Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut disampaikan hal-hal yang diatur dalam PER – 12/PJ/2010.


Pengertian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan  (NOP)

Yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :

  1. unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
  2. tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
  3. standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.


Pemberian dan Penggunaan NOP

  • NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB
  • NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Struktur NOP

Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :

  1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
  2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
  3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
  4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
  5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
  6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
  7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

4 Responses to “Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan”
  1. irman says:

    Saya punya rumah kpr btn. Sudah 3 taun tidak ditempati. Apakah sudah ada NOP nya, kalau ada bisa didapatkan dimana?

    Jawab

  2. 3su9i says:

    @firmansyah : pengajuan pembetulan ke KPP setempat mas..cmiiw
    @edy : buat penegasan dan kesamaan pemahaman bro…cmiiw

    Jawab

  3. Firmansyah says:

    Bagaimana solusinya bila, nop pbb adalah nop milik saya tetapi nama dan alamat wajib pajak bukan atas nama saya seperti tahun sebelumnya ?

    Jawab

  4. edy says:

    Lalu…apa bedanya dengan struktur NOP yang ada sekarang…??
    kaya’nya sama tuh!!

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: