Natura Dan Kenikmatan yang Boleh Dibiayakan

(dibaca 1,910 kali)

May 1, 2009 by Rudi  
Filed under PPh

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang boleh sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.


Jenis Natura dan Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adaIah:

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
    • pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
    • pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud di atas, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, yaitu sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
    • tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
    • pelayanan kesehatan;
    • pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
    • peribadatan;
    • pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
    • olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas kea, nanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

 

Daerah tertentu

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

 

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

One Response to “Natura Dan Kenikmatan yang Boleh Dibiayakan”
  1. lie fang says:

    Dear Rudi,
    Penggantian natura dan kenikmatan seperti pengobatan , asuransi jiwa , seragam dll yang diberikan kepada pegawai , dapat dibiayakan oleh pemberi kerja, sementara bagi pegawai apakah dikenakan PPh pasal 21 .
    Terima Kasih.

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: