<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Menghitung Angsuran PPh Pasal 25</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Mar 2010 04:49:40 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Andini</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-3#comment-1737</link>
		<dc:creator>Andini</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2009 03:07:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-1737</guid>
		<description>Mohon bantuannya.

Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pajak perusahaan tempat saya baru bekerja.  Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penghitungan laporan Keuangan yang rapih, saya baru bekerja dan baru mulai menghitung pajak yang ada.  Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyewaan alat kesehatan dan bekerja sama dengan PMA, PMA tersebut yang memiliki alat dan perusahaan saya yang menyewakan alat tersebut ke customer.  Selama tahun 2008 blum ada transaksi dan selama tahun 2009 baru ada transaksi dan mendapat penghasilan perbulan sekitar 1.7 juta sampai bulan mei penghasilan yang tercatat adalah  Rp 7.799.300, pekerja hanya 1 org yaitu saya dengan gaji UMR.  Selama ini pelaporan pajak adalalh nihil untuk pph 25 dan untuk PPh 21 sudah dipotong oleh pemberi komisi yaitu PMA. Yang ingin saya tanyakan adalah Pajak apa yang harus dibayarkan dan bagaimana penghitungannya. Perusahaan tempat saya bekerja belum PKP dan masih jauh dari PKP, sehingga bagaimana dengan pelaporan pajaknya. Karyawan yang berjumlah satu orang tersebut tetap terkena pajak tidak? Karena gaji hanya 1.1 juta sudah habis kepotong oleh PTKPnya.  Trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon bantuannya.</p>
<p>Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pajak perusahaan tempat saya baru bekerja.  Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penghitungan laporan Keuangan yang rapih, saya baru bekerja dan baru mulai menghitung pajak yang ada.  Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyewaan alat kesehatan dan bekerja sama dengan PMA, PMA tersebut yang memiliki alat dan perusahaan saya yang menyewakan alat tersebut ke customer.  Selama tahun 2008 blum ada transaksi dan selama tahun 2009 baru ada transaksi dan mendapat penghasilan perbulan sekitar 1.7 juta sampai bulan mei penghasilan yang tercatat adalah  Rp 7.799.300, pekerja hanya 1 org yaitu saya dengan gaji UMR.  Selama ini pelaporan pajak adalalh nihil untuk pph 25 dan untuk PPh 21 sudah dipotong oleh pemberi komisi yaitu PMA. Yang ingin saya tanyakan adalah Pajak apa yang harus dibayarkan dan bagaimana penghitungannya. Perusahaan tempat saya bekerja belum PKP dan masih jauh dari PKP, sehingga bagaimana dengan pelaporan pajaknya. Karyawan yang berjumlah satu orang tersebut tetap terkena pajak tidak? Karena gaji hanya 1.1 juta sudah habis kepotong oleh PTKPnya.  Trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andri</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-1719</link>
		<dc:creator>Andri</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 14:29:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-1719</guid>
		<description>Pak saya pegawai swasta,di bidang konsultan...saya dengar-dengar penghasilan dibawah Rp.5.000.000 tidak dikenakan pajak ya pak...tolong dijelaskan pak dan apa payung hukumnya .terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak saya pegawai swasta,di bidang konsultan&#8230;saya dengar-dengar penghasilan dibawah Rp.5.000.000 tidak dikenakan pajak ya pak&#8230;tolong dijelaskan pak dan apa payung hukumnya .terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agung Priyo Nugroho</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-1668</link>
		<dc:creator>Agung Priyo Nugroho</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 06:07:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-1668</guid>
		<description>Pak, saya sangat pemula untuk masalah pajak. Saya sekarang sedang membuat suatu usaha pribadi dibidang jasa informasi dan teknologi, termasuk pembuatan software dsb. Untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain, saya diminta membuat NPWP. dan tertulis disana bahwa kewajiban saya adalah membayar PPH pasal 25. Nah yang jadi masalah, saya gatau cara menghitung PPH tersebut, termasuk Pasal 21, 22, 23, dan 24. Mohon bantuannya pak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya sangat pemula untuk masalah pajak. Saya sekarang sedang membuat suatu usaha pribadi dibidang jasa informasi dan teknologi, termasuk pembuatan software dsb. Untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain, saya diminta membuat NPWP. dan tertulis disana bahwa kewajiban saya adalah membayar PPH pasal 25. Nah yang jadi masalah, saya gatau cara menghitung PPH tersebut, termasuk Pasal 21, 22, 23, dan 24. Mohon bantuannya pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hadi Chandra</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-1381</link>
		<dc:creator>Hadi Chandra</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2009 06:49:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-1381</guid>
		<description>Dear Pa Rudi....

Bulan desember 2008 lalu saya baru memiliki NPWP (Pegawai Lepas Lainnya, Termasuk jasa perseorangan yang melayani rumah tangga) dikenakan pajak pasal 25 dan 29... Setelah saya hitung penghasilan saya tahun 2008 sebesar Rp. 20.000.000,-, pertanyaan saya pa Rudi, 
1. Apakah saya harus melaporkan SPT tahunan tahun 2008 ?
2. Apakah saya harus membayar pajak pasal 25 tahun 2008 ? bagaimana cara menghitungnya ?

Terima kasih atas perhatiannya pa Rudi....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Pa Rudi&#8230;.</p>
<p>Bulan desember 2008 lalu saya baru memiliki NPWP (Pegawai Lepas Lainnya, Termasuk jasa perseorangan yang melayani rumah tangga) dikenakan pajak pasal 25 dan 29&#8230; Setelah saya hitung penghasilan saya tahun 2008 sebesar Rp. 20.000.000,-, pertanyaan saya pa Rudi,<br />
1. Apakah saya harus melaporkan SPT tahunan tahun 2008 ?<br />
2. Apakah saya harus membayar pajak pasal 25 tahun 2008 ? bagaimana cara menghitungnya ?</p>
<p>Terima kasih atas perhatiannya pa Rudi&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Christian</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-738</link>
		<dc:creator>Christian</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 10:38:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-738</guid>
		<description>Dear Pak Rudi,

Saya sangat mohon bantuannya untuk menjelaskan perhitungan pajak pribadi. Saya bekerja sebagai dibawah kontrak (tidak tetap) pada sebuah lembaga internasional nirlaba yang bebas pajak namun staff WNI dari lembaga ini tetap dianjurkan/diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Saya baru mendaftar untuk memperoleh NPWP secara online dan dari formulir registrasi, saya masuk dalam kategori PPh pasal 25. Pada tahun 2008 penghasilan saya 95,000,000 dan saya berstatus kawin, anak satu. Istri saya bekerja sebagai guru musik privat dengan penghasilan tidak tetap dan rata-rata pertahun sebesar 20,000,000. Kami juga masih membantu keuangan bapak yang sudah pesiun. Mohon kami dibantu mengenai perhitungan pajak yang harus kami bayarkan.
Terimakasih sebelumnya atas bantuan yang diberikan.

Salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Pak Rudi,</p>
<p>Saya sangat mohon bantuannya untuk menjelaskan perhitungan pajak pribadi. Saya bekerja sebagai dibawah kontrak (tidak tetap) pada sebuah lembaga internasional nirlaba yang bebas pajak namun staff WNI dari lembaga ini tetap dianjurkan/diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Saya baru mendaftar untuk memperoleh NPWP secara online dan dari formulir registrasi, saya masuk dalam kategori PPh pasal 25. Pada tahun 2008 penghasilan saya 95,000,000 dan saya berstatus kawin, anak satu. Istri saya bekerja sebagai guru musik privat dengan penghasilan tidak tetap dan rata-rata pertahun sebesar 20,000,000. Kami juga masih membantu keuangan bapak yang sudah pesiun. Mohon kami dibantu mengenai perhitungan pajak yang harus kami bayarkan.<br />
Terimakasih sebelumnya atas bantuan yang diberikan.</p>
<p>Salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-719</link>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 13:22:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-719</guid>
		<description>Ibu Yulia, 
Sekarang istri yang bekerja boleh punya NPWP sendiri. Namun istri juga boleh ikut NPWP suami. Jika NPW Ibu ingin dihapuskan maka toko Ibu akan memiliki NPWP sama dengan NPWP suami. Tiap toko yang domisinya berbeda akan diberikan NPWP cabang, jadi untuk toko di Jakbar akan diberikan NPWP cabang dari NPWP suami yang di Jakut. Pelaksaan kewajiban PPh toko grosis Ibu bisa baca di http://www.klinik-pajak.com/angsuran-pph-25-grosir.html

Jika Suami Istri masing-masing punya NPWP maka penghitungan PPh masing-masing, sbb:

Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).  Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang  jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

Dari contoh di atas, apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- 	Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
            250.000.000,00 	= Rp11.020.000,00
- 	Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
            250.000.000,00 	= Rp16.530.000,00

Yang dimasukkan daftar harta adalah yg benar-benar menjadi miliknya. Ortu tidak perlu punya NPWP sendiri jika tidak punya penghasilan di atas PTKP walaupun punya rumah atas namanya karena PPh dikenakan atas penghasilan bukan atas kekayaan.

Salam, God bless</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ibu Yulia,<br />
Sekarang istri yang bekerja boleh punya NPWP sendiri. Namun istri juga boleh ikut NPWP suami. Jika NPW Ibu ingin dihapuskan maka toko Ibu akan memiliki NPWP sama dengan NPWP suami. Tiap toko yang domisinya berbeda akan diberikan NPWP cabang, jadi untuk toko di Jakbar akan diberikan NPWP cabang dari NPWP suami yang di Jakut. Pelaksaan kewajiban PPh toko grosis Ibu bisa baca di <a href="http://www.klinik-pajak.com/angsuran-pph-25-grosir.html" rel="nofollow">http://www.klinik-pajak.com/angsuran-pph-25-grosir.html</a></p>
<p>Jika Suami Istri masing-masing punya NPWP maka penghitungan PPh masing-masing, sbb:</p>
<p>Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).  Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.</p>
<p>Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.<br />
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.</p>
<p>Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang  jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.</p>
<p>Dari contoh di atas, apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:<br />
- 	Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00<br />
            250.000.000,00 	= Rp11.020.000,00<br />
- 	Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00<br />
            250.000.000,00 	= Rp16.530.000,00</p>
<p>Yang dimasukkan daftar harta adalah yg benar-benar menjadi miliknya. Ortu tidak perlu punya NPWP sendiri jika tidak punya penghasilan di atas PTKP walaupun punya rumah atas namanya karena PPh dikenakan atas penghasilan bukan atas kekayaan.</p>
<p>Salam, God bless</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yulia</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-711</link>
		<dc:creator>Yulia</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 10:21:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-711</guid>
		<description>P&#039;Rudy yg baik, 

Pertama saya ucapkan Happy New Year 2009, May God always bless you &amp; family.. 

Saya mau tanya, jika Istri terlebih dahulu memiliki NPWP sejak thn 2000 dan menanggung 2 anak dan 1 org tua,krn suami tidak kerja.Istri punya toko.

Rumah atas nama Suami,sedangkan Istri tidak mencantumkan harta.Dalam kesempatan Sunset Policy suami mendaftar NPWP dan alamat masih ikut rumah ortu yg juga rumah tsb belum masuk SPT.Tetapi suami punya rumah yg harganya sangat signifikan.

Pertanyaan saya :

1.Boleh atau tidak saat suami sdh ikut Sunset Policy kemudian NPWP Istri diajukan untuk dihapuskan.Wilayah NPWP (toko)Istri di Jakarta Pusat dan NPWP domisili suami di Jakarta Utara.

2.Jika masing2 punya NPWP bagaimana cara perhitungan SPT nya,misalkan :penghasilan Istri 1 thn Rp.120.000.000,- digabungkan dgn SPT suami penghasilan suami dari kerja bebas(komisioner) 1 thn Rp.130.000.000,- anak 2,menanggung orang tua 1.

3.Rumah domisili (KTP) alamat orang tua suami,bolehkah dimasukan didaftar harta NPWP suami ttp dgn.keterangan milik ortu.Krn kasihan ortu sdh tua jika hrs punya NPWP,sdg kan uang dpt dr anak. 

Trima kasih P&#039;Rudy atas jawabannya , Tuhan memberkati...


Salam,

Yulia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>P&#8217;Rudy yg baik, </p>
<p>Pertama saya ucapkan Happy New Year 2009, May God always bless you &amp; family.. </p>
<p>Saya mau tanya, jika Istri terlebih dahulu memiliki NPWP sejak thn 2000 dan menanggung 2 anak dan 1 org tua,krn suami tidak kerja.Istri punya toko.</p>
<p>Rumah atas nama Suami,sedangkan Istri tidak mencantumkan harta.Dalam kesempatan Sunset Policy suami mendaftar NPWP dan alamat masih ikut rumah ortu yg juga rumah tsb belum masuk SPT.Tetapi suami punya rumah yg harganya sangat signifikan.</p>
<p>Pertanyaan saya :</p>
<p>1.Boleh atau tidak saat suami sdh ikut Sunset Policy kemudian NPWP Istri diajukan untuk dihapuskan.Wilayah NPWP (toko)Istri di Jakarta Pusat dan NPWP domisili suami di Jakarta Utara.</p>
<p>2.Jika masing2 punya NPWP bagaimana cara perhitungan SPT nya,misalkan :penghasilan Istri 1 thn Rp.120.000.000,- digabungkan dgn SPT suami penghasilan suami dari kerja bebas(komisioner) 1 thn Rp.130.000.000,- anak 2,menanggung orang tua 1.</p>
<p>3.Rumah domisili (KTP) alamat orang tua suami,bolehkah dimasukan didaftar harta NPWP suami ttp dgn.keterangan milik ortu.Krn kasihan ortu sdh tua jika hrs punya NPWP,sdg kan uang dpt dr anak. </p>
<p>Trima kasih P&#8217;Rudy atas jawabannya , Tuhan memberkati&#8230;</p>
<p>Salam,</p>
<p>Yulia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: begawan5060</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-704</link>
		<dc:creator>begawan5060</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 07:16:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-704</guid>
		<description>@ferry nor wiendarto, 
Penghasilan Neto                                            Rp  48.000.000
Penghsl Tidak Kena Pajak (PTKP)    K/2     Rp  16.800.000
Penghasilan Kena Pajak                                Rp  31.200.000
PPh terutang                                                     Rp.    1.870.000</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ferry nor wiendarto,<br />
Penghasilan Neto                                            Rp  48.000.000<br />
Penghsl Tidak Kena Pajak (PTKP)    K/2     Rp  16.800.000<br />
Penghasilan Kena Pajak                                Rp  31.200.000<br />
PPh terutang                                                     Rp.    1.870.000</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ferry nor wiendarto</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-2#comment-700</link>
		<dc:creator>ferry nor wiendarto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 01:57:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-700</guid>
		<description>mohon bantuannya bapak/ibu moderator.
saya ferry saya baru memiliki npwp karena sejak januari 2008 hingga kini, saya berkerja pada sebuah perusahaan yang tidak memotong pph karyawannya. pada surat pajak saya dikenakan pasal pph 25 dan 29. selama 2008 saya memiliki penghasilan sebesar rp.48.000.000 dan tidak punya income lain. berapa pajak yang harus saya setor? selain itu saya bersetatus kawin, istri tidak berkerja, anak satu, dan menanggung hidup ibu kandung saya.
mohon bantuanya, terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon bantuannya bapak/ibu moderator.<br />
saya ferry saya baru memiliki npwp karena sejak januari 2008 hingga kini, saya berkerja pada sebuah perusahaan yang tidak memotong pph karyawannya. pada surat pajak saya dikenakan pasal pph 25 dan 29. selama 2008 saya memiliki penghasilan sebesar rp.48.000.000 dan tidak punya income lain. berapa pajak yang harus saya setor? selain itu saya bersetatus kawin, istri tidak berkerja, anak satu, dan menanggung hidup ibu kandung saya.<br />
mohon bantuanya, terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Vika</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menghitung-angsuran-pph-pasal-25.html/comment-page-1#comment-660</link>
		<dc:creator>Vika</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 03:49:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1010#comment-660</guid>
		<description>Terima kasih atas tambahannya. akan saya forward ke teman-teman.

salam. 

Happy New Year 2009!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih atas tambahannya. akan saya forward ke teman-teman.</p>
<p>salam. </p>
<p>Happy New Year 2009!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
