Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
(dibaca 14,439 kali)
Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.
Berikut ini akan dijelaskan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Rumus Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1 :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
b. Pajak Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
c. Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
d. Kredit Pajak Penghasilan luar
negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan
untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00
dibagi 12).
Contoh 2 :
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di
atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam
tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar
sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar
Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001,
perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah
sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan
surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran
pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00.
Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran
pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Pak saya pegawai swasta,di bidang konsultan…saya dengar-dengar penghasilan dibawah Rp.5.000.000 tidak dikenakan pajak ya pak…tolong dijelaskan pak dan apa payung hukumnya .terima kasih
Jawab
Pak, saya sangat pemula untuk masalah pajak. Saya sekarang sedang membuat suatu usaha pribadi dibidang jasa informasi dan teknologi, termasuk pembuatan software dsb. Untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain, saya diminta membuat NPWP. dan tertulis disana bahwa kewajiban saya adalah membayar PPH pasal 25. Nah yang jadi masalah, saya gatau cara menghitung PPH tersebut, termasuk Pasal 21, 22, 23, dan 24. Mohon bantuannya pak.
Jawab
Dear Pa Rudi….
Bulan desember 2008 lalu saya baru memiliki NPWP (Pegawai Lepas Lainnya, Termasuk jasa perseorangan yang melayani rumah tangga) dikenakan pajak pasal 25 dan 29… Setelah saya hitung penghasilan saya tahun 2008 sebesar Rp. 20.000.000,-, pertanyaan saya pa Rudi,
1. Apakah saya harus melaporkan SPT tahunan tahun 2008 ?
2. Apakah saya harus membayar pajak pasal 25 tahun 2008 ? bagaimana cara menghitungnya ?
Terima kasih atas perhatiannya pa Rudi….
Jawab
Dear Pak Rudi,
Saya sangat mohon bantuannya untuk menjelaskan perhitungan pajak pribadi. Saya bekerja sebagai dibawah kontrak (tidak tetap) pada sebuah lembaga internasional nirlaba yang bebas pajak namun staff WNI dari lembaga ini tetap dianjurkan/diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Saya baru mendaftar untuk memperoleh NPWP secara online dan dari formulir registrasi, saya masuk dalam kategori PPh pasal 25. Pada tahun 2008 penghasilan saya 95,000,000 dan saya berstatus kawin, anak satu. Istri saya bekerja sebagai guru musik privat dengan penghasilan tidak tetap dan rata-rata pertahun sebesar 20,000,000. Kami juga masih membantu keuangan bapak yang sudah pesiun. Mohon kami dibantu mengenai perhitungan pajak yang harus kami bayarkan.
Terimakasih sebelumnya atas bantuan yang diberikan.
Salam.
Jawab
P’Rudy yg baik,
Pertama saya ucapkan Happy New Year 2009, May God always bless you & family..
Saya mau tanya, jika Istri terlebih dahulu memiliki NPWP sejak thn 2000 dan menanggung 2 anak dan 1 org tua,krn suami tidak kerja.Istri punya toko.
Rumah atas nama Suami,sedangkan Istri tidak mencantumkan harta.Dalam kesempatan Sunset Policy suami mendaftar NPWP dan alamat masih ikut rumah ortu yg juga rumah tsb belum masuk SPT.Tetapi suami punya rumah yg harganya sangat signifikan.
Pertanyaan saya :
1.Boleh atau tidak saat suami sdh ikut Sunset Policy kemudian NPWP Istri diajukan untuk dihapuskan.Wilayah NPWP (toko)Istri di Jakarta Pusat dan NPWP domisili suami di Jakarta Utara.
2.Jika masing2 punya NPWP bagaimana cara perhitungan SPT nya,misalkan :penghasilan Istri 1 thn Rp.120.000.000,- digabungkan dgn SPT suami penghasilan suami dari kerja bebas(komisioner) 1 thn Rp.130.000.000,- anak 2,menanggung orang tua 1.
3.Rumah domisili (KTP) alamat orang tua suami,bolehkah dimasukan didaftar harta NPWP suami ttp dgn.keterangan milik ortu.Krn kasihan ortu sdh tua jika hrs punya NPWP,sdg kan uang dpt dr anak.
Trima kasih P’Rudy atas jawabannya , Tuhan memberkati…
Salam,
Yulia
Jawab
Rudi reply on January 5th, 2009 8:22 pm:
Ibu Yulia,
Sekarang istri yang bekerja boleh punya NPWP sendiri. Namun istri juga boleh ikut NPWP suami. Jika NPW Ibu ingin dihapuskan maka toko Ibu akan memiliki NPWP sama dengan NPWP suami. Tiap toko yang domisinya berbeda akan diberikan NPWP cabang, jadi untuk toko di Jakbar akan diberikan NPWP cabang dari NPWP suami yang di Jakut. Pelaksaan kewajiban PPh toko grosis Ibu bisa baca di http://www.klinik-pajak.com/angsuran-pph-25-grosir.html
Jika Suami Istri masing-masing punya NPWP maka penghitungan PPh masing-masing, sbb:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.
Dari contoh di atas, apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
250.000.000,00 = Rp11.020.000,00
- Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
250.000.000,00 = Rp16.530.000,00
Yang dimasukkan daftar harta adalah yg benar-benar menjadi miliknya. Ortu tidak perlu punya NPWP sendiri jika tidak punya penghasilan di atas PTKP walaupun punya rumah atas namanya karena PPh dikenakan atas penghasilan bukan atas kekayaan.
Salam, God bless
Jawab
mohon bantuannya bapak/ibu moderator.
saya ferry saya baru memiliki npwp karena sejak januari 2008 hingga kini, saya berkerja pada sebuah perusahaan yang tidak memotong pph karyawannya. pada surat pajak saya dikenakan pasal pph 25 dan 29. selama 2008 saya memiliki penghasilan sebesar rp.48.000.000 dan tidak punya income lain. berapa pajak yang harus saya setor? selain itu saya bersetatus kawin, istri tidak berkerja, anak satu, dan menanggung hidup ibu kandung saya.
mohon bantuanya, terima kasih
Jawab
begawan5060 reply on January 5th, 2009 2:16 pm:
@ferry nor wiendarto,
Penghasilan Neto Rp 48.000.000
Penghsl Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 Rp 16.800.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 31.200.000
PPh terutang Rp. 1.870.000
Jawab