Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

(dibaca 14,480 kali)

September 1, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Rumus Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib  Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
           

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

 

Contoh 1 :
                    Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
                    Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :

                    a.    Pajak Penghasilan yang dipotong
                            pemberi kerja (Pasal 21)                                                                                    Rp 15.000.000,00

                    b.    Pajak Penghasilan yang dipungut
                            oleh pihak lain (Pasal 22)                                             Rp 10.000.000,00

                    c.    Pajak Penghasilan yang dipotong
                           oleh pihak lain (Pasal 23)                                              Rp   2.500.000,00

                    d.    Kredit Pajak Penghasilan luar
                           negeri (Pasal 24)                                                              Rp   7.500.000,00
                                                                                                                          ——————— (+)

                           Jumlah kredit pajak                                                                                                Rp 35.000.000,00
                                                                                                                                                                ——————— (-)
                        Selisih                                                                                                                           Rp 15.000.000,00

                    Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan
                    untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00
                    dibagi 12).

    Contoh 2 :
                    Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di
                    atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
                    untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam
                    tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar
                    sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar
                    Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).

 

Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan
 

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Contoh    :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.

 
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
 

Contoh    :

                    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
                    pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001,
                    perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah
                    sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan
                    surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
                    besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.

                    Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran
                    pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00.
                    Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan
                    pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran
                    pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
 

Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,  Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
 

Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
 

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih  kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat     insidentil.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung  berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT
 

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

20 Responses to “Menghitung Angsuran PPh Pasal 25”
  1. Vika says:

    Terima kasih atas tambahannya. akan saya forward ke teman-teman.

    salam.

    Happy New Year 2009!

    Jawab

  2. Vika says:

    Saya agak kebingungan masalah NPWP dan SPT yang harus dilaporkan, karena status saya tinggal di luar negeri dan tidak ada penghasilan di Indonesia. Ketika mendapat kartu NPWP, ditulis terkena PPH 25 dan 29.
    Setiap tahunnya saya sudah membayar pajak di negara tempat tinggal. Lantas apa yang harus dilaporkan di SPT? NIL? dan dokumen apa yang harus di sampaikan untuk mendukung?
    Dari beberapa blog, sepertinya tidak ada kejelasan untuk orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri, bagaimana peraturannya. Ada seseorang dari dirjen pajak menyatakan tidak perlu membayar (tulis NIL di SPT) dan yang lain menyatakan perlu bayar selisih. Sepertinya menjadi beban kalau perlu membayar selisih, karena tingginya biaya hidup di luar negeri. Dan ini bisa berakibat “berhutang” untuk membayar pajak karena perhitungan akhir menjadi negatif. Bisa tolong dibantu ?
    Terima kasih sebelumnya.

    Jawab

    rudi reply on December 30th, 2008 11:06 pm:

    Ibu Vika,
    Karena Ibu WNI maka penghasilan yang dikenakan PPh adalah worldwide income jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. Penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh adalah dengan menggabungkan seluruh penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dikalikan dengan tarif PPh. PPh yang harus dibayar adalah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak berupa PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong oleh pihak lain. Untuk kasus Ibu maka kredit pajaknya adalah pajak yang telah dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24). Kemungkinan yang terjadi pada SPT Ibu adalah SPT Nihil atau kurang bayar, karena jika PPh terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayar di luar negeri maka pajak yang boleh dikreditkan hanya sebesar PPh terutang.

    Jika Ibu berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak maka status Ibu adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebagai Wajib Pajak luar maka penghasilan yang dikenakan PPh hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty antara negara tempat domisili dengan Indonesia dari penghasilan yang diterima dari Indonesia dan tidak Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Jika tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia maka tidak dikenakan PPh dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh tahun 2000 beserta penjelasannya.

    Semoga tidak bingung lagi.

    Salam,

    Jawab

    Vika reply on December 31st, 2008 9:15 am:

    terima kasih atas keterangannya.
    saya berusaha mencari pasal tentang hal ini, tetapi tidak menemukan penjelasan tentang worldwide income, yang ada hanya penghasilan di Indonesia.
    kalaupun ada, apa yang harus kami laporkan? penghasilan bersih atau kotor? kalau menurut penghasilan kotor seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bisa-bisa mendapat negatif karena biaya hidup tinggi.
    Kalau boleh tahu, bagaimana perhitungan detil untuk ini? berapa yang kena pajak setelah potongan dan berapa % ?

    Bagaimana dengan keterangan dari Direktorat jendral pajak bahwa untuk TKI/TKW tidak dibebani pajak? Apa ini tidak berlaku lagi? http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.paj

    berikut adalah salah satu keresahan yang dituangkan: http://triyani.wordpress.com/2008/12/16/keresahan-wni-yang-bekerja-di-luar-negeri-karena-pajak/

    Terima kasih sebelumnya.

    Jawab

    rudi reply on December 31st, 2008 10:11 am:

    Mohon dilihat penjelasan sebelumnya, ada tambahan dari saya.

    Salam,

    Jawab

  3. tika says:

    Terus terang saya masih awam mengenai perpajakan, saya baru saja mengurus npwp sehubungan dengan sunset policy. saya sendiri masih belum jelas apa itu npwp,pph pasal 25 dan apakah akan ada pembayaran setoran pajak setiap bulannya dari gaji yang saya dapatkan selama bekerja ke kantor pajak dan berapa jumlahnya.bisa tolong dibantu?
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Jawab

    rudi reply on December 21st, 2008 5:26 pm:

    Ibu Tika,

    Jika Ibu seorang karyawan maka penghasilan Ibu akan dipotong dengan sendirinya oleh pemberi kerja dan diakhir tahun Ibu melaporkan seluruh penghasilan dan PPh yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jika tidak ada penghasilan lain maka tidak akan ada tambahan PPh yang harus dibayar.

    PPh Pasal 25 merupakan angsuran (pembayaran cicilan) dari PPh yang akan terutang di akhir tahun. Untuk karyawan yang telah dipotong PPh Pasal 21 maka tidak ada angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar.

    Salam,

    Jawab

  4. nessie says:

    km tlh mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 dan ditolak kpp tanpa alasan yg jelas. hy berdasarkan surat dirjen pajak s-304/pj/2008 yg tlh km cari di peraturan perpajakan tp tdk ketemu. apakah langkah yg selanjutnya yg dapat kami ambil krn usaha kami bener2 rugi. thanks a lot

    Jawab

    rudi reply on December 10th, 2008 11:13 pm:

    Untuk permohonan pengurangan angsuran KPP akan melakukan penelitian den menghitung prognosa PPh yang akan terutang pada akhir tahun dengan berbagai methode. Jika menurut perhitungan KPP bahwa PPh yg akan terutang lebih dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar angsuran PPh Pasal 25 sekarang maka tidak dapat diberikan pengurangan angsuran. Mungkin lebih baik menanyakan perhitungan dari KPP.

    Salam,

    Jawab

  5. rudi says:

    Dear Ibu Lia,

    Untuk penjualan kendaraan bermotor maka keuntungan atas penjualan kendaraan bermotor berupa harga beli dahulu dikurangi harga jual sekarang merupakan penghasilan yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh bersama dengan penghasilan yang lain.

    Salam

    Jawab

  6. Lia says:

    Boleh nanya, saya baca tentang pengalilhan hak atas bangunan dan tanah dikenakan pajak, bagaimana dengan kendaraan bermotor?Apakah saya akan dibebani oleh pajak apabila saya menjual kendaraan yang saya miliki?Tks

    Jawab

Page 1 of 3123»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: