<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Konsultasi</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Informasi Seputar Pajak Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jan 2012 03:23:38 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: Chuen Shil</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-103#comment-2785</link>
		<dc:creator>Chuen Shil</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 14:43:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2785</guid>
		<description>ternyata sdh diatur di PMK-183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ternyata sdh diatur di PMK-183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Chuen Shil</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-103#comment-2784</link>
		<dc:creator>Chuen Shil</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 13:46:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2784</guid>
		<description>Formulir 1721 A1 harus dilampirkan pada SPT OP 1770SS. Bagaimana jika Ph Kena Pajak &lt; PTKP sehingga pemberi kerja tidak memberikan Bukti Potong 1721 A1 tsb ke WP?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Formulir 1721 A1 harus dilampirkan pada SPT OP 1770SS. Bagaimana jika Ph Kena Pajak &lt; PTKP sehingga pemberi kerja tidak memberikan Bukti Potong 1721 A1 tsb ke WP?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Chuen Shil</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-102#comment-2783</link>
		<dc:creator>Chuen Shil</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 13:41:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2783</guid>
		<description>Tarif pajak Ph u/pembeli (BPHTB)=5%
Tarif u/penjual (PPh TB) 5% atau 1%(u/rumah sederhana,rusun sederhana).
Untuk pengenaan tarif, Ph Kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (Rp 105.180.00).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tarif pajak Ph u/pembeli (BPHTB)=5%<br />
Tarif u/penjual (PPh TB) 5% atau 1%(u/rumah sederhana,rusun sederhana).<br />
Untuk pengenaan tarif, Ph Kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (Rp 105.180.00).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Robert Chandra</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-103#comment-2782</link>
		<dc:creator>Robert Chandra</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 13:36:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2782</guid>
		<description>Ayah saya mendapat surat teguran dari KPP yang isinya tidak melaporkan SPT tahun 2009 padahal beliau sudah tidak bekerja kerja dari tahun 2007 dan tidak pernah mengajukan pembuatan NPWP maupun menerima NPWP. apakah yang harus di lakukan?
belum lama ini beliau melakukan penjualan rumah, apakah ada hubungannya?
sebelum dan sesudahnya terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ayah saya mendapat surat teguran dari KPP yang isinya tidak melaporkan SPT tahun 2009 padahal beliau sudah tidak bekerja kerja dari tahun 2007 dan tidak pernah mengajukan pembuatan NPWP maupun menerima NPWP. apakah yang harus di lakukan?<br />
belum lama ini beliau melakukan penjualan rumah, apakah ada hubungannya?<br />
sebelum dan sesudahnya terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: surya</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-103#comment-2779</link>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 05:52:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2779</guid>
		<description>selamat siang....
saya mo nanya .... apakah keuntungan selisih kurs dapat dikurangkan untuk penghitungan angsuran PPh 25, dan bidang usaha kami usaha dagang dan bagaimana hub dgn kep 537 pasal 1 huruf d</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat siang&#8230;.<br />
saya mo nanya &#8230;. apakah keuntungan selisih kurs dapat dikurangkan untuk penghitungan angsuran PPh 25, dan bidang usaha kami usaha dagang dan bagaimana hub dgn kep 537 pasal 1 huruf d</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: HSi</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-103#comment-2768</link>
		<dc:creator>HSi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2011 04:41:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2768</guid>
		<description>Dalam Perjanjian Kesepakatan Kerja Bersama perusahaan tempat saya bekerja disebutkan bahwa anak yang dimaksud sebagai keluarga karyawan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut ketentuan hukum dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang, belum menikah, berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun sepanjang dianggap telah mampu untuk melakukan tindakan hukum, dan telah didaftarkan serta diakui oleh Pengusaha.

Pertanyaan saya apakah status K1, K2 dan K3 yang menentukan besarnya PTKP menurut Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 mutlak mengacu kepada PKKB perusahaan atau ada acuan lain yang semestinya dirujuk karena di pembukaan UU No. 36 Tahun 2008 yang dirujuk (mengingat ...) adalah UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahan-perubahannya dan UU No. 7 tahun 1983 beserta perubahan-perubahannya?

Karena anak pertama saya telah berusia di atas 20 tahun maka status saya yang semula K2 diubah menjadi K1 menurut PKKB perusahaan. Logika saya mengatakan ada yang aneh. Status anak saya tetap masih sekolah, belum bekerja dan belum menikah (artinya masih tanggungan saya sama seperti belum berusia 21 tahun) namun beban pajak saya sekarang bertambah (PKP bertambah dengan berkurangnya PTKP). Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya. (HSi)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam Perjanjian Kesepakatan Kerja Bersama perusahaan tempat saya bekerja disebutkan bahwa anak yang dimaksud sebagai keluarga karyawan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut ketentuan hukum dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang, belum menikah, berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun sepanjang dianggap telah mampu untuk melakukan tindakan hukum, dan telah didaftarkan serta diakui oleh Pengusaha.</p>
<p>Pertanyaan saya apakah status K1, K2 dan K3 yang menentukan besarnya PTKP menurut Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 mutlak mengacu kepada PKKB perusahaan atau ada acuan lain yang semestinya dirujuk karena di pembukaan UU No. 36 Tahun 2008 yang dirujuk (mengingat &#8230;) adalah UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahan-perubahannya dan UU No. 7 tahun 1983 beserta perubahan-perubahannya?</p>
<p>Karena anak pertama saya telah berusia di atas 20 tahun maka status saya yang semula K2 diubah menjadi K1 menurut PKKB perusahaan. Logika saya mengatakan ada yang aneh. Status anak saya tetap masih sekolah, belum bekerja dan belum menikah (artinya masih tanggungan saya sama seperti belum berusia 21 tahun) namun beban pajak saya sekarang bertambah (PKP bertambah dengan berkurangnya PTKP). Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya. (HSi)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-102#comment-2767</link>
		<dc:creator>Dan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2011 02:13:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2767</guid>
		<description>Dosen part time yang bingung

Saya dosen part time yang hanya mengandalkan penghasilan dari mengajar saja ( tidak ada pekerjaan lain )dan sudah pensiun. Saya dibayar 750rb per 2,5 jam ( sudah dipotong pajak 5% ). Masalahnya:
1. Jika disetahunkan, pendapatan saya mencapai 120jt, katanya bakal kena pasal 17 ( dipotong 15% ), sehingga terjadi kurang bayar yang banyak. Bagi saya ini tidak adil karena kurang bayar ini ujung-ujungnya dibebankan ke dosen. Bagaimana cara yang benar mengisi SPT untuk dosen part timer tanpa penghasilan tetap lainnya?
2. Apakah bisa menggunakan Norma 9200 ?

Salam
Dosen part timer</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dosen part time yang bingung</p>
<p>Saya dosen part time yang hanya mengandalkan penghasilan dari mengajar saja ( tidak ada pekerjaan lain )dan sudah pensiun. Saya dibayar 750rb per 2,5 jam ( sudah dipotong pajak 5% ). Masalahnya:<br />
1. Jika disetahunkan, pendapatan saya mencapai 120jt, katanya bakal kena pasal 17 ( dipotong 15% ), sehingga terjadi kurang bayar yang banyak. Bagi saya ini tidak adil karena kurang bayar ini ujung-ujungnya dibebankan ke dosen. Bagaimana cara yang benar mengisi SPT untuk dosen part timer tanpa penghasilan tetap lainnya?<br />
2. Apakah bisa menggunakan Norma 9200 ?</p>
<p>Salam<br />
Dosen part timer</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dharmawan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-102#comment-2762</link>
		<dc:creator>Dharmawan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2011 10:05:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2762</guid>
		<description>Selamat sore, saya ingin tanya untuk SPT tahunan perusahaan PMA harus ada laporan auditor atau tidak yah?
Sebelumnya terimakasih atas waktu dan perhatiannya.

Best regards,
Dharmawan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat sore, saya ingin tanya untuk SPT tahunan perusahaan PMA harus ada laporan auditor atau tidak yah?<br />
Sebelumnya terimakasih atas waktu dan perhatiannya.</p>
<p>Best regards,<br />
Dharmawan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: riani gustama</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-102#comment-2759</link>
		<dc:creator>riani gustama</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 08:40:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2759</guid>
		<description>sore pak/bu saya mau nanya nih,
misalnya saya pemilik suatu perusahaan saya juga sebagai direktur diperusahaan tersebut.trus saya membayar pajak atas perusahaan saya,dan gaji saya juga dipotong pajak tiap bulan nya,pada laporan akhir tahun apakah saya harus melaporkan spt pph op saya sama dengan yg saya isi di form A1 untuk karyawan....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sore pak/bu saya mau nanya nih,<br />
misalnya saya pemilik suatu perusahaan saya juga sebagai direktur diperusahaan tersebut.trus saya membayar pajak atas perusahaan saya,dan gaji saya juga dipotong pajak tiap bulan nya,pada laporan akhir tahun apakah saya harus melaporkan spt pph op saya sama dengan yg saya isi di form A1 untuk karyawan&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Afief</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/konsultasi/comment-page-102#comment-2757</link>
		<dc:creator>Afief</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 00:33:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://klinik-pajak.com/?page_id=203#comment-2757</guid>
		<description>Maaf Pak/Bu saya, ingin tanya saya membeli tanah dan bangunan di bogor dengan njop Rp.  105.180.000,- berapa pajak pembeli dan berapa pajak penjualan ? Apakah nilai njop dalam perhitungan pajak pembeli dan penjual dibulatkan menjadi Rp. 110.000.000,- ? 

Trima kasih 
Afief</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf Pak/Bu saya, ingin tanya saya membeli tanah dan bangunan di bogor dengan njop Rp.  105.180.000,- berapa pajak pembeli dan berapa pajak penjualan ? Apakah nilai njop dalam perhitungan pajak pembeli dan penjual dibulatkan menjadi Rp. 110.000.000,- ? </p>
<p>Trima kasih<br />
Afief</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

