Konsultasi
(dibaca 22,470 kali)
Konsultasi Pajak Gratis
Pemerhati Pajak Yth,
Bapak/Ibu/Saudara dapat menggunakan ruang ini sebagi sarana untuk mengajukan pertanyaan dan diskusi seputar permasalahan perpajakan Indonesia.
Salam,
Rudi
Dukung Klinik-Pajak.com, dengan memberikan donasi
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
. Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Perusahaan A adalah perusahaan pengolahan kayu gergajian (sawn timber) sekaligus memproduksi moulding dari hasil pengolahan sawn timber tersebut. Perusahaan A merencanakan bekerjasama dengan perusahaan B untuk pengolahan dari sawn timber menjadi barang jadi moulding, berarti perusahaan A mengirim sawn timber dalam jumlah tertentu ke perusahaan B untuk dikelolah (diproses) untuk menjadi moulding. setelah sawn timber tersebut diproses oleh perusahaan B menjadi moulding, maka moulding tersebut akan di kirim kembali ke perusahaan A. dan segala biaya yang terkait dengan biaya produksi ditanggung oleh perusahaan B.
Dari hasil penjualan moulding akan di bagi bersama antara perusahaan A dan perusahaan B sesuai dengan kesepakatan.
Pertanyaan saya:
Apakah sawn timber yang dikirim oleh perusahaan A ke perusahaan B dalam jumlah tertentu dipungut/dikenakan PPN 10%?
mohon bantuannya.
Assalammualiakum,,,
Saya LUtfi mau nanya,,,,
gimana ya cara mudah membayar pajak PBB yang telah mendapat surat paksa dari KPP.PBB sehingga mudah mendapat pelayanan terbaik,,,
Saya mohon balas ya,,,
terima kasih sebelumnya
Selamat sore,
Saya mau tanya bingung sekali saya.
Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?
Terima Kasih
Saya mau konsultasi Pak mengenai PPH 21 yang harus disetor atas penghasilan saya.
Status saya menikah, suami usaha dan sudah memiliki NPWP. Saat ini saya bekerja kembali dikantor lama dengan status karyawan kontrak. Gaji saya dibayar langsung dari luar negri. Oleh karena itu, Kantor yg di Indonesia tidak memberikan 1721 A1, sehingga saya diminta untuk menyetorkan sendiri pph 21 saya kemudian di reimbush ke kantor yg diluar negri. Pertanyaan :
1. Bagaimana saya menghitung PPH 21 ?
2. Apakah penghasilan saya dianggap sebagai penghasilan tetap / tidak tetap ?
2. Dilaporkan dalam SPT suami di kolom yang mana ?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan Bapak.
Kirana
Yth.
Mohon bantuan SPT tahunan 21 th 08 ditandatangan oleh penerima surat kuasa khusus, tetapi baru saja saya mendapatkan surat dr kpp saya bahwa spt tidak lengkap yang isinya penerima Surat kuasa harus membuat surat pernyataan bahwa bersedia bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak. saya ingin bertanya apakah ada peratusran yang mengatur hal tersebut.
Penerima surat kuasa tersebut adalah karyawan perusahaan tersebut.
Terima kasih atas penjelasannya.
Kosim
dengan hormat,
sy seorang mhs saat ini sdang mengerjakan TA berjudul penerapan tax treaty pd pt pt.x guna mencegah terjadinya pajak berganda dengan asumsi tarif pph 21 baru. yg ingin sy tanyakan adl bagaimana analisis data yg seharusnya sy gunakan apabila analisisnya kuantitatif.
terima kasih