Konsultasi


(dibaca 22,470 kali)

Konsultasi Pajak Gratis


Pemerhati Pajak Yth,

Bapak/Ibu/Saudara dapat menggunakan ruang ini sebagi sarana untuk mengajukan pertanyaan dan diskusi seputar permasalahan perpajakan Indonesia.

Salam,

Rudi


Dukung Klinik-Pajak.com, dengan memberikan donasi

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

895 Responses to “Konsultasi”
  1. rudi says:

    Bapak KM.RUSDI,SE

    Menurut Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia hanya diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

    Pasal 1 ayat (5) KMK tsb Izin mengatur Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4 mengatur untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak , setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak

    Menurut Pasal 3 ayat (5) Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan :
    a. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
    b. meninggal dunia;
    c. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
    d. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
    e. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

    Sertifikasi Konsultan Pajak hanya dapat diperoleh melalui ujian USKP yang diselenggarakan oleh IKPI, jadi walaupun Bapak telah memiliki sertifikat kursus brevet tetap harus ujian USKP utk mendapatkan Sertifikasi Konsultan Pajak.

    Pengalaman Bapak dalam mengurus pajak selama 13 tahun menurut saya akan menjadi pertimbangan oleh DJP pada saat mengajukan permohonan menjadi konsultan pajak.

    Untuk mendapat jawaban lewat email mohon Bapak Langganan Klinik-Pajak via Email

    Salam

  2. KM.RUSDI,SE says:

    pertanyaan berikutnya,saya sudah berdinas di bagian pajak hampir mencapai 13 tahun di salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di wilayah sumatera selatan(10 besar pembayar pajak pada tahun 2007 mendapat piagam kehormatan dari Ditjen Pajak) yakni tetapnya sebagai Kasubag Pajak PT.Musi Hutan Persada,Muara Enim : apakah dapat menjadi pertimbangan pihak IKPI dalam membantu saya untuk mendapatkan izin praktek Konsultan Pajak,apabila hal ini menjadi pertimbangan saya banyak mengucapkan terima kasih,karena selama ini saya sudah membantu Negara dalam hal kewajiban perusahaan untuk membayar pajak yang sebenarnya,kami sempat membukukan sebagai pembayar pajak terbesar di wilayah Sumbagsel(boleh di cek di ktr pajak madya palembang),apakah hal ini menjadi pertimbangan buat Bapak2 di Panitia IKPI yang dari unsur DJP Pusat,demikian pertanyaan dapat diemailan ke : kmrusdi@yahoo.co.id

  3. KM.RUSDI,SE says:

    pertanyaan berikutnya,rencana kami pada bulan nopember 2008 ini mau mengikuti ujian konsultan pajak di jakarta,kami sekarang ini lulusan FE Jurusan Akuntansi Univ.Muhammadiyah,sedangkan kami sudah pernah mengikuti kursus Konsultan Pajak Brevet A & B di Yayasan Artha Bakti Departemen Keuangan Palembang pada tahun 2002, yang menjadi pertanyaan sertifikat (ijazah) konsultan Pajak yang kami dapatkan di Yayasan Artha Bakti Departemen Keuangan Palembang apakah bisa menjadi pertimbangan buat IKPI untuk meluluskan kami di Jakarta,kalau menjadi pertimbangan maka sertifikat asli akan saya bawa,mohon jawabannya dapat diemailkan ke : kmrusdi@yahoo.co.id

  4. KM.RUSDI,SE says:

    MENANGGAPI JAWABAN BAPAK MENGENAI PERTANYAAN IBU,SAYA TERTARIK MELIHAT KENTENTUAN UMUR 70 TAHUN DAN HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN KE DJP(DIREKTORAT JENDERAL PAJAK),NACH YANG MENJADI PERTANYAAN SEKARANG,
    KALAU KITA MAU MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN KE DJP APA FUNGSI IKPI PUSAT DAN DAERAH,HARUSNYA IKPI SAJA YANG MENGURUSKANNYA,KALAU MEMANG HARUS IBU DEWI YANG NGURUS PADA DASAR HUKUMNYA DAN KODE ETIKNYA APA,PERTANYAAN KEDUA DI ATURAN MANA YANG MENYATAKAN BAHWA KONSULTAN PAJAK YANG TELAH MENCAPAI UMUR 70 TAHUN TIDAK BISA LAGI MENJADI KONSULTAN PAJK,MOHON JAWABAN ATAS PERTANYAAN INI DAPAT DIEMAILKAN KE : kmrusdi@yahoo.co.id

  5. DEWI RINA says:

    Yth Mas Rudi, apakah ada persyaratan tahun sertifikasi untuk membuka konsultan Pajak, kalo lulusan 2002 sertifikasi Brevet B masih berlaku enggak ya ?

  6. Rudi says:

    Ibu Dewi,
    Setahu saya sertifikat brevet pajak tidak ada batas masa berlakunya. Untuk buka praktek menjadi konsultan pajak Ibu Dewi harus mengajukan permohonan ke DJP. Ijin praktek dicabut dalam hal yang bersangkutan :

    a. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
    b. meninggal dunia;
    c. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
    d. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
    e. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

    Salam,

Page 1 of 901234567»...Last »