Tarif PPh

 TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)

 

  •  TARIF WP ORANG PRIBADI
               Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
 
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d Rp 25.000.000,-
5%
2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%
3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%
4.
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
25%
5.
Di atas Rp200.000.000,-
35%
 
 
     Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
15%
3.
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp500.000.000,-
30%
 
 
 
 
  • TARIF WP BADAN
      Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):

Lapisan Penghasilan

Tarif

s.d Rp 50.000.000,-

10%

Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,-

15%

Di atas Rp        100.000.000,-

30%
 
 
 
 
 
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):

·        Tarif tunggal 30%

·        Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.

·        Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.