Tarif PPh
(dibaca 23,358 kali)
TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)
- TARIF WP ORANG PRIBADI
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d Rp 25.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- |
10%
|
|
3.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 |
15%
|
|
4.
|
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
|
25%
|
|
5.
|
Di atas Rp200.000.000,-
|
35%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
3.
|
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
|
25%
|
|
4.
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
- TARIF WP BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
|
Lapisan Penghasilan |
Tarif
|
|
s.d Rp 50.000.000,- |
10%
|
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- |
15%
|
|
Di atas Rp 100.000.000,- |
30%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
· Tarif tunggal 30%
· Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
· Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
. Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





mau tanya gimana menghitung pph pribadi jika penghasilan neto nya 260 juta, thanks
_
mohon bantuannya
Jawab
bisa tolong diinformasikan tarif tersebut diatur pada UU/kep no berapa?
terima kasih atas bantuannya
Jawab
Saya mau tanya sebenarnya tarif untuk pph 25 ada ga sich? ada yang 14 % dan 28 %. perhitungan sebenarnya bagaimana. apa ada ketentuannya?
Jawab
mau tanya pak kalo perhitungan PPh23 untuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor itu dikenakan tarifnya berapa persen?
karena dari informasi yang saya tahu bahwa untuk PPh23 pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor sekitar 4.5% dan sepengetahuan saya kalo untuk pph23 untuk jasa konsultasi sekitar 1.5%, apakah ada perubahan mengenai dasar pengenaan pajak tersebut?? mohon arahannya??
terima kasih
Jawab
Rudi reply on April 15th, 2009 4:39 pm:
@ludi, Sejak 1 Jan 2009 tarif jasa pemeliharaan dan perbaikan termasuk kendaraan bermotor adalah 2% dari bruto. Untuk melihat daftar lengkap tarif pemotongan PPh. Untuk melihat daftar lengkap tarif pemotongan PPh mohon klik link berikut
Salam,
Jawab
norma perhitungan untuk dokter yang membuka klinik termasuk dalam Daftar Kode Nomor berapa ? & berapa persen dari penghasilan bruto?
Jawab
bagaimana cara menghitung pph terutang dari penghasilan neto fiskal sebesar Rp. 325.000.000 berdasarkan ketentuan tarif uu no.17 ( Tarif Wajib Pajak Badan )
trim’s
Jawab
Leo reply on February 15th, 2009 3:49 pm:
@t.hendrayanto,
Jika untuk thn fiskal 2008 masih pakai tarif lama:
50jt pertama x 10% = Rp 5 jt
50jt kedua x 15% = Rp 7.5 jt
225jt (325jt – 100jt) x 30% = Rp 67.5
jadi total pajak terutang adalah Rp 80 jt
namun jika tahun fiskalnya 2009 ya pake tarif tunggal 28% dikalikan total laba bersih fiskal
Jawab