Tarif PPh
(dibaca 35,726 kali)
TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)
- TARIF WP ORANG PRIBADI
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d Rp 25.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- |
10%
|
|
3.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 |
15%
|
|
4.
|
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
|
25%
|
|
5.
|
Di atas Rp200.000.000,-
|
35%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
|
2.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
3.
|
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
|
25%
|
|
4.
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
- TARIF WP BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
|
Lapisan Penghasilan |
Tarif
|
|
s.d Rp 50.000.000,- |
10%
|
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- |
15%
|
|
Di atas Rp 100.000.000,- |
30%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
· Tarif tunggal 30%
· Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
· Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
. Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat bagi kami.
Jawab
bagaimana negara mau kaya dan membawa berkah, kalau sistem pajaknya begini? sangat tidak adil, makanya banyak orang yang mangkir dari pajak
Jawab
rendy reply on August 27th, 2010 9:12 am:
@andi,
lebih bagaimana lagi negara ini bisa lebih berkembang
jika warganya sndri tidak mau membayar pajak
ap anda sudah membayar pajak,jika blum ga ushlah bcara sprti itu
pajak PPH adil,yg berpenghasilan minim dkenai tarif yf minim yg berpenghasilan besar dknai tarif yg besar pula
coba anda bayangkan jika tarif ini semua sama untuk berpenghasilan rendah dan tinggi
Jawab