Tarif PPh


(dibaca 23,358 kali)

 TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)

 

  •  TARIF WP ORANG PRIBADI
               Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
 
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d Rp 25.000.000,-
5%
2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%
3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%
4.
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
25%
5.
Di atas Rp200.000.000,-
35%
 
 
     Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
15%
3.
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp500.000.000,-
30%
 
 
 
 
  • TARIF WP BADAN
      Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):

Lapisan Penghasilan

Tarif

s.d Rp 50.000.000,-

10%

Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,-

15%

Di atas Rp        100.000.000,-

30%
 
 
 
 
 
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):

·        Tarif tunggal 30%

·        Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.

·        Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

8 Responses to “Tarif PPh”
  1. risa says:

    mau tanya gimana menghitung pph pribadi jika penghasilan neto nya 260 juta, thanks :) _
    mohon bantuannya

    Jawab

  2. rizky says:

    bisa tolong diinformasikan tarif tersebut diatur pada UU/kep no berapa?

    terima kasih atas bantuannya

    Jawab

  3. yanti says:

    Saya mau tanya sebenarnya tarif untuk pph 25 ada ga sich? ada yang 14 % dan 28 %. perhitungan sebenarnya bagaimana. apa ada ketentuannya?

    Jawab

  4. ludi says:

    mau tanya pak kalo perhitungan PPh23 untuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor itu dikenakan tarifnya berapa persen?

    karena dari informasi yang saya tahu bahwa untuk PPh23 pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor sekitar 4.5% dan sepengetahuan saya kalo untuk pph23 untuk jasa konsultasi sekitar 1.5%, apakah ada perubahan mengenai dasar pengenaan pajak tersebut?? mohon arahannya??

    terima kasih

    Jawab

    Rudi reply on April 15th, 2009 4:39 pm:

    @ludi, Sejak 1 Jan 2009 tarif jasa pemeliharaan dan perbaikan termasuk kendaraan bermotor adalah 2% dari bruto. Untuk melihat daftar lengkap tarif pemotongan PPh. Untuk melihat daftar lengkap tarif pemotongan PPh mohon klik link berikut

    Salam,

    Jawab

  5. neny says:

    norma perhitungan untuk dokter yang membuka klinik termasuk dalam Daftar Kode Nomor berapa ? & berapa persen dari penghasilan bruto?

    Jawab

  6. t.hendrayanto says:

    bagaimana cara menghitung pph terutang dari penghasilan neto fiskal sebesar Rp. 325.000.000 berdasarkan ketentuan tarif uu no.17 ( Tarif Wajib Pajak Badan )

    trim’s

    Jawab

    Leo reply on February 15th, 2009 3:49 pm:

    @t.hendrayanto,

    Jika untuk thn fiskal 2008 masih pakai tarif lama:

    50jt pertama x 10% = Rp 5 jt
    50jt kedua x 15% = Rp 7.5 jt
    225jt (325jt – 100jt) x 30% = Rp 67.5

    jadi total pajak terutang adalah Rp 80 jt

    namun jika tahun fiskalnya 2009 ya pake tarif tunggal 28% dikalikan total laba bersih fiskal

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: