Tarif PPh


(dibaca 35,726 kali)

 TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)

 

  •  TARIF WP ORANG PRIBADI
               Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
 
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d Rp 25.000.000,-
5%
2.

Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-

10%
3.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000

15%
4.
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
25%
5.
Di atas Rp200.000.000,-
35%
 
 
     Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
15%
3.
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp500.000.000,-
30%
 
 
 
 
  • TARIF WP BADAN
      Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):

Lapisan Penghasilan

Tarif

s.d Rp 50.000.000,-

10%

Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,-

15%

Di atas Rp        100.000.000,-

30%
 
 
 
 
 
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):

·        Tarif tunggal 30%

·        Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.

·        Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Artikel ini boleh dipublikasikan ulang, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini. Terima kasih.

Comments

12 Responses to “Tarif PPh”
  1. nunus says:

    Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat bagi kami.

    Jawab

  2. andi says:

    bagaimana negara mau kaya dan membawa berkah, kalau sistem pajaknya begini? sangat tidak adil, makanya banyak orang yang mangkir dari pajak

    Jawab

    rendy reply on August 27th, 2010 9:12 am:

    @andi,
    lebih bagaimana lagi negara ini bisa lebih berkembang
    jika warganya sndri tidak mau membayar pajak
    ap anda sudah membayar pajak,jika blum ga ushlah bcara sprti itu
    pajak PPH adil,yg berpenghasilan minim dkenai tarif yf minim yg berpenghasilan besar dknai tarif yg besar pula
    coba anda bayangkan jika tarif ini semua sama untuk berpenghasilan rendah dan tinggi

    Jawab

Page 2 of 2«12

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: