<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Daftar Tarif Pemotongan PPh sebelum 2009</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tarif-p2pph/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Informasi Seputar Pajak Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jan 2012 03:23:38 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: ndye</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tarif-p2pph/comment-page-1#comment-3515</link>
		<dc:creator>ndye</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 14:48:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=787#comment-3515</guid>
		<description>buat stepz....

&quot;Nah yang saya bingungkan, mengapa di pasal 4 dikatakan bahwa tarif sebesar 20% untuk WPDN, BUT dan WPLN?
Karena saya melihat UU no 36 th 2008, tidak dicantumkan mengenai besarnya tarif di pasal 4.&quot;

mengenai hal ini
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

udah diatur dalam
UU no 36 thun 2008 pasal 4 ayat 2 (e) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 131 tahun 2000 mengenai PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>buat stepz&#8230;.</p>
<p>&#8220;Nah yang saya bingungkan, mengapa di pasal 4 dikatakan bahwa tarif sebesar 20% untuk WPDN, BUT dan WPLN?<br />
Karena saya melihat UU no 36 th 2008, tidak dicantumkan mengenai besarnya tarif di pasal 4.&#8221;</p>
<p>mengenai hal ini<br />
Objek dan Tarif<br />
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:<br />
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).<br />
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p>udah diatur dalam<br />
UU no 36 thun 2008 pasal 4 ayat 2 (e) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 131 tahun 2000 mengenai PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: renata</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tarif-p2pph/comment-page-1#comment-3391</link>
		<dc:creator>renata</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jul 2011 04:33:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=787#comment-3391</guid>
		<description>maav jika untuk web yang jika kita membukanya maka akan muncul speace dimana kita tinggal masuk kan angka maka sudah akan ki hitungkan itu ad tidak ya???
Agar masyarakat lebih mudah untukmenghitung dan otomatis mereka akan tertib membayar pajak..

Terimakasih Sebelumnya untuk infonya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maav jika untuk web yang jika kita membukanya maka akan muncul speace dimana kita tinggal masuk kan angka maka sudah akan ki hitungkan itu ad tidak ya???<br />
Agar masyarakat lebih mudah untukmenghitung dan otomatis mereka akan tertib membayar pajak..</p>
<p>Terimakasih Sebelumnya untuk infonya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: amoy</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tarif-p2pph/comment-page-1#comment-3013</link>
		<dc:creator>amoy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Apr 2011 09:30:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=787#comment-3013</guid>
		<description>kalo biaya transport dikena pph 21 ga ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalo biaya transport dikena pph 21 ga ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: StePZ</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/knowledge-base/pph/tarif-p2pph/comment-page-1#comment-2649</link>
		<dc:creator>StePZ</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2011 18:18:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?page_id=787#comment-2649</guid>
		<description>Saya mahasiswa akuntansi yang sedang mempelajari mata kuliah Hukum Pajak.
Mengenai topik bahasan di atas, ada satu poin yang saya kurang paham, yaitu mengenai tarif untuk bunga.

Seperti yang tercantum di atas, tarif bunga adalah sebesar 20% (untuk WPDN,BUT dan WPLN) =&gt; Pasal 4.

Lalu saya melihat di pasal 23, di sana tercantum besar tarif untuk bunga, deviden, hadiah, dll adalah sebesar 15%.
Saya melihat di literatur lain, dikatakan bahwa pasal 23 dikhusukan untuk WPDN.

Di pasal 26, ada juga mengenai tarif bunga, yaitu sebesar 20%. Dan dikatakan bahwa tarif ini untuk WPLN kecuali BUT.

Nah yang saya bingungkan, mengapa di pasal 4 dikatakan bahwa tarif sebesar 20% untuk WPDN, BUT dan WPLN?
Karena saya melihat UU no 36 th 2008, tidak dicantumkan mengenai besarnya tarif di pasal 4.

Terima kasih sebelumnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mahasiswa akuntansi yang sedang mempelajari mata kuliah Hukum Pajak.<br />
Mengenai topik bahasan di atas, ada satu poin yang saya kurang paham, yaitu mengenai tarif untuk bunga.</p>
<p>Seperti yang tercantum di atas, tarif bunga adalah sebesar 20% (untuk WPDN,BUT dan WPLN) =&gt; Pasal 4.</p>
<p>Lalu saya melihat di pasal 23, di sana tercantum besar tarif untuk bunga, deviden, hadiah, dll adalah sebesar 15%.<br />
Saya melihat di literatur lain, dikatakan bahwa pasal 23 dikhusukan untuk WPDN.</p>
<p>Di pasal 26, ada juga mengenai tarif bunga, yaitu sebesar 20%. Dan dikatakan bahwa tarif ini untuk WPLN kecuali BUT.</p>
<p>Nah yang saya bingungkan, mengapa di pasal 4 dikatakan bahwa tarif sebesar 20% untuk WPDN, BUT dan WPLN?<br />
Karena saya melihat UU no 36 th 2008, tidak dicantumkan mengenai besarnya tarif di pasal 4.</p>
<p>Terima kasih sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

